Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2011

BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2011

TENTANG
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
5. Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.
6. Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut BAPEK.
(2) BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
BAPEK mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b. memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah.

BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1) BAPEK terdiri atas:
a. Seorang Ketua merangkap Anggota;
b. Seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. 5 (lima) orang Anggota.
(2) Susunan keanggotaan BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Menteri selaku Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris merangkap Anggota;
c. Sekretaris Kabinet selaku Anggota;
d. Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota;
e. Jaksa Agung Muda yang membidangi urusan keperdataan dan tata usaha negara, Kejaksaan Agung selaku Anggota;
f. Direktur Jenderal yang membidangi urusan peraturan perundang-undangan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia selaku Anggota; dan
g. Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia selaku Anggota.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Ketua, Sekretaris, dan Anggota BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat BAPEK yang dipimpin oleh Sekretaris BAPEK.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pegawai Sekretariat BAPEK berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
BANDING ADMINISTRATIF

Pasal 7
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah dapat mengajukan banding administratif kepada BAPEK.
(2) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada BAPEK dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah yang memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
(3) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.
(4) Banding administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diterima.

Pasal 8
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), wajib memberikan tanggapan dan/atau bukti pelanggaran disiplin yang disampaikan kepada BAPEK paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan banding administratif.
(2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah tidak memberikan tanggapan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPEK mengambil keputusan terhadap banding administratif berdasarkan bukti yang ada.

Pasal 9
(1) BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif.
(2) BAPEK dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang BAPEK.

Pasal 10
(1) Sidang BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(2) Sidang BAPEK dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota.

Pasal 11
(1) BAPEK dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan BAPEK dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
(4) Keputusan BAPEK ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
(5) Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait;
(6) Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BAPEK berwenang meminta keterangan tambahan dari PNS yang bersangkutan, Pejabat, atau pihak lain yang dianggap perlu.
BAB V
PENDANAAN

Pasal 13
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BAPEK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Keberatan yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut banding administratif yang diajukan kepada BAPEK sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan:
1. keberatan dan tanggapan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi belum diputus maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Pemerintah ini.
2. keberatan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi tanggapan belum diterima, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai BAPEK yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
I. PENJELASAN UMUM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999, sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin PNS diselesaikan melalui banding administratif
kepada BAPEK.
PNS yang dapat mengajukan banding administratif kepada
BAPEK adalah PNS yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya
menjadi kewenangan Presiden, yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan
jabatan, tidak dapat mengajukan banding administratif. Hal ini
karena sebelum Presiden menjatuhkan hukuman disiplin tersebut
terlebih dahulu telah mendapat pertimbangan tertulis dari BAPEK.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pejabat lain yang pengangkatan
dan pemberhentiannya oleh Presiden” antara lain:
Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah
Konstitusi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memeriksa” dalam ketentuan ini
adalah memeriksa banding administratif, tanggapan, dan
bukti yang terkait dengan pelanggaran disiplin.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
PNS yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah PNS
yang dipekerjakan di Sekretariat BAPEK.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bukti” adalah dokumen sebagai
sanggahan terhadap tuduhan pelanggaran disiplin.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “14 (empat belas) hari” adalah 14
(empat belas) hari kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “180 (seratus delapan puluh)
hari” adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar