Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 7/KMK. 09/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P)
PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P} bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/1986 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai Badan Usaha Milik Negara dalam Lingkungan Departemen Keuangan, sudah tidak memadai lagi;


b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan dalam rangka meningkatkan integritas Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan perkembangan organisasi unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);


3.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah;


4.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA
:
Menetapkan dan memintakan kesediaan Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu:


a.
Pejabat struktural;


b.
Pejabat fungsional;


c.
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi; atau


d.
Pejabat/Pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan,


untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) kepada Menteri Keuangan.
KEDUA
:
Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menggunakan formulir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA
:
Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan sebagai berikut:


a.
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun paling lama tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan.


b.
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan rincian sebagai berikut:



1)
lembar kesatu disampaikan kepada Menteri Keuangan; dan



2)
lembar kedua wajib disimpan oleh Pejabat/Pegawai yang bersangkutan.


c.
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) harus diisi oleh Pejabat/Pegawai secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
KEEMPAT
:
Pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk:


a.
menyampaikan daftar Pejabat/Pegawai yang ditetapkan dan dimintakan kesediaannya untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun paling lama pada akhir bulan Januari;


b.
melakukan penatausahaan dan pengawasan atas penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan masing-masing; dan


c.
melaporkan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dan menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, dalam hal terdapat Pejabat/Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).
KELIMA
:
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ditugaskan untuk mengelola Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) yang meliputi:


a.
menerima dan menatausahakan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);


b.
melakukan penelitian dan penilaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) yang dlterima;


c.
menyimpan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan, dan kerahasiaannya; dan


d.
melaporkan kepada Menteri Keuangan hasil penelitian dan penilaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) secara berkala.
KEENAM
:
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan berwenang untuk:


a.
meminta keterangan atau penjelasan dari pimpinan unit eselon I atas Pejabat/Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);


b.
meminta keterangan atau penjelasan dari Pejabat/Pegawai mengenai informasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) yang disampaikan.
KETUJUH
:
Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dibantu oleh tim yang terdiri dari Pejabat/Pegawai yang ditunjuk.
KEDELAPAN
:
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM, Inspektur Jenderal dan Pejabat/Pegawai yang ditunjuk di bawah sumpah wajib menjaga kerahasiaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) serta informasi terkait lainnya.
KESEMBILAN
:
Dalam hal Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) diperlukan oleh pihak yang berwenang di luar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk kepentingan pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan, Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dapat diberikan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan dengan pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
KESEPULUH
:
Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yang tidak menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) atau terbukti mengisi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
KESEBELAS
:
Inspektur Jenderal atau Pejabat/Pegawai yang ditunjuk yang diwajibkan menjaga kerahasiaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN yang karena kealpaan atau kesengajaan tidak memenuhi kewajiban menjaga kerahasiaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan informasi terkait lainnya, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
KEDUABELAS
:
Untuk keperluan penatausahaan, penelitian, dan/atau penilaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dimintakan kesediaannya untuk menyampaikan daftar harta kekayaan dengan ketentuan sebagai berikut:


a.
penyampaian daftar harta kekayaan dilakukan dengan mengisi dan menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini; dan


b.
penyampaian daftar harta kekayaan dilakukan setiap tahun bersamaan dengan penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) paling lama tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan, dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGABELAS
:
a.
Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) termasuk Daftar Harta Kekayaan dapat dilakukan melalui media elektronik;


b.
Tata cara penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) termasuk Daftar Harta Kekayaan melalui media elektronik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
KEEMPATBELAS
:
Dalam penyampaian, penatausahaan, pengelolaan, pengawasan, penelitian, dan penilaian untuk daftar harta kekayaan berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c, Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA, Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, Diktum KEDELAPAN, Diktum KESEMBILAN, Diktum KESEPULUH, serta Diktum KESEBELAS untuk Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).
KELIMABELAS
:
Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) termasuk Daftar Harta Kekayaan bagi Pejabat/ Pegawai wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk :


a.
wanita kawin yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986;


b.
wanita kawin yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
KEENAMBELAS
:
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:


1.
Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk Tahun Pajak 2009, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/1986 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam Lingkungan Departemen Keuangan;


2.
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/1986 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUHBELAS
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:


1.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.
Ketua Komisi Pemberantasan Kornpsi;


3.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;


4.
Sekretaris Jenderal/Para Dlrektur Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Kepala Badan/Ketua Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan;


5.
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.
           





Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 10 Januari 2011





MENTERI KEUANGAN,
           
          ttd.
           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar