Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 72/PMK.07/2011

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
   
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
   
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);


4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);


7.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;


8.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal 1


(1)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang selanjutnya disingkat Guru PNSD, dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.


(2)
Guru PNSD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.


Pasal 2


(1)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.


(2)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.


(3)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).


(4)
Rincian alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 3


(1)
Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
   
(2)
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD disalurkan secara Triwulan (tiga bulanan), yaitu:



a.
Triwulan Pertama dilakukan pada minggu terakhir bulan Maret 2011;



b.
Triwulan Kedua dilakukan pada minggu terakhir bulan Juni 2011;



c.
Triwulan Ketiga dilakukan pada minggu terakhir bulan September 2011;



d.
Triwulan Keempat dilakukan pada minggu terakhir bulan November 2011.


(3)
Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, Triwulan Ketiga, dan Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar 1/4 (satuperempat) dari alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


(4)
Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Triwulan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2010.


Pasal 4


(1)
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).


(2)
Pemerintah Daerah wajib membayarkan dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD sebagai berikut:



a.
Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Pertama dibayarkan paling lambat pada bulan April 2011;



b.
Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Kedua dibayarkan paling lambat pada bulan Juli 2011;



c.
Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Ketiga dibayarkan paling lambat pada bulan Oktober 2011; dan



d.
Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Keempat dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2011.


(3)
Daftar perhitungan pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.


(4)
Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 5


(1)
Dalam hal dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang telah disalurkan dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana yang tersalur dengan cara:



a.
Pembayaran berdasarkan jumlah bulan; atau



b.
Pembayaran berdasarkan persentase tertentu dari besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi masing-masing guru.


(2)
Dalam hal masih terdapat sisa dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Pertama maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Kedua, sisa dana pada Triwulan Kedua menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga, dan sisa dana pada Triwulan Ketiga menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat.


(3)
Sisa dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Keempat harus dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara.


Pasal 6


(1)
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional secara Semesteran.


(2)
Laporan Realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:



a.
Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan Pertama dan Laporan Triwulan Kedua Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2011;



b.
Laporan Realisasi Semester Kedua terdiri dari Laporan Triwulan Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu terakhir bulan Januari 2012; dan



c.
Laporan Realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), terdiri dari:
       
1)
Jumlah Guru PNSD yang telah menerima dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya, disusun sesuai contoh format Realisasi Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
       
2)
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum menerima dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya, disusun sesuai contoh format Kekurangan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
       
3)
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi Semester Pertama maupun Laporan Realisasi Semester Kedua, disusun sesuai contoh format Rekapitulasi Per Semester sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
       
4)
Menyertakan softcopy Realisasi Pembayaran, Kekurangan Pembayaran, dan Rekapitulasi Per Semester yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) di atas;
       
5)
Menyertakan copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat; dan
       
6)
Dalam hal masih terdapat sisa dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (6) setelah pembayaran Triwulan Keempat dilaksanakan, Pemerintah Daerah wajib menyertakan copy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atas sisa dana dimaksud untuk pengembalian pada bulan Desember Tahun 2011 atau copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian pada bulan Januari 2012 yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.
   
Pasal 7


(1)
Laporan Realisasi Semester Pertama menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan dan jumlah guru PNSD yang berhak mendapatkan dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2011.
   
(2)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai:



a.
Jumlah Guru PNSD yang telah menerima dana Tambahan Penghasilan Guru Semester Pertama Tahun 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pada Laporan Realisasi Pembayaran Semester Pertama;



b.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2011 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011;



c.
Jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum mendapatkan sebagian atau seluruhnya dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2010 beserta jumlah pendanaannya;



d.
Jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum mendapatkan sebagian atau seluruhnya Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2009 beserta jumlah pendanaannya; dan



e.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011;


(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan bagi Kementerian Pendidikan Nasional dalam menyusun rencana alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2012.


(4)
Rencana alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 8


Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut:


1.
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama beserta kelengkapannya, dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011;


2.
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua beserta kelengkapannya, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
   
Pasal 9
   
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
Pasal 10
   
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 5 April 2011






MENTERI KEUANGAN,






                    ttd.
           
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
                 ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 201
Lampiran..............................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar