Cari Blog Ini

Senin, 06 Juni 2011

PEDOMAN PENETAPAN, EVALUASI, PENILAIAN, KENAIKAN DAN PENURUNAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEMANGKU JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 190/PMK.01/2008

TENTANG

PEDOMAN PENETAPAN, EVALUASI, PENILAIAN, KENAIKAN DAN PENURUNAN
JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEMANGKU JABATAN PELAKSANA
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan, evaluasi, penilaian, kenaikan, dan penurunan jabatan dan peringkat bagi pemangku jabatan Pelaksana di lingkungan Departemen Keuangan, perIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Depattemen Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomar 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007 tentang Peringkat Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK01/2008;


4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana di Lingkungan Masing-masing sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2008;


5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK01/2008 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENETAPAN, EVALUASI, PENILAIAN, KENAIKAN DAN PENURUNAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEMANGKU JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :


1.
Kompetensi Teknis Pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.


2.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi pemangku jabatan Pelaksana.


3.
Unit organisasi adalah unit organisasi eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Departemen Keuangan.

BAB II
PENETAPAN PELAKSANA DALAM JABATAN
DAN PERINGKATNYA

Pasal 2


(1)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana didasarkan pada Kompetensi Teknis Pelaksana yang bersangkutan.


(2)
Pelaksana yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan tugas sesuai dengan uraian jabatannya dan dapat berdasarkan penugasan atasan.


(3)
Jabatan dan peringkat bagi Pelaksana adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana terdiri dari :
a.
Penetapan jabatan dan peringkat untuk pertama kali; dan
b.
Penetapan kembali dalam jabatan dan peringkatnya.
Pasal 4


Pelaksana yang ditetapkan jabatan dan peringkatnya untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :


a.
Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dan belum mempunyai jabatan dan peringkat;
b.
Pegawai pindahan dari luar Departemen Keuangan;
c.
Pejabat struktural/fungsional yang non job karena hukuman yang menjadi Pelaksana;
d.
Pegawai yang dimutasi dari jabatan struktural/fungsional menjadi Pelaksana; dan


e.
Pegawai Departemen Keuangan yang dipekerjakan/diperbantukan yang belum memperoleh jabatan dan peringkat dan kemudian kembali ke Departemen Keuangan.
Pasal 5


(1)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan b, jabatan dan peringkatnya ditetapkan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat dan golongan ruangnya.


(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, jabatan dan peringkatnya ditetapkan :
a.
pada peringkat 12, bagi mantan pejabat eselon I dan eselon II;



b.
dua tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat dan golongan ruangnya, bagi mantan pejabat eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional,


(3)
Ketentuan mengenai pegawai yang dimutasi dari jabatan struktural/fungsional menjadi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


(4)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, jabatan dan peringkatnya ditetapkan :



a.
pada peringkat 12, bagi pejabat yang ditugaskan di luar negeri pada lembaga internasional;
b.
pada peringkat 12, bagi pejabat fungsional dengan peringkat 12 ke atas;



c.
sama dengan peringkat pada jabatan fungsionalnya bagi pejabat fungsional dengan peringkat di bawah 12;



d.
dua tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat dan golongan ruangnya, bagi Pelaksana.
Pasal 6 


Pelaksana yang ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi :


a.
Pelaksana yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang semula telah memiliki jabatan dan peringkat;


b.
Pelaksana yang semula telah memiliki jabatan dan peringkat kemudian diperbantukan/ dipekerjakan dan kembali ke Departemen Keuangan;


c.
Pelaksana yang mengalami kenaikan/penurunan jabatan dan peringkat berdasarkan hasil penilaian;
d.
Pelaksana yang terkena hukuman disiplin penurunan pangkat; dan


e.
Pejabat struktural, Pejabat fungsional, atau Pelaksana yang telah memiliki jabatan dan peringkat yang mengambil cuti di luar tanggungan negara kemudian kembali ke Departemen Keuangan;
Pasal 7


(1)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, b, c, dan d, penetapan kembali jabatan dan peringkatnya ditetapkan sesuai dengan formasi yang ada dengan mempertimbangkan jabatan dan peringkat terakhir serta kompetensi pada jabatan yang akan diberikan.


(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, jabatan dan peringkatnya ditetapkan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat dan golongan ruangnya.


(3)
Pelaksana yang dimutasi dalam lingkup 1 (satu) unit eselon II di lingkungan Departemen Keuangan diberikan peringkat jabatan yang sama dengan peringkat jabatan sebelumnya.
Pasal 8


(1)
Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, jabatan dan peringkatnya ditetapkan pada peringkat jabatan Pelaksana tertinggi yaitu 12 (dua belas), berlaku mulai pada bulan pertama saat melaksanakan tugas belajar.


(2)
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, jabatan dan peringkatnya ditetapkan sebagai berikut :



a.
bagi Pelaksana diberikan peringkat yang sama, berlaku mulai pada bulan pertama saat melaksanakan tugas belajar;



b.
bagi pejabat fungsional yang telah ditetapkan peringkatnya sampai dengan peringkat 12 (dua belas), diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelumnya, berlaku mulai pada bulan pertama saat melaksanakan tugas belajar;



c.
bagi pejabat fungsional yang telah ditetapkan peringkatnya di atas peringkat 12 (dua belas), diberikan peringkat 12 (dua belas), berlaku mulai pada bulan pertama saat melaksanakan tugas belajar.
Pasal 9


(1)
Jabatan dan peringkat bagi Pelaksana ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan Pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya dalam bentuk Keputusan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB III
EVALUASI PELAKSANA DALAM JABATAN DAN PERINGKATNYA

Pasal 10


Atasan langsung Pelaksana melakukan evaluasi terhadap Pelaksana setiap 6 (enam) bulan secara periodik, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Pasal 11


(1)
Evaluasi Pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan atas dasar penilaian 3 (tiga) komponen yang meliputi :
a.
Pelaksanaan Pekerjaan dengan bobot penilaian 40%;
b.
Disiplin Kehadiran dengan bobot penilaian 30%; dan
c.
Sikap dan Perilaku Terhadap Pekerjaan dengan bobot penilaian 30%.


(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan sesuai format dan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 12


(1)
Pada awal periode evaluasi, setiap atasan langsung wajib menetapkan rencana kinerja bagi Pelaksana yang akan dievaluasi, dengan menggunakan tabel Pelaksanaan Pekerjaan pada huruf A Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.


(2)
Penilaian terhadap komponen Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan berdasarkan indikator pencapaian atau realisasi atas rencana kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13


(1)
Penilaian terhadap komponen Disiplin Kehadiran dilakukan berdasarkan 2 (dua) indikator Kedisiplinan sesuai dengan tabel Disiplin Kehadiran pada huruf B Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Indikator Kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Ketidakhadiran :




1)
tanpa keterangan yang sah untuk satu hari kerja, nilainya dikurangi 5% dan setiap Keterlambatan (TL) atauPulang Sebelum Waktunya (PSW) masing-masing nilainya dikurangi 1,25%;
2)
dengan keterangan yang sah, yang meliputi :
a)
Alasan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter;





b)
Ijin/TL/PSW secara tertulis karena alasan penting yang disetujui atasan langsung, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
b.
Kepatuhan selama jam kerja, dinilai dari keberadaan di tempat tugas, diberikan nilai :
1)
100, apabila selalu berada di tempat tugas;
2)
70 - 99, apabila sangat sering berada di tempat tugas;
3)
40 - 69, apabila sering berada di temp at tugas;
4)
1 - 39, apabila kadang-kadang berada di tempat tugas; dan
5)
0, apabila tidak pernah berada di tempat tugas.
Pasal 14


(1)
Penilaian terhadap komponen Sikap dan Perilaku Terhadap Pekerjaan dilakukan berdasarkan rata-rata dari 4 (empat) indikator Sikap dan Perilaku Terhadap Pekerjaan sesuai dengan tabel Sikap dan Perilaku Terhadap Pekerjaan pada huruf C Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.


(2)
Indikator Sikap dan Perilaku Terhadap Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Tanggung jawab terhadap pekerjaan, diberikan nilai :
1)
100, apabila selalu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;




2)
70 - 99, apabila sangat sering menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
3)
40 - 69, apabila sering menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;




4)
1 - 39, apabila kadang-kadang menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu; dan
5)
0, apabila tidak pernah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.
b.
Kerja sama dalam melaksanakan tugas, diberikan nilai :




1)
100, apabila selalu mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mewujudkan hasil;




2)
70 - 99, apabila sangat sering mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mewujudkan hasil;




3)
40 - 69, apabila sering mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mewujudkan hasil;




4)
1 - 39, apabila kadang-kadang mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mewujudkan hasil;




5)
0, apabila tidak pernah mampu bekerja sama dengan orang lain untuk mewujudkan hasil.
c.
Prakarsa/inisiatif dalam bekerja, diberikan nilai :
1)
100, apabila selalu memiliki gagasan, inisiatif, dan terobosan terhadap pekerjaan;




2)
70 - 99, apabila sangat sering memiliki gagasan, inisiatif, dan terobosan terhadap pekerjaan;




3)
40 - 69, apabila sering memiliki gagasan, inisiatif, dan terobosan terhadap pekerjaan;




4)
1 - 39, apabila kadang-kadang memiliki gagasan, inisiatif, dan terobosan terhadap pekerjaan; dan




5)
0, apabila tidak pernah memiliki gagasan, inisiatif, dan terobosan terhadap pekerjaan
d.
Integritas, secara kualitatif rata-rata dinilai dari indikator :
1)
100, apabila selalu mempertahankan kejujuran dan memegang teguh kode etik;




2)
70 - 99, apabila sangat sering mempertahankan kejujuran dan memegang teguh kode etik;




3)
40 - 69, apabila sering mempertahankan kejujuran dan memegang teguh kode etik;




4)
1 - 39, apabila kadang-kadang mempertahankan kejujuran dan memegang teguh kode etik; dan




5)
0, apabila tidak pernah mempertahankan kejujuran dan memegang teguh kode etik.
Pasal 15
Kriteria total nilai tertimbang atas hasil evaluasi adalah sebagai berikut :
a.
bernilai baik, apabila memiliki nilai antara 90 sampai dengan 100;
b.
bernilai sedang, apabila memiliki nilai antara 70 sampai dengan 89; dan
c.
bernilai kurang apabila memiliki nilai 69 ke bawah.
Pasal 16


(1)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh siapapun, kecuali pejabat yang menangani kepegawaian pada unit tersebut dan Pejabat Penilai.
(2)
Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan :



a.
atasan langsung Pelaksana menyampaikan kepada pimpinan unit organisasi Pelaksana yang bersangkutan secara berjenjang;



b.
hasil evaluasi disimpan untuk sementara pada unit yang menangani kepegawaian sebagai bahan penilaian oleh Pejabat Penilai; dan



c.
hasil evaluasi disampaikan kepada Pejabat Penilai oleh pimpinan unit yang menangani kepegawaian, setelah melalui 2 (dua) periode evaluasi.


(3)
Hasil evaluasi bagi Pelaksana yang mengalami mutasi dan belum digunakan sebagai dasar penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian pada unit yang baru.

BAB IV
PENILAIAN PELAKSANA
DALAM JABATAN DAN PERINGKATNYA

Bagian Pertama
Pejabat Penilai

Pasal 17


(1)
Pejabat Penilai melakukan penilaian atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.


(2)
Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penilai mempunyai tugas sebagai berikut :



a.
melakukan penilaian atas hasil evaluasi yang disampaikan oleh pimpinan unit yang menangani kepegawaian;
b.
melakukan penilaian terhadap Pelaksana yang baru dimutasi antar unit eselon II; dan
c.
merekomendasikan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
Pasal 18
Penilaian untuk Pelaksana pada :
1.
Kantor Pusat, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kantor Pusat;
2.
Instansi Vertikal, dilakukan oleh Pejabat Penilai Instansi Vertikal; dan
3.
Unit Pelaksana Teknis, dilakukan oleh Pejabat Penilai Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 19
(1)
Pejabat Penilai Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri dari :
a.
Pejabat Eselon II unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
b.
Pejabat Eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan;
c.
Seluruh Pejabat Eselon III lainnya dalam lingkup Eselon II yang bersangkutan; dan



d.
Pejabat Eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon I.
(2)
Khusus pada Inspektorat Jenderal, Pejabat Penilai Kantor Pusat terdiri dari :
a.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, sebagai pimpinan sidang;
b.
Pejabat eselon II atasan Pelaksana yang bersangkutan; dan
c.
Seluruh Pejabat eselon III pada Sekretariat Inspektorat JenderaI.


(3)
Pejabat Penilai Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf I b terdiri dari :
a.
Untuk Pelaksana di Iingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon II :
1)
Pejabat eselon II unit yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
2)
Pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan;




3)
Minimal 2 (dua) orang pejabat eselon III lainnya dalam Iingkup eselon II yang bersangkutan; dan




4)
Pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon II.
b.
Untuk Pelaksana di Iingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon III :
1)
Pejabat eselon III unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2)
Pejabat eselon IV atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3)
Minimal 2 (dua) orang pejabat eselon IV lainnya dalam lingkup eselon III yang bersangkutan; dan
4)
Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon III.
c.
Untuk Pelaksana di Iingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon IV di lingkungan DJP (KP2KP /KP4) :
1)
Pejabat eselon IV (Kepala KP2KP/KP4) yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2)
Pejabat eselon IV (Kepala KP2KP/KP4) atasan Pelaksana yang bersangkutan; dan
3)
Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada KPP yang menjadi atasannya.
d.
Untuk Pelaksana di Iingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon IV di lingkungan DJBC (KPPBC Tipe B) :
1)
Pejabat eselon IV unit yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
2)
Pejabat eselon V atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3)
Pejabat eselon V yang lainnya dalam lingkup eselon IV yang bersangkutan; dan
4)
Pejabat eselon V yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon IV.
(4)
Pejabat Peni1ai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri dari :
a.
Untuk Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II :
1)
Pejabat eselon II unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2)
Pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3)
Pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan
4)
Pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon II.
b.
Untuk Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III :
1)
Pejabat eselon III unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2)
Pejabat eselon IV atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3)
Pejabat eselon IV lainnya dalam lingkup eselon III yang bersangkutan; dan
4)
Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon III.
Bagian Kedua
Tata Cara Penilaian

Pasal 20
(1)
Pejabat Penilai melakukan sidang penilaian sesuai dengan kebutuhan, paling kurang 1 (satu) tahun sekali atas hasil evaluasi sebagaimana tersebut pada Pasal 16 ayat (4).
(2)
Sidang penilaian dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 50% + 1 dari jumlah Pejabat Penilai.
(3)
Pejabat Penilai melakukan penilaian atas hasil evaluasi dalam sidang penilaian.
(4)
Hasil sidang penilaian Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam format dan contoh Berita Acara Hasil Penilaian dan Lampiran Berita Acara Hasil Penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Berdasarkan hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penilai menyusun surat rekomendasi penetapan Pelaksana untuk :
a.
kenaikan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang telah dievaluasi;
b.
penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang telah dievaluasi; atau
c.
Pelaksana tetap pada jabatan dan peringkatnya.
(6)
Lembar asli hasil evaluasi yang telah dilakukan penilaian disimpan dalam dosir pegawai yang bersangkutan, bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh siapapun kecuaIi pejabat yang menangani kepegawaian pada unit tersebut dan Pejabat Penilai.
Pasal 21
(1)
Pejabat Penilai wajib menyampaikan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dengan dilampiri Berita Acara Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) kepada pejabat yang berwenang menetapkan Pelaksana dalam jabatan dan peringkat sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh Surat Rekomendasi Pejabat Penilai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 22
Khusus rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai Instansi Vertikal setingkat eselon III dan eselon IV, perIu diharmonisasikan oleh pejabat eselon III yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 23
(1)
Pelaksana dapat direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
(2)
Kriteria umum yang harus dipenuhi oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meIiputi :
a.
kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;
b.
syarat jabatan pada jabatan yang diusulkan;
c.
telah melaksanakan tugas paling kurang 2 (dua) tahun pada peringkat jabatan yang lama; dan
d.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
(3)
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada :
a.
penilaian 3 (tiga) komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b.
jumlah total nilai tertimbang bernilai baik yaitu antara 90 sampai dengan 100 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, selama 4 (empat) periode evaluasi berturut-turut.
(4)
DikecuaIikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), bagi Pelaksana yang lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), atau Diploma III atau IV Kedinasan, atau Tugas Belajar (S2/S3) dapat dinaikan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih tinggi apabila 1 (satu) tahun setelah lulus UPKP, atau Diploma III atau IV kedinasan, atau Tugas Belajar (S2/S3) dan memiliki total nilai tertimbang bernilai baik yaitu antara 90 sampai dengan 100.
Pasal 24
Pelaksana dapat direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila nilai rata-rata setiap komponen pada kriteria khusus bernilai 69 ke bawah selama 4 (empat) kali periode penilaian atau evaluasi berturut-turut.
Pasal 25
Rekomendasi penetapan Pelaksana yang baru dimutasi antar unit eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan jabatan dan peringkat terakhir dan hasil evaluasi pada unit eselon II sebelumnya.
BABV
KENAIKAN DAN PENURUNAN JABATAN
DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA

Pasal 26
(1)
Pelaksana dapat dinaikan atau diturunkan jabatan dan peringkatnya.
(2)
Dalam menetapkan kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang wajib memperhatikan rekomendasi dari Pejabat Penilai dan formasi yang ada.
(3)
Penetapan kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana bersifat final.
(4)
Kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana ditetapkan dalam bentuk Keputusan sesuai contoh Keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27
Pelaksana yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, dapat direkomendasikan kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkatnya setelah melalui 2 (dua) periode evaluasi.
BAB VII
PENUTUP

Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1.
semua Keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku;
2.
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana di Lingkungan Masing-masing sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
3.
segala ketentuan yang mengatur mengenai penempatan Pelaksana dalam jabatan sesuai dengan peringkat jabatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2008
MENTERI KEUANGAN















ttd.















SRI MULYANI INDRAWATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar