Cari Blog Ini

Jumat, 17 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam perlu membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan kawasan sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara maksimal dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 , Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
b. bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
4. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
5. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
6. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
7. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
8. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
9. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
10. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
11. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
12. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
13. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
14. Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam KPA.
15. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
16. Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
17. Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
18. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
19. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
20. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.
21. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2
Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanakeragaman hayati secara lestari.

Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
a. penetapan KSA dan KPA;
b. penyelenggaraan KSA dan KPA;
c. kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
d. daerah penyangga;
e. pendanaan; dan
f. pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

BAB II
PENETAPAN KSA DAN KPA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
(1) KSA terdiri atas:
a. cagar alam; dan
b. suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam.

Pasal 5
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria.

Bagian Kedua
Kriteria

Pasal 6
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

Pasal 7
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.

Pasal 8
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
b. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
c. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
d. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.

Pasal 9
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.

Pasal 10
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Pasal 11
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PEnYELENGGARAAN KSA DAN KPA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. perlindungan;
c. pengawetan;
d. pemanfaatan; dan
e. evaluasi kesesuaian fungsi.

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 14
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. inventarisasi potensi kawasan;
b. penataan kawasan;
c. penyusunan rencana pengelolaan.

Paragraf 2
Inventarisasi potensi kawasan

Pasal 15
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penataan kawasan

Pasal 16
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
b. penataan wilayah kerja.
(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.

Pasal 17
(1) Penyusunan zona atau blok pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penetapan zona atau blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 18
(1) Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan;
c. zona rimba; dan/atau
d. zona lain sesuai dengan kepentingan.
(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 19
(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) meliputi:
a. blok perlindungan;
b. blok pemanfaatan; dan
c. blok lainnya.
(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 20
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
b. pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.
(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif pemerintahan daerah dan/atau keragamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Paragraf 4
Penyusunan Rencana Pengelolaan

Pasal 21
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit pengelola.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 22
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka pendek.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 23
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit memuat:
a. visi;
b. misi;
c. strategi;
d. kondisi saat ini;
e. kondisi yang diinginkan;
f. zona dan blok;
g. sumber pendanaan;
h. kelembagaan; dan
i. pemantauan dan evaluasi.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perlindungan

Pasal 24
(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan terhadap kawasan ekosistem essensial.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit;
b. melakukan pengamanan kawasan secara efektif;
(3) Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengawetan

Paragraf 1
Umum

Pasal 25
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
b. penetapan koridor hidupan liar;
c. pemulihan ekosistem;
d. penutupan kawasan.

Paragraf 2
Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Beserta Habitatnya

Pasal 26
(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a. identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
b. inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
c. pemantauan;
d. pembinaan habitat dan populasi;
e. penyelamatan jenis; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Penetapan Koridor Hidupan Liar

Pasal 27
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan lain.
(2) Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh para unit pengelola kawasan atau para pihak pemangku kawasan/wilayah yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.

Pasal 28
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit pengelola kawasan dengan kepala satuan kerja perangkat daerah setempat.
(2) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.

Paragraf 4
Pemulihan ekosistem

Pasal 29
(1) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
(2) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. mekanisme alam;
a. rehabilitasi; dan
b. restorasi.
(3) Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut.
(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30
(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
b. menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
c. melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat; dan
d. menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Penutupan Kawasan

Pasal 31
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.

Bagian Kelima
Pemanfaatan KSA dan KPA
Paragraf 1
Umum

Pasal 32
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua KSA dan KPA.
(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA.
(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Paragraf 2
Pemanfaatan Cagar Alam

Pasal 33
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Paragraf 3
Pemanfaatan Suaka Margasatwa

Pasal 34
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Paragraf 4
Pemanfaatan Taman Nasional

Pasal 35
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
d. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
e. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
f. pemanfaatan tradisional.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

Paragraf 5
Pemanfaatan Taman Hutan Raya

Pasal 36
(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
c. koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
d. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
e. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;
f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
g. penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.
(1) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.

Paragraf 6
Pemanfaatan Taman Wisata Alam

Pasal 37
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
e. penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.

Paragraf 7
Izin Pemanfaatan KSA dan KPA

Pasal 38
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 39
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA wajib membayar iuran dan pungutan.
(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. iuran izin usaha; dan
b. pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.
(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin rehabilitasi.
(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan.

Pasal 40
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Evaluasi Kesesuaian Fungsi

Pasal 41
(1) KSA dan KPA di evaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA dan KPA.
(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA.
(2) Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi KSA dan KPA.
(3) Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KERJASAMA PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA

Pasal 43
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
b. kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
DAERAH PENYANGGA

Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.

Pasal 45
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan daerah penyangga melalui:
a. penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
b. rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan
c. pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
b. peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
c. peningkatan produktivitas lahan.
(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.

Pasal 46
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6).

Pasal 47
Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 48
Pendanaan pengelolaan KPA dan KSA bersumber pada APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA atau KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengembangan desa konservasi;
b. pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
c. fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 50
Masyarakat berhak:
a. mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
b. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
d. menjaga dan memelihara KSA dan KPA.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 51
Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai warisan alam dunia (world heritage site), cagar biosfer, atau sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional (ramsar site) kepada lembaga internasional yang berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh lembaga internasional yang bersangkutan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
(1) KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Izin pemanfataan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan penyangga, tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
(3) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KSA dan KPA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR

Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 56

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

I. U M U M

Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa sumber alam hayati dan ekosistemnya yang tinggi keanekaragamannya dengan keunikan, keaslian dan keindahan yang merupakan kekayaan alam yang sangat potensial. Karena itu perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat melalui perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari KSA dan KPA, yang merupakan perwakilan ekosistem keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, sumber plasma nutfah, di daratan dan/atau perairan.
Hingga saat ini, pengelolaan KSA dan KPA belum sepenuhya efektif, antara lain dengan adanya berbagai konflik sosial yang berhubungan dengan belum memadainya peraturan perundangan di bidang pengelolaan KSA dan KPA karena peraturan pemerintah yang telah ada belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perubahan lingkungan strategis.
Lingkungan strategis dimaksud antara lain perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik, pemekaran wilayah, pesatnya perkembangan teknologi transportasi yang berhubungan dengan mobilitas manusia, pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang berhubungan dengan meningkatnya tekanan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, perubahan paradigma pengurusan hutan dari berbasis kayu ke berbasis jasa ekosistem serta perubahan paradigma pengelolaan konservasi dari seluruhnya dikelola oleh pemerintah menjadi pengelolaan bersama para pihak, serta pergeseran yang mengkedepankan aspek ekologi ke ekonomi, dan sosial budaya.
Memperhatikan perkembangan di atas, maka dipandang perlu mengatur kembali Pengelolaan KSA dan KPA, dengan memperhatikan prinsip tata kepemerintahan yang baik, serta harmonisasi berbagai aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Unit pengelola dapat berbentuk kesatuan pengelolaan hutan atau balai atau unit pelaksana teknis daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Konsultasi publik dalam pelaksanaan penyusunan zonasi atau blok pengelolaan melibatkan masyarakat adat dan/atau lokal, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan para pihak terkait lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "zona lain" adalah zona yang ditetapkan karena adanya kepentingan khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan KSA atau KPA.
Zona lain antara lain: zona perlindungan bahari, zona Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa, Zona Tradisional, Zona Rehabilitasi, Zona Religi, Budaya, dan Sejarah, dan Zona Khusus.
Zona Perlindungan Bahari merupakan bagian dari kawasan untuk wilayah perairan laut yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem, serta sistem penyangga kehidupan yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti.
Zona Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa merupakan bagian dari kawasan Tahura yang terutama diperuntukkan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa.
Zona Tradisional merupakan bagian dari KPA yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-menurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Zona Rehabilitasi merupakan bagian dari KPA yang mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
Zona Religi, Budaya, dan Sejarah merupakan bagian dari KPA yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Zona Khusus merupakan bagian dari KPA yang diperuntukan bagi pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, dan lain-lain yang bersifat strategis
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kriteria penetapan zonasi dilakukan berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi), urutan spektrum sensitivitas ekologi dari yang paling peka sampai yang tidak peka terhadap intervensi pemanfaatan, berturut-turut adalah zona: inti, perlindungan, rimba, pemanfaatan, koleksi, dan lain-lain. Selain hal tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor: keperwakilan (representation), keaslian (originality) atau kealamian (naturalness), keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju kepunahan (rate of exhaution), keutuhan satuan ekosistem (ecosystem integrity), keutuhan sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size), keindahan alam (natural beauty), kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian (accessibility), nilai sejarah/arkeologi/ keagamaan (historical/ archeological/religeus value), dan ancaman manusia (threat of human interference), sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian secara ketat atas populasi flora fauna serta habitat terpenting.

Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "blok lainnya" adalah blok yang ditetapkan karena adanya kepentingan khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan KSA atau KPA.
Blok lainnya antara lain: blok perlindungan bahari, blok Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa, blok Tradisional, blok Rehabilitasi, blok Religi, Budaya, dan Sejarah, dan blok Khusus.
Blok Perlindungan Bahari merupakan bagian dari kawasan untuk wilayah perairan laut yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem, serta sistem penyangga kehidupan yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti.
Blok Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa merupakan bagian dari kawasan Tahura yang terutama diperuntukkan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa.
Blok Tradisional merupakan bagian dari KPA yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-menurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Blok Rehabilitasi merupakan bagian dari KPA yang mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
Blok Religi, Budaya, dan Sejarah merupakan bagian dari KPA yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Blok Khusus merupakan bagian dari KPA yang diperuntukan bagi pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, dan lain-lain yang bersifat strategi
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
"Unit yang lebih kecil" misalnya resor wilayah pengelolaan KSA atau KPA.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud "kawasan ekosistem essensial" adalah ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau dan wilayah pasang surut yang tidak lebih dari 6 meter), manggrove dan gambut yang berada di luar KSA dan KPA.
Ayat (2)
Perlindungan dilakukan dengan tujuan:
a. terjaminnya proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari flora, fauna, dan ekosistemnya;
b. menjaga, mencegah, dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi dan kawasan serta perubahan fungsi kawasan, baik yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;
c. menjaga hak negara, masyarakat, dan perorangan atas potensi, kawasan, ekosistem, investasi, dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan KSA dan KPA;
d. menjamin keutuhan potensi, kawasan, dan fungsi kawasan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai perlindungan hutan.

Pasal 25
Pengawetan dilaksanakan dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan kerusakan kawasan/ekosistem.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud "hidupan liar" adalah wildlifeatau satwa liar yang hidup di luar KSA dan KPA.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Pemulihan ekosistem dilakukan setelah melalui suatu pengkajian dan studi mendalam bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya, serta dalam pelaksanananya harus menggunakan komponen spesies asli setempat yang diarahkan untuk mampu mengembalikan struktur, fungsi, dinamika populasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya guna memperkuat sistem pengelolaan kawasan yang dilindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam antara lain: berupa penutupan kawasan atau perlindungan proses alam terhadap intervensi aktifitas manusia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Kegiatan pemulihan ekosistem berupa restorasi oleh badan usaha dilakukan untuk tujuan percepatan tercapainya keseimbangan alam hayati dan ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Kegiatan pemanfaatan dimaksudkan untuk mendukung fungsi kawasan secara optimal dengan tetap mempertahankan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 33
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan.
Huruf c
Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon merupakan jasa KSA dan KPA untuk menyerap unsur karbon yang dilepas ke udara dan menyimpannya sehingga unsur karbon tersebut terikat di dalam dan/atau di atas permukaan tanah yang dapat mengurangi dampak pemanasan global.
Huruf d
Kegiatan penunjang budidaya dilakukan dengan menggunakan tumbuhan dan satwa liar atau bagian dari tumbuhan dan satwa liar sebagai bibit atau bahan induk untuk dikembangbiakan.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui eksplorasi, identifikasi, karakterisasi, koleksi, evaluasi, serta dokumentasi data dan informasi status.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kegiatan wisata alam merupakan kegiatan perjalanan tau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan dan sifat keliaran alam di KSA dan KPA.
Pemanfaatan energi air, panas, dan angin merupakan pemanfaatan energi yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, dan jasa panas yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan.
Pemanfaatan energi antara lain berupa pemanfaatan energi air untuk microhydro, pemanfaatan energi angin untuk pemutar kincir angin, pemanfaatan energi panas matahari untuk pembangkit listrik (solar cell).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepentingan koleksi termasuk dalam mengintroduksi jenis tumbuhan untuk dikembangkan di dalam kawasan
Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati dilakukan melalui penanaman berbagai jenis flora dan pelepasan fauna yang menjadi ciri khas dan kebangga provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Kegiatan menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah dilaksanakan melalui pemulian, penangkaran, dan budidaya flora, fauna serta bagian dari tumbuhan dan satwa liar.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penangkaran terbatas dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tidak dikenakan iuran dan pungutan terhadap izin restorasi dan izin rehabilitasi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran dan pungutan apabila pemengang izin memanfaatkan kondisi lingkungan seperti penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan untuk wisata alam" adalah peraturan pemerintah mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah peraturan pemerintah mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan.

Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" antara lain masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan lembaga pendidikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pembagunan strategis yang tidak dapat dielakan" adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44
Ayat (1)
Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga KSA dan KPA dari segala bentuk gangguan yang berasal dari luar dan/atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau perubahan fungsi kawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak antara lain adalah hak kepemilikan atas tanah, hak masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada yang diakui keberadaannya berdasarkan peraturan daerah atau izin usaha pemanfaatan hutan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup Jelas.

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217

Tidak ada komentar:

Posting Komentar