Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR   53/PMK.01/2011

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DAN BARANG MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan barang milik negara, dipandang perlu membentuk Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
   
2.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
   
3.
   
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57/P Tahun 2010;
   
5.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
   
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan
:
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/748/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA.


BAB I


KEDUDUKAN , TUGAS, DAN FUNGSI
   
Pasal 1


(1)
Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.


(2)
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2


Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan barang milik negara.


Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi:


a.
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;


b.
pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara;


c.
pengelolaan gedung keuangan negara; dan


d.
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.


BAB II


SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 4


Kantor Pengelolaan TIK dan BMN terdiri atas:


a.
Subbagian Tata Usaha;


b.
Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;


c.
Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
   
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
   
Pasal 5


(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.


(2)
Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.


(3)
Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara serta pengelolaan gedung keuangan negara.


BAB III


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


Pasal 6


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 7


(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.


(2)
Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN yang bersangkutan.


(3)
Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
   
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV


TATA KERJA


Pasal 8


Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sesuai dengan tugas masing-masing.
   
Pasal 9
   
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 10
   
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
   
Pasal 11


Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


Pasal 12


Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


Pasal 13


Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
   
Pasal 14


(1)
Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.


(2)
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.


BAB V


ESELONISASI


Pasal 15


(1)
Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah jabatan struktural eselon III a.
   
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV a.


BAB VI


NAMA, LOKASI , DAN WILAYAH KERJA
   
Pasal 16


(1)
Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 5 (lima) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.


(2)
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.


BAB VII


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 17


Satuan Kerja Gedung Keuangan Negara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB VIII
   
KETENTUAN PENUTUP
   
Pasal 18
   
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
   
Pasal 19
   
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
           
       
Ditetapkan di Jakarta
       
pada tanggal 22 Maret 2011





MENTERI KEUANGAN,





                   ttd.
       
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
               ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar