Cari Blog Ini

Kamis, 28 April 2011

PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011

TENTANG

PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
3. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
4. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
5. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
6. Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
7. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
8. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
9. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
10. Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian.
11. Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
d. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani;
e. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani;
f. mewujudkan keseimbangan ekologis; dan
g. mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

BAB II
PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bagian Kedua
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berada pada kawasan peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.

Pasal 6
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
b. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
c. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.
(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 7
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Paragraf 2
Kriteria dan Persyaratan

Pasal 8
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.

Pasal 9
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 10
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Tata Cara Penetapan

Pasal 11
(1) Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimakud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 12
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Menteri.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.

Pasal 13
(1) Kawasan yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimakud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat provinsi untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 14
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Kepala Dinas provinsi kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi kepada Kepala Dinas provinsi.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
(1) Kawasan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 16
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penetapan Kawasan PertanianPangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
menjadi Kawasan Strategis Nasional

Pasal 17
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luas kawasan pertanian pangan;
b. produktivitas;
c. potensi teknis lahan;
d. keandalan infrastruktur; dan
e. ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 18
Kawasan strategis nasional untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 19
Tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Bagian Ketiga
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1
Umum

Pasal 20
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berada:
a. di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
b. di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 21
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Paragraf 2
Kriteria dan Persyaratan

Pasal 22
(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria :
a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
(2) Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelerengan;
b. iklim; dan
c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(4) Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:
a. produktivitas;
b. intensitas pertanaman;
c. ketersedian air;
d. konservasi;
e. berwawasan lingkungan; dan
f. berkelanjutan.

Pasal 23
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a. berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 24
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Tata Cara Penetapan

Pasal 25
(1) Lahan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 26
(1) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan lahan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana rinci tata ruang dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1
Umum

Pasal 27
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28
(1) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada:
a. di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
b. di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 29
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Paragraf 2
Kriteria dan Persyaratan

Pasal 30
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan/atau c. didukung infrastruktur dasar.
(2) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelerengan;
b. iklim; dan
c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Pasal 31
Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a. tidak dalam sengketa;
b. status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
c. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 32
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Tata Cara Penetapan

Pasal 33
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Pasal 34
(1) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota
(3) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang kabupaten/kota.
(4) Dalam hal rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana rinci tata ruang dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka:
a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b. terjadi bencana.

Pasal 36
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:
a. jalan umum;
b. waduk;
c. bendungan;
d. irigasi;
e. saluran air minum atau air bersih;
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. terminal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan/atau
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.

Pasal 37
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
(1) Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 39
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Pasal 40
Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling sedikit mencakup:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. resiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.

Pasal 41
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b paling sedikit mencakup:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. pemanfaatan lahan pengganti.

Pasal 42
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 44
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan;
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.

Pasal 45
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

Bagian Ketiga
Tata Cara

Pasal 46
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada:
a. bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
b. gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. Presiden setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dan gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 47
(1) Presiden, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim verifikasi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk oleh:
a. Menteri untuk tim verifikasi nasional:
b. gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari unsur instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.

Pasal 48
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.


Pasal 49
Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Ganti Rugi

Pasal 50
(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.
(5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(6) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO





Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 2













































PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN
PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN


I. UMUM
Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius.
Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah tingginya tekanan terhadap lahan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang masih sekitar 1,49 persen per tahun, sementara luas lahan yang ada relatif tetap, produktivitas lahan pertanian pangan mengalami pelandaian (leveling off) serta kompetisi pemanfatan lahan untuk pembangunan, termasuk pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga ketersediaan lahan untuk memenuhi kecukupan pangan nasional semakin terancam. Selain itu, rata-rata penguasaan lahan pertanian pangan oleh petani makin sempit disebabkan oleh pewarisan kepemilikan lahan, terjadi juga persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian. Dalam keadaan seperti ini, apabila paradigma dan sudut pandang para pemangku kepentingan dalam perencanaan pemanfaatan ruang hanya terfokus pada`nilai ekonomi sewa lahan (land rent economics), maka tidak ada`keseimbangan pembangunan pertanian dengan pembangunan sektor lainnya. Keadaan demikian ini akan berpengaruh terhadap penurunan daya dukung lahan dan lingkungan. Hal itu terlihat dari makin meningkatnya laju besaran alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non- pertanian dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 diperkirakan seluas 110.000 (seratus sepuluh ribu) hektar/tahun.
Alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan berbagai dampak langsung dan tidak langsung dan berimplikasi serius berupa dampak negatif terhadap produksi pangan, lingkungan, dan budaya masyarakat yang hidup di bagian hulu dan sekitar lahan yang dialihfungsikan tersebut. Permasalahannya semakin kompleks, terutama lahan pertanian pangan subur terdapat di Pulau Jawa yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sektor, sementara lahan-lahan di luar Pulau Jawa belum dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian pangan karena tingkat kesuburan tanah rendah dan keterbatasan infrastruktur. Dengan demikian alih fungsi lahan pertanian tidak hanya menyebabkan kapasitas memproduksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk pemubaziran investasi, degradasi agroekosistem, degradasi tradisi dan budaya pertanian, dan secara perlahan-lahan para pelaku usaha pertanian pangan akan meninggalkan sektor tanaman pangan apabila tidak diimbangi dengan pengendalian alihfungsi, pemberian insentif, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan merupakan salah satu kebijakan yang sangat strategis.
Selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, terutama lahan sawah beririgasi sudah banyak diterbitkan berupa peraturan perundang-undangan, akan tetapi implementasinya tidak efektif karena peraturan perundang-undangan tersebut tidak memuat sanksi pidana. Selain itu, Pemerintah dan pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakannya.
Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan petani, memberikan kepastian berusaha tani dan mewujudkan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “kawasan perdesaan” adalah termasuk kawasan perdesaan yang berada di wilayah kota.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hamparan lahan dengan luasan tertentu” adalah hamparan lahan pertanian pangan dengan luas minimal 20 (dua puluh) hektar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pangan pokok” adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. Yang dimaksud dengan “sebagian besar masyarakat setempat” adalah mayoritas jumlah penduduk yang ada pada suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berisi kebijakan, strategi, indikasi program, serta program dan rencana pembiayaan yang terkait dengan rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang merupakan muatan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan rencana tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “saran dan tanggapan dari masyarakat” adalah meliputi masukan dari kelompok tani, P3A, penyuluh pertanian, organisasi massa bidang pertanian dan petugas teknis yang disampaikan melalui rapat koordinasi pembangunan pertanian dan/atau pembangunan daerah secara hierarki dari tingkat kabupaten sampai tingkat nasional.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kriteria kesatuan hamparan adalah kriteria Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang didasarkan atas luasan lahan pada satu hamparan pada skala ekonomi sehingga pertambahan produksi menyebabkan biaya rata–rata menjadi semakin rendah karena terjadi peningkatan efisiensi pengunaan faktor produksi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kriteria kesesuaian lahan adalah lahan–lahan yang sesuai diusahakan untuk tanaman pangan pokok berdasarkan kelas kesesuaian lahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “produktivitas” adalah kemampuan atau daya dukung lahan untuk memperoleh hasil produksi tertinggi per satuan luas dalam satuan waktu tertentu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “intensitas pertanaman” adalah frekuensi penanaman komoditi pangan pada suatu hamparan lahan dalam satu tahun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ketersediaan air” adalah kondisi jumlah air yang tersedia yang dibutuhkan melalui pengelolaan irigasi dan air serta tingkat curah hujan, untuk mendukung kegiatan pengelolaan lahan pertanian pangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “konservasi” adalah proses pengelolaan pertanian yang bertujuan untuk menghasilkan pangan sekaligus menjaga kondisi lingkungan dari kerusakan akibat kegiatan pertanian seperti erosi tanah akibat pengelolaan tanah pertanian yang tidak tepat ataupun pemakaian bahan kimia yang berlebihan hingga mengakibatkan perubahan sifat fisik, kimiawi maupun biologis tanah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “berwawasan lingkungan” adalah penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya serta karakteristik budi daya dan daerahnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah penggunaan lahan secara konsisten dan lestari untuk menjamin terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional dengan memperhatikan generasi berikutnya.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau pemerintah daerah” adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau SKPD provinsi maupun kabupaten/kota yang mempunyai tanggung jawab melakukan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “fasilitas keselamatan umum” adalah sarana dan prasarana yang dibangun dan/atau dimanfaatkan untuk penampungan masyarakat yang mengalami musibah baik yang disebabkan oleh bencana alam dan atau akibat yang lain.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “cagar alam” adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya” adalah kajian kelayakan strategis alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memperhitungkan keuntungan dan kerugian ekonomis, dampak positif dan negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “siap tanam” adalah kondisi lahan yang dibuka dan telah dilakukan pembukaan lahan, pembersihan lahan, pembangunan pematang, pengolahan lahan dan telah tersedia jaringan irigasi serta jalan usaha tani sebagai sarana pendukung utama usaha tani.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tanah terlantar” adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Yang dimaksud dengan “tanah bekas kawasan hutan” adalah tanah yang sudah diberikan dasar penguasaan atas tanah tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan selama 1 (satu) tahun atau lebih sesuai dengan izin/keputusan/surat yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5185

Tidak ada komentar:

Posting Komentar