Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2011

KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan penataan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Komisi Kepolisian Nasional sehingga perlu untuk disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4256);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara. Republik Indonesia dan penanggung jawab fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Anggota Polri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB II
KED UDUKAN

Pasal 2
(1) Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
(2) Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BAB 111
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 3
(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 4
Kompolnas bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b. memberikanpertimbangankepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.
(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.
(3) Penyusunan arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Polri.

Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
(2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Bagian Ketiga
Wewenang

Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
g. mengikuti pemeriksaan dugaan pclanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.

Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:
a. ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;
b. hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.

Pasal 11
Kompolnas menyampaikan basil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Lain-lain

Pasal 12
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:
a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan

Pasal 14
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.

Pasal 15
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. 6 (enam) orang Anggota.

Pasal 16
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota melalui tata eara yang diatur oleh Kompolnas.

Bagian Kedua
Sekretariat Kompolnas

Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu Sekretariat Kompolnas.
(2) Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(3) Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 18
(1) Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.
(2) Kepala Sekretariat Kompolnas adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(3) Kepala Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada. Kompolnas.

Pasal 20
(1) Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Illa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas diangkat clan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja

Pasal 21
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Kompolnas.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Kompolnas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat Kompolnas.
(6) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan testa kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 22
(1) Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kompolnas dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.

Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan Kompolnas di lakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat Kompolnas dihadiri olch sekurangkurangnya 5 (lima) anggota Kompolnas.

Pasal 24
Kompolnas menyampaikan laporan seeara berkala, sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Presiden.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kompolnas diatur oleh Kompolnas.

BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan

Pasal 26
Anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 27
(1) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota Kompolnas.

Pasal 28
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kompolnas, bagi calon yang berasal selain dari unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi Kepolisian;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. melaporkan harta kekayaan; dan
i. tidak menjadi anggota Partai Politik.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

Pasal 29
(1) Calon anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Kompolnas berakhir.
(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat.

Pasal 30
(1) Seleksi calon anggota Kompolnas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.

Pasal 31
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama-nama Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas.

Pasal 32
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.

Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 33
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. berakhir masa jabatannya.

Pasal 34
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas dengan alasan:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan tercela;atau
d. melalaikankewajibandalam menjalankan tugas pekerjaannya.
(2) Pengusulan pemberhenti an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat Kompolnas.

Bagian Ketiga
Anggota Kompolnas Pengganti

Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Kompolnas, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Anggota Kompolnas Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan unsur keterwakilan anggota Kompolnas.
(3) Masa jabatan anggota. Kompolnas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota Kompolnas pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN

Pasal 36
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 37
(1) Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Anggota Kompolnas apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap diteruskan keberadaannya dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang Baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Kapolri menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang diselenggarakan dan dikelola oleh Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat beralih menjadi Pegawai Sekretariat Kompolnas;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan Kompolnas dan Sekretariat Kompolnas memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar