Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2011

KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG
KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4. Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 2
(1) Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(2) Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3
Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
b. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Bagian Ketiga
Wewenang

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c. meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
d. melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
e. mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f. mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 5
(1) Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
a. Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
b. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Pengambilalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
a. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan;
b. Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
c. Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung.

Pasal 6
(1) Seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan.
(2) Dalam hal Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanj uti.
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan melaporkannya kepada Presiden.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa:
a. penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b. pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c. pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
c. dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 11
Komisi Kejaksaan wajib memberitahukan secara tertulis rencana pengambilalihan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang dan atau pemeriksaan tambahan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan kepada aparat pengawasan internal Kejaksaan.

Pasal 12
(1) Komisi Kejaksaan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada:
a. Kepolisian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
b. Jaksa Agung, Kepolisian dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
(3) Komisi Kejaksaan memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada Pelapor/Pengadu dalam hal dugaan pelanggaran Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan berasal dari pengaduan masyarakat.

Pasal 13
Pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan wajib:
a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

BAB III
SUSUNAN ORGAN ISASI DAN TATA KERJA

Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan

Pasal 15
(1) Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
a. Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan
b. Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
c. Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.

Pasal 16
Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. 6 (enam) orang Anggota.

Pasal 17
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan dipilih dari dan oleh anggota melalui tata cara yang diatur oleh Komisi Kejaksaan.

Bagian Kedua
Sekretariat Komisi Kejaksaan

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2) Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan.
(4) Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 19
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2) Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.

Pasal 20
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja

Pasal 21
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Komisi Kejaksaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
(6) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 22
(1) Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 23
(1) Komisi Kejaksaan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Kejaksaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.

Pasal 24
Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada Presiden mengenai:
a. pelaksanaan tugas; dan
b. pertimbangan dan rekomendasi.
c. Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Presiden.
d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.

Pasal 25
Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan

Pasal 26
Anggota Komisi Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 27
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang M aha Esa;
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
h. Melaporkan harta kekayaan.

Pasal 28
(1) Calon anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili Pemerintah diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Presiden.
(2) Calon anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan berakhir.
(4) Anggota Panitia Seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum dan tokoh masyarakat.

Pasal 29
(1) Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 30
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebanyak 2 (dua) kali jumlah Anggota Komisi Kejaksaan yang dibutuhkan untuk dipilih Presiden.
(2) Nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 31
(1) Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.

Pasal 32
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama menjabat sebagai anggota Komisi Kejaksaan tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 33
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan, kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pasal 34
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib diambil sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan yang berhalangan diambil sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.

Pasal 35
Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus partai politik.

Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 36
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. Berakhir masa jabatannya.

Pasal 37
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a. Melanggar sumpah jabatan;
b. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan perbuatan tercela;
d. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
f. Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.

Pasal 38
Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, apabila:
a. Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan;
b. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.

Pasal 39
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Kejaksaan, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan unsur keterwakilan Anggota Komisi Kejaksaan.
(3) Masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.

BAB V
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN

Pasal 40
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 41
(1) Kepada anggota Komisi Kejaksaan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42
Hasil seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Jaksa Agung sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dipertimbangkan sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 43
Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini sudah harus terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka:
a. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip, dokumen, barang inventaris dan peralatan kantor lainnya yang berkaitan dengan tugasnya kepada Sekretariat Komisi Kejaksaan;
c. Biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran belanja Kejaksaan Republik Indonesia sampai dengan Komisi Kejaksaan dan Sekretariat Komisi Kejaksaan memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar