Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2011

ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1981

TENTANG

ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai alat Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga dianggap perlu untuk selalu dibina kesejahteraannya agar dapat dipelihara dan dikembangkan daya cipta, dayaguna, dan hasilgunanya;
b. bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud dapat terwujud dengan usaha menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang di usahakan secara terpusat dan terarah untuk dapat mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 14);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 15);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1964 tentang Penanggungan Iuran-iuran Pensiun Pegawai Negeri / Janda, Yatim Piatu oleh Negara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2670);

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I
KETENTUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.
2. Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
BAB II
PESERTA
Pasal 2
(1) Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil dari instansi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan berpindah ke instansi di lingkungan Departemen lain, maka hak dan kewajiban dalam rangka Asuransi Sosialnya akan mengikutinya.
Pasal 3
Pegawai lain termasuk Pegawai Badan Usaha Negara dapat ditetapkan sebagai Asuransi Sosial dengan peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB III
SAAT MENJADI PESERTA
Pasal 4
(1) Saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil.
(2) Mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.
BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
(1) Peserta wajib memberi keterangan secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya.
(2) Pengaturan atas ketentuan ayat (1) dilakukan oleh badan yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial sebagaimana termaksud dalam Pasal 13 dengan bekerjasama dengan badan yang diserahi urusan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan.
(2) Iuran sejumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), peruntukannya ditentukan sebagai berikut :
a. 4¾ % (empat tiga perempat persen) untuk pensiun;
b. 3¼ % (tiga satu perempat persen) untuk tabungan hari tua.
(3) Besarnya iuran dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Presiden.
(4) Kewajiban membayar iuran dimaksud dalam ayat (1) dimulai pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
BAB V
SUMBANGAN PEMERINTAH
Pasal 7
Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban-beban sebagai berikut :
a. Pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil yang besarnya akan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
b. pembayaran pensiun dari seluruh penerima pensiun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan ;
c. bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
BAB VI
HAK PESERTA
Pasal 8
Hak-hak peserta terdiri atas :
a. Pensiun;
b. Tabungan hari tua.
Pasal 9
(1) Hak atas pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak atas tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain.
Pasal 10
(1) Yang berhak mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) ialah :
a. peserta; atau
b. janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau
c. yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau
d. orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
(2) Yang berhak mendapat tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) ialah :
a. peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun;
b. isteri/suami anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
(3) Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya.
Pasal 11
(1) Persyaratan, jumlah, dan tatacara pembayaran pensiun peserta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan, jumlah, dan tatacara pembayaran tabungan hari tua dan perumahan diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.
(3) Dalam hal Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
BAB VII
SAAT BERHENTI SEBAGAI PESERTA
Pasal 12
Kedudukan sebagai peserta Asuransi Sosial berakhir dalam hal peserta :
1. Meninggal dunia;
2. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
BADAN PENYELENGGARA
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial ini didirikan suatu Badan Usaha Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB IX
JAMINAN NEGARA
Pasal 14
Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka Negara bertanggungjawab penuh untuk itu.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal -hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan serta memperhatikan pendapat Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 37


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1981

TENTANG

ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM
Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan Nasional sehingga, perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya saran kesejahteraan maupun dalam tata cara penyelenggaraannya.
Sistim yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pemberian kesejahteraan ini adalah sistim asuransi. Sistim ini dapat melindungi Pegawai Negeri Sipil akan kesejahteraannya, disamping Negara dapat turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan tersebut.
Penyelenggaraan pensiun akan dilaksanakan juga dengan sistim asuransi sehingga Pegawai Negeri Sipil sebagai peserta turut memikul pembiayaan untuk penyelenggaraannya. Penerapan sistim ini berdasarkan pertimbangan bahwa pensiun yang selama ini menjadi beban Negara sebagai balas jasa kepadanya, juga merupakan jaminan hari tua yang merupakan kepentingan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terhadap macam jaminan kesejahteraan yang lain disesuaikan juga dengan sistim asuransi.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Asuransi dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usai pensiun ataupun bagi ahli warisnya pada waktu peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Besarnya jaminan termaksud diatur oleh Menteri Keuangan, dan oleh peserta dapat dipergunakan sebagai penambah untuk pembiayaan perumahan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Keterangan ini dapat meliputi nama, umur, tempat tinggal, jumlah dan perubahan status keluarga serta keterangan lain yang diperlukan.
Keterangan ini dibuat/disahkan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Iuran dibayar sejak mulai menjadi peserta sampai saat berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau berhenti sebagai pegawai bagi peserta lain. Dengan demikian terdapat peserta yang mengiur yaitu pegawai yang masih aktip bekerja dan peserta yang tidak lagi mengiur yaitu para pensiunan.
Yang dimaksud dengan penghasilan disini adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang diterima peserta setiap bulan tanpa tunjangan pangan, satu dan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri Sipil maka pengertian penghasilan yang diterima peserta setiap bulan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada instansi/perusahaan yang bersangkutan; dalam hal ini tidak termasuk, tunjangan pangan, tunjangan-tunjangan yang bersifat sementara/tidak tetap seperti tunjangan perumahan, tunjangan hadir dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Iuran ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1971.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lihat penjelasan ayat (1).
Pasal 7
Bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri Sipil, maka besarnya beban/sumbangan untuk iuran pensiun dari instansi/perusahaan tempat, peserta bekerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
Yang dimaksud tabungan hari tua adalah asuransi hari tua. Asuransi tua ini diterima pada saat yang bersangkutan berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti tanpa hak pensiun. Selain dari itu sebagai tambahan diberikan pula jaminan asuransi kematian bagi peserta dan keluarganya.
Pasal 9
Ayat (1)
Besarnya jaminan pensiun diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Hak atas tabungan hari tua hanya bersifat satu kali dan diberikan pada saat peserta berhenti sebagai Pegawai Negeri karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti tanpa hak pensiun. Katentuan ini berlaku pula bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri.
Hak atas asuransi kematian dibayarkan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada masa masih bekerja aktif maupun setelah pensiun.
Pengertian keluarga ialah isteri/suami dan anak peserta. Ketentuan mengenai anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jika peserta berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum saat pensiun, maka kepadanya dibayarkan nilai tunai asuransinya.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar