Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 71/PMK.07/2011

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
   
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
   
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
   
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
   
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
   
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
   
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
   
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
   
9.
   
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011.
   
Pasal 1


(1)
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang selanjutnya disingkat Guru PNSD, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010.


(2)
Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp18.537.689.880.200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).


(3)
Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.


Pasal 2


(1)
Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.


(2)
Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.


(3)
Tunjangan Profesi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
   
(4)
Rincian alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 3


(1)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
   
(2) 
Tunjangan Profesi Guru PNSD disalurkan secara Triwulanan (tiga bulanan), yaitu:



a.
Triwulan Pertama dilakukan pada minggu terakhir bulan Maret 2011;



b.
Triwulan Kedua dilakukan pada minggu terakhir bulan Juni 2011;



c.
Triwulan Ketiga dilakukan pada minggu terakhir bulan September 2011; dan



d.
Triwulan Keempat dilakukan pada minggu terakhir bulan November 2011.


(3)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD pada Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, Triwulan Ketiga, dan Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar 1/4 (satu perempat) dari alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


(4)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD pada Triwulan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010.


Pasal 4


(1)
Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).


(2)
Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru PNSD paling lambat, yaitu :



a.
Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan Pertama dibayarkan paling lambat pada bulan April 2011;



b.
Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan Kedua dibayarkan paling lambat pada bulan Juli 2011;



c.
Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan Ketiga dibayarkan paling lambat pada bulan Oktober 2011; dan



d.
Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk Triwulan Keempat dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2011.


(3)
Daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.


(4)
Pembayaran Tunjangan Profesi kepada masing-masing Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
Pasal 5


(1)
Dalam hal dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang telah disalurkan dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana yang tersalur dengan cara:



a.
Pembayaran berdasarkan jumlah bulan; atau



b.
Pembayaran berdasarkan persentase tertentu dari besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi masing-masing guru.


(2)
Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Pertama maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Kedua, sisa dana pada Triwulan Kedua menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga, dan sisa dana pada Triwulan Ketiga menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat.


(3)
Sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Keempat harus dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara.


Pasal 6


(1)
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional secara Semesteran.


(2)
Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:



a.
Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan Pertama dan Laporan Triwulan Kedua Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2011;



b.
Laporan Realisasi Semester Kedua terdiri dari Laporan Triwulan Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu terakhir bulan Januari 2012;



c.
Laporan realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), terdiri dari:
       
1)
Jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru beserta jumlah total pembayarannya, disusun sesuai contoh format Realisasi Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
       
2)
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum menerima Tunjangan Profesi Guru beserta jumlah total kekurangan pembayarannya, disusun sesuai contoh format Kekurangan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
       
3)
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi Semester Pertama maupun Laporan Realisasi Semester Kedua, disusun sesuai contoh format Rekapitulasi Per Semester sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
       
4)
Menyertakan softcopy Realisasi Pembayaran, Kekurangan Pembayaran dan Rekapitulasi Per Semerter yang dibuat selain contoh format sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angkat 3) di atas;
       
5)
Menyertakan copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat; dan
       
6)
Dalam hal masih terdapat sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) setelah pembayaran Triwulan Keempat dilaksanakan, Pemerintah Daerah wajib menyertakan copy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atas sisa dana dimaksud untuk pengembalian pada bulan Desember Tahun 2011 atau copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian pada bulan Januari Tahun 2012 yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.
   
Pasal 7


(1)
Laporan Realisasi Semester Pertama menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus Tahun 2011.
   
(2)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai:



a.
Gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011;



b.
Jumlah dana dan jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru PNSD sampai dengan Semester Pertama Tahun 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);



c.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011;



d.
Jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum mendapatkan sebagian atau seluruhnya Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 beserta jumlah pendanaannya; dan



e.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun 2011.


(3)
 Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan bagi Kementerian Pendidikan Nasional dalam menyusun rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012.


(4)
Rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 8


Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut:


1.
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011;


2.
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.


Pasal 9


Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 5 April 2011






MENTERI KEUANGAN,
           
                 ttd.
           
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
                ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar