Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 03/PMK.06/2010

TENTANG

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 
Menimbang
:
a.
bahwa Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi good governance;


b.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);


2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);


3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


4.
UUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);


5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);


7.


8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Pengertian


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:


1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


2.
Kejaksaan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang diselenggarakan oleh kejaksaan agung yang berkedudukan di ibukota negara, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.


3.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.


5.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


6.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


7.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


8.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


9.
Barang Gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


10.
Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas barang rampasan Negara.


11.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikannya.


12.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.


13.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.


14.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


15.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara.


16.
Nilai Pasar, selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut sebagai nilai wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.


17.
Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.


Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan


Pasal 2


(1)
Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.


(2)
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Bagian Ketiga
Ruang Lingkup


Pasal 3


Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi :


a.
Barang Rampasan Negara; dan


b.
Barang Gratifikasi.


BAB II
KEWENANGAN


Bagian Kesatu
Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri


Pasal 4


Menteri melakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5


(1)
Dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi :



a.
menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri;



b.
menetapkan status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;



c.
memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya; dan



d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 6


(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau Keputusan Menteri dalam rangka penetapan status penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, pemusnahan atau Penghapusan Barang Rampasan Negara.


(2)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :



a.
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah;



b.
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.


(3)
Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kejaksaan berdasarkan :



a.
perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan; atau



b.
apabila Kejaksaan tidak dapat menentukan indikasi nilai dimaksud, Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada instansi berwenang dengan dibuat Berita Acara Penilaian.


Pasal 7


(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan penitipan, pengamanan dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.


(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memerintahkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.


Bagian Kedua
Wewenang dan Tanggung Jawab Kejaksaan


Pasal 8


Jaksa Agung melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9


Dalam pengurusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kejaksaan memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:


a.
melakukan Penatausahaan;


b.
menguasakan kepada Kantor Pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang Barang Rampasan Negara dalam waktu 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan umum pada Kejaksaan.


c.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;


d.
mengajukan usul penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan; dan


e.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Pemberantasan Korupsi


Pasal 10


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11


Dalam pengurusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:


a.
melakukan Penatausahaan;


b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;


c.
mengajukan usul penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan; dan


d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


Dalam pengurusan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:


a.
melakukan Penatausahaan;


b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang berada dalam penguasaannya;


c.
menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri untuk dikelola; dan


d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13


Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi kepada Menteri dalam rangka penyerahan Barang Gratifikasi.


Pasal 14


Penyerahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan statusnya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disertai dengan kelengkapan data dan/atau dokumen meliputi:


a.
keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi Barang Milik Negara;


b.
dokumen legalitas kepemilikan apabila ada; dan


c.
dokumen pendukung lainnya.


BAB III
PENGURUSAN BARANG RAMPASAN NEGARA


Pasal 15


(1)
Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan.


(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan persetujuan Menteri/Presiden/DPR.


(3)
Dalam hal Barang Rampasan Negara tidak laku dijual lelang, Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan usulan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.


(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:



a.
Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dapat ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi;



b.
Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi; atau



c.
Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang:




1)
dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;




2)
secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila ditempuh proses lelang;




3)
dilarang untuk beredar secara umum sesuai ketentuan perundang-undangan; atau




4)
berdasarkan pertimbangan Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dijual secara lelang,




penyelesaiannya dapat dilakukan dengan pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri.



d.
Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang:




1)
telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk; atau




2)
berpotensi cepat busuk atau cepat lapuk,




dapat langsung dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan.


(5)
Penyelesaian dengan cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pasal 16


(1)
Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara dilakukan Penilaian.


(2)
Penilaian Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.


(3)
Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang.


(4)
Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi :



a.
bea lelang;



b.
biaya sewa tempat penyimpanan;



c.
biaya pengangkutan;



d.
 biaya bongkar muat;



e.
biaya pemeliharaan;



f.
 biaya pengamanan barang;



g.
biaya pengosongan bangunan/lahan; dan



h.
biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek barang rampasan negara.


Pasal 17


Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpan dokumen legalitas kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya.


Pasal 18


Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inventarisasi atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.


Pasal 19


(1)
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara berjenjang menyampaikan laporan Barang Rampasan Negara semesteran dan tahunan kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan kepada Kantor Wilayah dan Kantor pelayanan.


(2)
Kejaksaan Agung menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Menteri.


Pasal 20


Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Menteri.


Pasal 21


(1)
Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


(2)
Menteri menyusun laporan Barang Rampasan Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(3)
Laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.


BAB IV
PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI


Pasal 22


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berwenang untuk melakukan pengelolaan Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri sesuai dengan batas kewenangannya berupa penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan.


Pasal 23


(1)
Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Gratifikasi dilakukan Penilaian.


(2)
Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.


(3)
Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Gratifikasi berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang.


(4)
Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi:



a.
bea lelang;



b.
biaya sewa tempat penyimpanan;



c.
biaya pengangkutan;



d.
biaya bongkar muat;



e.
biaya pemeliharaan;



f.
biaya pengamanan barang;



g.
biaya pengosongan bangunan/lahan; dan



h.
biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek Barang Gratifikasi.


Pasal 24


(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendaftaran dan pencatatan atas Barang Gratifikasi menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara.


(2)
Penyerahan Barang Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, disertai dengan daftar barang dimaksud pada ayat (1).


Pasal 25


(1)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyimpan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri.


(2)
Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), terhadap Barang Gratifikasi yang diserahkan kepada Menteri yang berupa tanah dan/atau bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengamanan fisik dan penyimpanan dokumen legalitas kepemilikan atas Barang Gratifikasi bersangkutan.


(3)
Penyimpanan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pasal 26


(1)
Direktur Jenderal melakukan inventarisasi atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.


(2)
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.


Pasal 27


(1)
Direktur Jenderal menyusun laporan Barang Gratifikasi secara tahunan untuk disampaikan kepada Menteri.


(2)
Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 28


Pelaksanaan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku dan belum mendapat persetujuan Menteri, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 29


Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan dalam Pasal 25 yang mulai berlaku secara efektif 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 30


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
             


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
             






Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 5 Januari 2011






MENTERI KEUANGAN,
             
             






AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

             
             
PATRIALIS AKBAR

             
             
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar