Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2011

BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 13/ 5 /PBI/2011
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil dan menengah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib memelihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana;
c. bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 23 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disebut dengan BMPD adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
4. Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk:
a. pembiayaan, dan/atau
b. penempatan dana antar bank.
5. Pembiayaan adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6. Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPRS pada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan/atau BPRS lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan dan penanaman dana berdasarkan prinsip syariah lainnya yang sejenis.
7. Modal adalah modal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BPRS.
8. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPRS.
9. Pihak Tidak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPRS.
10. Pelanggaran BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.
11. Pelampauan BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud pada angka 10.
12. Nasabah Penerima Fasilitas adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan prinsip syariah.
13. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
14. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 2
BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad Pembiayaan antara BPRS dengan Nasabah Penerima Fasilitas.

Pasal 3
(1) BPRS dilarang membuat akad Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila akad Pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.
(2) BPRS dilarang memberikan Penyaluran Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPD.

BAB II
DASAR PERHITUNGAN BMPD

Pasal 4
(1) BMPD untuk Pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet Pembiayaan.
(2) BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.

BAB III
BMPD KEPADA PIHAK TERKAIT

Pasal 5
Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPRS.

Pasal 6
Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.

Pasal 7
Pihak Terkait meliputi:
a. pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e. Pejabat Eksekutif;
f. perusahaan-perusahaan bukan Bank yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g. BPRS lain yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor pada BPRS lain tersebut;
h. BPRS lain yang:
1) anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPRS; dan
2) rangkap jabatan pada BPRS lain dimaksud merupakan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPRS;
j. Nasabah Penerima Fasilitas yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 8
Penyaluran Dana kepada pihak-pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikategorikan sebagai Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait apabila Penyaluran Dana tersebut digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait.

BAB IV
BMPD KEPADA PIHAK TIDAK TERKAIT

Pasal 9
(1) Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS.
(2) Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS.
(3) Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPRS.

Pasal 10
Nasabah Penerima Fasilitas digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) apabila Nasabah Penerima Fasilitas mempunyai keterkaitan dengan Nasabah Penerima Fasilitas lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi:
a. perusahaan-perusahaan yang masing-masing 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan/badan atau perorangan atau secara bersama oleh suatu keluarga;
b. perusahaan-perusahaan yang salah satunya memiliki 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetor perusahaan lainnya;
c. perusahaan-perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada 1 (satu) perusahaan tertentu menjadi Dewan Komisaris dan/atau Direksi pada perusahaan lainnya.
d. perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, namun terdapat bantuan keuangan dari salah satu perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya yang mengakibatkan adanya pengendalian oleh perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya.
e. perusahaan-perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin Pembiayaan atas Pembiayaan yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya.

BAB V
PELAMPAUAN BMPD

Pasal 11
Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPD apabila terjadi selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. penurunan Modal BPRS;
b. penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas;
c. perubahan ketentuan.

BAB VI
PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN/ATAU PELAMPAUAN BMPD

Pasal 12
(1) BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD.
(2) Action plan untuk Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir penyampaian laporan BMPD bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelanggaran BMPD yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3) Action plan untuk Pelampauan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b harus disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan BMPD bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelampauan BMPD yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(4) Action plan untuk Pelampauan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya ketentuan baru.
(5) Dalam hal jangka waktu penyampaian action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan action plan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 13
(1) Action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD serta target waktu penyelesaian.
(2) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Pelanggaran BMPD, paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
b. Untuk Pelampauan BMPD yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, paling lama 6 (enam) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
c. Untuk Pelampauan BMPD yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal sisa jangka waktu penyediaan dana sampai dengan jatuh tempo lebih pendek daripada target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka target waktu penyelesaian paling lama sampai dengan penyediaan dana jatuh tempo.
(4) Target waktu penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPD atas Penempatan Dana Antar Bank yang tidak memiliki jatuh tempo berupa Tabungan pada BPRS lain, paling lama 1 (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
(5) Bank Indonesia dapat meminta BPRS melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah dan/atau target waktu penyelesaian tidak mungkin dicapai.

Pasal 14
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD disertai dengan bukti pendukungnya.
(2) Laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak realisasi action plan.
(3) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan pada hari kerja sebelumnya.

BAB VII
PENGECUALIAN

Pasal 15
Ketentuan BMPD dikecualikan untuk:
a. Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah, termasuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. Bagian Penyaluran Dana yang dijamin oleh:
1) Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPRS;
2) Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
3) Sertifikat Bank Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPRS penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/margin/bagi hasil/ujrah;
b) jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling singkat sama dengan jangka waktu Penyaluran Dana; dan
c) untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPRS yang bersangkutan.
c. Bagian Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
2) harus dapat dicairkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
3) mempunyai jangka waktu penjaminan paling singkat sama dengan jangka waktu Penyaluran Dana.
d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPRS lain sepanjang:
1) Terdapat kesepakatan antara BPRS yang menempatkan dananya dengan BPRS lain yang menerima penempatan dana, dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPRS; dan
2) Bagian Penempatan Dana dimaksud merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPRS pada BPRS lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPRS.

Pasal 16
(1) Penyediaan dana BPRS berupa Pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) dikecualikan dari pengertian kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Pola kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari pengertian kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Pembiayaan diberikan dengan pola kemitraan;
b. Perusahaan inti merupakan Pihak Tidak Terkait dengan BPRS;
c. Plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi dengan perusahaan inti;
d. Plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan
e. Akad Pembiayaan antara BPRS dengan plasma dilakukan secara langsung.
(3) Pola PHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari pengertian kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Pembiayaan diberikan kepada kelompok;
b. Partisipan PHBK telah melalui seleksi;
c. Menghargai otonomi lembaga partisipan;
d. Mempromosikan tabungan dan mengkaitkan tabungan dengan Pembiayaan;
e. Mengenakan tingkat margin/bagi hasil/ujrah sesuai tingkat pasar;
f. Mengembangkan dan menerima agunan alternatif;
g. Terdapat bantuan teknis/pendampingan untuk membina kelompok.

Pasal 17
Pembiayaan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPRS yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPRS yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Pembiayaan kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

BAB VIII
TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPD
DAN KOREKSI LAPORAN BMPD

Pasal 18
(1) BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu.
(2) Laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Penyaluran Dana kepada Pihak Tidak Terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan
b. Seluruh Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait.
(3) Tatacara penyampaian laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 19
(1) BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan BMPD yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas laporan BMPD yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, BPRS wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPD secara on-line dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 20
(1) Kewajiban penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. BPRS berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line;
b. BPRS baru beroperasi dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah dimulainya kegiatan operasional;
c. BPRS mengalami gangguan teknis; atau
d. Terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada database atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia.
(2) BPRS memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b atau huruf c setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Indonesia dengan mengemukakan alasannya.
(3) BPRS wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line setelah kegiatan operasional kembali berjalan secara normal.

Pasal 21
(1) BPRS yang tidak dapat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib menyampaikan laporan dimaksud secara off-line.
(2) Tatacara penyampaian laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 22
(1) Laporan BMPD wajib disampaikan oleh BPRS kepada Bank Indonesia paling lama tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tanggal 14 (empat belas) jatuh pada hari libur atau hari Sabtu maka BPRS yang menyampaikan laporan BMPD secara off-line wajib menyampaikan laporan BMPD pada hari kerja sebelumnya.
(3) BPRS dinyatakan telah menyampaikan laporan BMPD pada tanggal diterimanya laporan BMPD oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas laporan BMPD yang telah disampaikan, BPRS wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPD dimaksud kepada Bank Indonesia secara on-line paling lama tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur atau hari Sabtu maka BPRS yang menyampaikan koreksi laporan BMPD secara off-line wajib menyampaikan laporan BMPD pada hari kerja sebelumnya.
(6) BPRS dinyatakan telah menyampaikan koreksi laporan BMPD pada tanggal diterimanya koreksi laporan BMPD oleh Bank Indonesia.

Pasal 23
(1) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPD apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) BPRS belum menyampaikan laporan BMPD.
(2) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPD apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(3) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD apabila sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan BPRS belum menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD.
(4) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD.

BAB IX
KETENTUAN LAIN

Pasal 24
(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPD oleh BPRS.
(2) BPRS wajib melakukan penyesuaian atas koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPD BPRS kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat koreksi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyampaikan koreksi laporan BMPD dimaksud kepada Bank Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting.
(4) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPD pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 25
(1) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(2) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting, BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(3) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan koreksi laporan BMPD.

Pasal 26
(1) BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholderskepada Bank Indonesia, 1 (satu) tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.
(2) Laporan struktur kelompok usaha untuk posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun.
(3) Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum terjadinya perubahan.
(4) Dalam hal perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut penilaian Bank Indonesia menyebabkan perubahan pengendali BPRS, maka BPRS wajib mengajukan calon PSP dimaksud untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bank Indonesia.

Pasal 27
Bank Indonesia dapat menolak perubahan pengendali BPRS, apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia perubahan tersebut dapat menyebabkan atau diindikasikan dapat menghambat pelaksanaan pengawasan BPRS.

Pasal 28
(1) BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholdersBPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS.
(2) Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

BAB X
SANKSI

Pasal 29
(1) BPRS yang melakukan Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 9 dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2) Terhadap setiap kesalahan laporan BMPD yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dalam hal jenis kesalahan yang sama terjadi pada laporan bulanan BPRS sesuai ketentuan yang berlaku dan atas kesalahan tersebut BPRS telah dikenakan sanksi maka BPRS tidak lagi dikenakan sanksi atas jenis kesalahan yang sama tersebut pada laporan BMPD.
(4) BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(5) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penurunan nilai faktor manajemen dalam perhitungan tingkat kesehatan.
(7) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2) selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(8) BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD sesuai dengan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian sesuai koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi Penyaluran Dana.
(9) BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, Pasal 64, dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(10) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan dengan jumlah paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 30
Ketentuan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku pada laporan BMPD bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.

BAB XI
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Pasal 31
(1) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama satu atau lebih periode penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3).
(2) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5).
(3) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure), menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami.
(4) BPRS wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (3).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32
(1) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 33
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 34
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 13/ 5 /PBI/2011
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

I. UMUM

Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan usaha BPRS sebagai akibat dari konsentrasi penyaluran dana maka BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan melakukan penyebaran risiko atas portofolio penyaluran dana terutama melalui pembatasan penyaluran dana, baik kepada Pihak Terkait maupun kepada Pihak Tidak Terkait sebesar persentase tertentu dari modal BPRS atau yang dikenal dengan BMPD.
Secara operasional, mengingat BPRS dipengaruhi oleh faktor eksternal, maka penyaluran dana dapat dikatakan tidak melanggar namun melampaui batas maksimumnya antara lain apabila disebabkan adanya penurunan modal BPRS dan perubahan ketentuan.
Mengingat peranannya dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi maka meskipun terdapat pembatasan dalam penyaluran dananya, BPRS tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyaluran dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPD, antara lain penyaluran dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma dan PHBK dan penyaluran dana yang dijamin oleh Pemerintah Pusat/Daerah baik langsung atau melalui BUMN/BUMD dan meningkatkan BMPD untuk kelompok Pihak Tidak Terkait dari 20% (dua puluh persen) menjadi 30% (tiga puluh persen).
Dalam rangka pemantauan penyaluran dana, BPRS diwajibkan untuk menyampaikan laporan BMPD secara berkala, dan Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap laporan yang disampaikan dan meminta BPRS untuk melakukan tindakan korektif yang diperlukan, serta mengenakan sanksi secara efektif terhadap BPRS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Larangan pada ayat ini berlaku untuk setiap saat pemberian/realisasi Penyaluran Dana.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Persetujuan anggota Dewan Komisaris dimaksudkan sebagai pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris atas tindakan kepengurusan oleh Direksi dan tidak menghilangkan tanggung jawab Direksi sebagai pemutus.

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, adalah pihak-pihak sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. anak kandung/tiri/angkat;
4. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5. cucu kandung/tiri/angkat;
6. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7. suami atau isteri;
8. mertua;
9. besan;
10. suami atau isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
11. kakek atau nenek dari suami atau isteri;
12. suami atau isteri dari cucu kandung/tiri/angkat;
13. saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau isteri beserta suami atau isteri dari saudara yang bersangkutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Pejabat Eksekutif adalah Pejabat Eksekutif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Ketentuan huruf h memperhatikan ketentuan pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS.
Contoh:
BPRS A menyediakan dana kepada BPRS B.
BPRS A mempunyai 2 (dua) orang Direktur dan 2 (dua) orang Komisaris. Kedua Komisaris BPRS A tersebut menjabat sebagai Komisaris pada BPRS B yang mempunyai 2 (dua) orang Direktur dan 2 (dua) orang Komisaris. Mengingat 2 (dua) orang Komisaris pada BPRS B memenuhi asas mayoritas sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BPRS B maka BPRS B tersebut merupakan Pihak Terkait dari BPRS A, sehingga penyediaan dana BPRS A kepada BPRS B paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Huruf i
Ketentuan huruf i memperhatikan ketentuan pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS.
Contoh:
BPRS C menyediakan dana kepada PT D.
BPRS C mempunyai 2 (dua) orang Direktur dan 2 (dua) orang Komisaris. Salah satu Komisaris BPRS C tersebut menjabat sebagai Komisaris pada PT D yang mempunyai 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris. Mengingat 1 (satu) orang Komisaris pada PT D tersebut memenuhi asas mayoritas sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT D maka PT D tersebut merupakan Pihak Terkait dari BPRS C, sehingga penyediaan dana BPRS C kepada PT D paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Huruf j
Yang dimaksud dengan jaminan adalah janji yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang menjamin untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban pihak yang berutang dalam hal pihak yang berutang gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penempatan Dana Antar Bank kepada BPRS lain" adalah penempatan dana dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Pembiayaan yang diberikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan suatu keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami, isteri dan anak kandung/tiri/angkat; suami dan isteri; suami dan anak kandung/tiri/angkat; atau isteri dan anak kandung/tiri/angkat.
Contoh:
1. 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham masing-masing perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C, dimiliki oleh 1 (satu) orang/perusahaan.
Apabila perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C menjadi Nasabah Penerima Fasilitas BPRS yang sama maka perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas.
2. 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham masing-masing perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C, dimiliki secara bersama oleh X, Y dan Z yang merupakan suami, isteri dan anak kandung/tiri/angkat.
Apabila perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C menjadi Nasabah Penerima Fasilitas BPRS yang sama maka perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas.
3. 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan A dimiliki oleh suami dan anak pertama, 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan B dimiliki oleh isteri dan anak kedua.
Apabila perusahaan A dan perusahaan B menjadi Nasabah Penerima Fasilitas BPRS yang sama maka perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas.
Huruf b
Contoh:
Perusahaan A memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham perusahaan B.
Perusahaan B memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham perusahaan C.
Apabila perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C menjadi Nasabah Penerima Fasilitas BPRS maka perusahaan A dan perusahaan B digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas. Sementara perusahaan B dan perusahaan C digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang lain.
Huruf c
Pertimbangan azas mayoritas 50% (lima puluh persen) atau lebih dihitung dari jumlah kumulatif anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bantuan keuangan" adalah bantuan keuangan yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menyebabkan pihak yang memberikan bantuan mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan strategis perusahaan/badan yang menerima bantuan, antara lain namun tidak terbatas pada keputusan untuk melakukan pembagian deviden dan perubahan pengurus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penjamin" adalah pihak yang memberikan jaminan dalam bentuk janji yang dibuat secara tertulis yang menyatakan bahwa penjamin akan mengambilalih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban pihak yang berutang dalam hal pihak yang berutang gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Termasuk dalam pengertian ini adalah pihak-pihak yang berutang yang dijamin dengan menggunakan agunan yang sama.

Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penggabungan usaha atau merger" adalah penggabungan usaha 2 (dua) atau lebih perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dengan perusahaan lainnya dan/atau BPRS dengan BPRS lainnya dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau BPRS dan membubarkan perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau BPRS lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan "peleburan usaha atau konsolidasi" adalah penggabungan usaha 2 (dua) atau lebih perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dengan perusahaan lainnya dan/atau BPRS dengan BPRS lainnya dengan cara mendirikan perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau BPRS baru dan membubarkan perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau BPRS tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan "pengambilalihan usaha atau akuisisi" adalah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau BPRS yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau BPRS.
Yang dimaksud dengan "perubahan struktur kepemilikan" adalah perubahan struktur kepemilikan di perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau di BPRS.
Yang dimaksud dengan "perubahan kepengurusan" adalah perubahan kepengurusan di perusahaan Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau di BPRS.
Yang dimaksud dengan "perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas" adalah:
1) Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait menjadi Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Terkait; dan/atau
2) Nasabah Penerima Fasilitas perorangan menjadi kelompok Nasabah Penerima Fasilitas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perubahan ketentuan" adalah perubahan ketentuan yang menyebabkan perubahan kriteria Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas BPRS dan/atau perubahan ketentuan lainnya yang menyebabkan terjadinya pelampauan BMPD.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "exit meeting"adalah pertemuan akhir antara pengurus BPRS dan Bank Indonesia untuk membahas hasil pemeriksaan.
Ayat (3)
Untuk Pelampauan BMPD yang disebabkan oleh penggabungan usaha, peleburan usaha atau pengambilalihan usaha, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan sejak disahkannya akta penggabungan usaha, peleburan usaha atau pengambilalihan usaha oleh instansi yang berwenang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Langkah-langkah penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD meliputi antara lain:
a. Pelunasan seluruh/sebagian Pembiayaan yang melanggar dan/atau melampaui BMPD;
b. Penambahan modal disetor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
1. Pada tanggal 3 Januari 2011 BPRS B memberikan Pembiayaan kepada debitur X (Pihak Tidak Terkait) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan 20% (dua puluh persen) dari modal BPRS B dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pada tanggal 28 Februari 2011 modal BPRS B turun karena mengalami kerugian sehingga persentase Pembiayaan kepada debitur X menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari modal BPRS B atau melampaui BMPD yang ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Untuk itu BPRS B wajib membuat action planuntuk menyelesaikan pelampauan tersebut dengan target waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan sejak action plandisampaikan kepada Bank Indonesia.
2. Pada tanggal 3 Januari 2011 BPRS A menempatkan Deposito 3 bulan (jatuh tempo pada tanggal 3 April 2011) pada BPRS B (Pihak Tidak Terkait) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari modal BPRS A.
Pada tanggal 7 Februari 2011 dikeluarkan ketentuan mengenai BMPD BPRS yang mengatur bahwa penempatan dana BPRS ke BPRS lain paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal. Dengan asumsi modal BPRS A tetap maka dengan adanya ketentuan BMPD tersebut penempatan Deposito BPRS A ke BPRS B menjadi melampaui BMPD yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Untuk itu BPRS A wajib membuat action planuntuk menyelesaikan pelampauan tersebut dengan target waktu penyelesaian paling lama sampai dengan jatuh tempo Deposito yaitu tanggal 3 April 2011.
Ayat (4)
Contoh:
Pada tanggal 3 Januari 2011 BPRS A menempatkan Tabungan pada BPRS B (Pihak Tidak Terkait) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari modal BPRS A.
Pada tanggal 7 Februari 2011 dikeluarkan ketentuan mengenai BMPD BPRS yang mengatur bahwa penempatan dana BPRS ke BPRS lain paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal. Dengan asumsi modal BPRS A tetap maka dengan adanya ketentuan BMPD tersebut penempatan Tabungan BPRS A ke BPRS B menjadi melampaui BMPD yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Untuk itu BPRS A wajib membuat action plan untuk menyelesaikan pelampauan tersebut dengan target waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bukti pendukung" antara lain adalah bukti setoran modal dan bukti pembayaran atau pelunasan Pembiayaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan realisasi action planadalah pelaksanaan tahapan penyelesaian Pelanggaran dan/atau Pelampauan BMPD.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15
Huruf a
Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum Konvensional adalah dalam bentuk giro dan/atau tabungan.
Yang dimaksud dengan Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah adalah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan Syariah.
Huruf b
Angka 1)
Deposito dan Tabungan yang dapat dijadikan sebagai agunan adalah Deposito dan Tabungan yang ditempatkan pada BPRS yang sama.
Angka 2)
Nilai agunan berupa emas dan/atau logam mulia ditentukan berdasarkan harga pasar (market value).
Angka 3)
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Pemerintah Indonesia" adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Huruf d
Bagian Penempatan Dana yang dimaksud dalam ayat ini adalah bagian penempatan dana dalam rangka memenuhi simpanan/iuran/porsi dana atau penempatan dana dalam rangka penanggulangan likuiditas yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Contoh:
Terdapat 28 BPRS yang membuat kesepakatan untuk menempatkan dana berupa simpanan/iuran/porsi dana pada salah satu BPRS yang ditunjuk untuk mengkoordinir pengelolaan dana yang terhimpun.
Dalam kesepakatan tersebut dimuat antara lain:
- Jumlah simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPRS pada BPRS lain yang ditunjuk, misalnya Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per BPRS.
- Jumlah maksimum dana/pinjaman likuiditas yang dapat ditempatkan oleh BPRS yang ditunjuk kepada salah satu dari 28 BPRS tersebut, misalnya 10 (sepuluh) kali dari jumlah simpanan/iuran/porsi dana yang ditempatkan atau Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Yang dikecualikan dari perhitungan BMPD dalam contoh tersebut adalah:
- masing-masing penempatan dana dari 28 BPRS tersebut kepada BPRS yang ditunjuk sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- penempatan dana dari BPRS yang ditunjuk kepada salah satu dari 28 BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pola kemitraan" adalah pola pengembangan dengan menggunakan perusahaan inti yang membantu membimbing perusahaan rakyat sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
Yang dimaksud dengan "pola PHBK" adalah pola pembiayaan dalam upaya mengembangkan prasarana pelayanan keuangan bagi pengusaha mikro, yang bersifat saling menguntungkan antara tiga unsur yang berbeda yaitu BPRS, Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud kelompok di sini adalah KSM.
Huruf b
Yang dimaksud partisipan PHBK adalah perorangan dan/atau lembaga yang terlibat seperti LPSM dan KSM.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Termasuk dalam agunan alternatif yaitu jaminan tanggung renteng di antara anggota kelompok.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 17
Yang dimaksudkan dengan "Pembiayaan untuk peningkatan kesejahteraan" adalah pembiayaan BPRS kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPRS yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang antara lain ditujukan untuk biaya sekolah, biaya pengobatan/sakit, biaya kontrak rumah, cicilan rumah, uang muka pembelian rumah, biaya pernikahan dan pembelian kendaraan bermotor.
Pemberian Pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut di atas dikategorikan sebagai Penyaluran dana kepada Pihak Tidak Terkait dan mengacu pada ketentuan BMPD kepada Pihak Tidak Terkait.

Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyampaian secara on-line"adalah penyampaian laporan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung kepada Kantor Pusat Bank Indonesia melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "gangguan teknis" adalah gangguan yang mengakibatkan BPRS tidak dapat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line, antara lain gangguan pada jaringan telekomunikasi atau pemadaman listrik.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyampaian secara off-line"adalah penyampaian laporan dengan cara menyampaikan rekaman data dalam bentuk media perekam data elektronik disertai hasil validasikepada Kantor Bank Indonesia setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Laporan BMPD dapat disampaikan secara on-linepada hari libur atau hari Sabtu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bukti penerimaan untuk laporan BMPD yang disampaikan secara on-lineadalah berupa soft copyyang dapat diambil secara on-line(download). Sedangkan bukti penerimaan untuk laporan BMPD yang disampaikan secara off-lineadalah berupa tanda terima apabila disampaikan langsung kepada Bank Indonesia atau tanggal stempel pos apabila dikirimkan melalui pos.
Ayat (4)
Koreksi laporan BMPD dapat disampaikan secara on-linepada hari libur atau hari Sabtu.
Ayat (5)
Contoh:
Koreksi laporan BMPD untuk data bulan Februari 2011 disampaikan secara off-linepaling lama tanggal 18 Maret 2011 (hari Jumat) untuk penyampaian secara langsung kepada Bank Indonesia maupun untuk penyampaian melalui pos, mengingat tanggal 20 Maret 2011 jatuh pada hari Minggu.
Ayat (6)
Bukti penerimaan untuk koreksi laporan BMPD yang disampaikan secara on-lineadalah berupa soft copy yang dapat diambil secara on-line (download). Sedangkan bukti penerimaan untuk koreksi laporan BMPD yang disampaikan secara off-lineadalah berupa tanda terima apabila disampaikan langsung kepada Bank Indonesia atau tanggal stempel pos apabila dikirimkan melalui pos.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD untuk data bulan Maret 2011 apabila laporan dimaksud belum diterima Bank Indonesia sampai dengan tanggal 30 April 2011.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan ketentuan BMPD" antara lain adalah perhitungan Penyaluran Dana, perhitungan Modal, penentuan kelompok Nasabah Penerima Fasilitas dan/atau penentuan Pihak Terkait.
Ayat (2)
Koreksi terhadap laporan BMPD kepada Bank Indonesia dilakukan untuk posisi hasil penelitian dan/atau pemeriksaan oleh Bank Indonesia atas Laporan BMPD yang telah disampaikan oleh BPRS pelapor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Laporan struktur kelompok usaha pada ayat ini memuat seluruh perorangan atau badan hukum yang memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPRS dan pihak-pihak yang melakukan Pengendalian dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham badan hukum dimaksud, serta menyebutkan pihak yang menjadi ultimate shareholders.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 27
Yang dimaksud dengan menghambat pelaksanaan pengawasan BPRS antara lain apabila Bank Indonesia mengalami atau melihat potensi adanya kesulitan untuk mengakses data dan informasi termasuk informasi sumber keuangan pengendali BPRS.

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh pengungkapan informasi pengendali terakhir (ultimate shareholders):
1. Tuan X melalui PT ABC ...% saham BPRS.
2. Tuan Z melalui:
§ PT A ...% saham BPRS,
§ PT B ...% saham BPRS, dan
§ PT C ...% saham BPRS.

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "jenis kesalahan" adalah nominal yang dilaporkan meliputi jumlah Pembiayaan yang diberikan dan nilai agunan.
Jenis kesalahan dihitung per rekening (per baris).
Nama debitur tidak termasuk yang diperhitungkan dalam jenis kesalahan.
Termasuk jenis kesalahan adalah pelanggaran/pelampauan yang tidak dilaporkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa (force majeure)" adalah keadaan yang secara nyata menyebabkan BPRS tidak dapat menyusun dan/atau menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-linedan off-line, antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Kewajiban untuk tetap menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap diberlakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PBI ini bertujuan untuk memberikan masa transisi terhadap pelaporan BMPD yang semula dilakukan melalui rekaman data dalam bentuk media perekam data elektronik beserta hasil cetakan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menjadi diubah secara on-line.
Kewajiban pelaporan BMPD secara on-line mulai berlaku untuk pelaporan BMPD bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar