Cari Blog Ini

Rabu, 28 Desember 2011

PEDOMAN PENGELOLAAN BOS

salinan
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  62 TAHUN  2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.    bahwa untuk kelancaran penyaluran dan efektifitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun,  perlu disusun pedoman pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah;


b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


3.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004     Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1  
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
2.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.       Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
4.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.       Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.       Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7.       Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
8.       Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
9.       Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
10.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
11.    Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
12.    Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
13.    Pola Pengelolaan Keuangan BOS adalah pemberian kekhususan untuk menerapkan pengelolaan keuangan dalam batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku umum untuk menjamin efektifitas penggunaan BOS dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun.
14.    Satuan Pendidikan Dasar adalah sekolah negeri dan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun.
15.    Hibah BOS Provinsi adalah dana yang ditransfer dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
16.    Naskah Perjanjian Hibah BOS yang selanjutnya disingkat NPH BOS adalah naskah perjanjian hibah antara Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas nama Gubernur dengan pejabat yang mewakili satuan pendidikan dasar sebagai penerima hibah BOS.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2  

(1)    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban BOS.
(2)    Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola pengelolaan keuangan BOS.


BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3  

Pendapatan dan Belanja BOS dianggarkan dalam APBD Provinsi setiap tahun anggaran berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 4  

(1)    Pendapatan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan dana penyesuaian dan rincian obyek pendapatan BOS satuan pendidikan dasar.
(2)    Penganggaran pendapatan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A Peraturan Menteri ini.

Pasal 5  

(1)    Belanja BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar dan rincian obyek belanja hibah kepada  satuan pendidikan dasar kabupaten/kota berkenaan.
(2)    Penganggaran belanja BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.B Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Pasal 6  

PPKD melaksanakan anggaran BOS berdasarkan DPA-PPKD.

Pasal 7  

(1)   Gubernur menetapkan daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap satuan pendidikan dasar berdasarkan DPA-PPKD.
(2)   Daftar penerima dan jumlah BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
(3)   Penyaluran BOS dari pemerintah provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS.
(4)   Penandatanganan NPH BOS sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran sebelum penyaluran triwulan pertama.



Pasal 8  

NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.     pemberi dan penerima hibah;
b.     tujuan pemberian hibah;
c.     jumlah hibah yang akan diterima;
d.     hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan
e.     penyaluran hibah.

Pasal 9  

(1)    Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pemberi hibah kepada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2)    Kepala satuan pendidikan dasar sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.

Pasal 10  

(1)    Kepala SKPD pendidikan provinsi menandatangani NPH BOS atas nama gubernur selaku pemberi hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2)    Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani NPH BOS atas nama kepala satuan pendidikan dasar selaku penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11  

Dalam hal kepala SKPD pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berhalangan, NPH BOS ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk selaku penjabat/pelaksana tugas kepala SKPD pendidikan.    

Pasal 12  

(1)    NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan lampiran yang memuat daftar nama dan alamat satuan pendidikan dasar penerima hibah, nama bank/kantor pos dan nomor rekening serta jumlah BOS per-satuan pendidikan dasar.
(2)    Format NPH BOS dan lampiran NPH BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.











Pasal 13  

(1)   PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyalurkan BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
(2)   Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.


(3)   Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Pasal 14  

(1)   Dalam hal satuan pendidikan dasar berada di wilayah terpencil pada kabupaten tertentu, penyaluran BOS kepada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan dapat dilakukan setiap 2 (dua) triwulan.
(2)   Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan kesatu dan triwulan kedua dilakukan pada awal triwulan kesatu dan untuk triwulan ketiga dan triwulan keempat dilakukan pada awal triwulan ketiga.
(3)   Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.

Pasal 15  

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan BOS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16  

(1)  Kepala satuan pendidikan dasar menyampaikan laporan penggunaan BOS kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2)  Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan penggunaan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi dengan tembusan PPKD provinsi.

Pasal 17  

Pertanggungjawaban pemberi hibah meliputi:
a.  keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b.  NPH BOS; dan
c.  bukti transfer uang atas pemberian BOS.



Pasal 18  

(1)  Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2)  Pertanggungjawaban kepala satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS; dan
b.   bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 19  

(1)   Laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. 
(2)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 20  

(1)   Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 21  

(1)   Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan  pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Pasal 22  

(1)   Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar negeri yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pengadaan barang sebagai dasar pencatatan barang milik daerah.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4)   SKPD pendidikan kabupaten/kota melakukan pencatatan barang milik daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VI
TIM MANAJEMEN BOS
Pasal 23  

(1)   Gubernur menetapkan Tim Manajemen BOS provinsi dengan Keputusan Gubernur. 
(2)   Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS.
(3)   Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Manajemen BOS Pusat.


Pasal 24  

(1)    Bupati/Walikota menetapkan Tim Manajemen BOS kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)    Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS.
(3)    Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Tim Manajemen BOS Provinsi.

Pasal 25  

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan uraian tugas Tim manajemen BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penggunaan BOS.


BAB VII
LAIN - LAIN
Pasal 26  

(1)    Dalam hal pemerintah provinsi menerima BOS setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, pemerintah provinsi menganggarkan BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
(2)    Dalam hal penetapan peraturan daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, pemerintah provinsi menyalurkan BOS dengan cara menetapkan peraturan gubernur sebagai dasar pengeluaran BOS, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur tentang APBD.








Pasal 27  

(1)   Satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tercantum dalam peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS dan peraturan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS.
(2)    Penggunaan BOS oleh masing-masing satuan pendidikan dasar mengacu pada peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28  
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.     Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban BOS mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
b.     Ketentuan mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana diatur dalam Bab XVA Pasal 329 B, Pasal 329 C, Pasal 329 D, Pasal 329 E, Pasal 329 F, Pasal 329 G, dan Pasal 329 H Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2011                                        
MENTERI DALAM NEGERI
  REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd

       GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
   REPUBLIK INDONESIA,

                 ttd     

   AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 807