Cari Blog Ini

Jumat, 17 Juni 2011

PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Gubernur;
10. Para Bupati/Walikota.

Untuk:
PERTAMA:
Meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan masing-masing.

KEDUA:
Mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk terwujudnya pelaksanaan kegiatan instansi pemerintah yang efisien dan efektif, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

KETIGA:
Mengintensifkan peran aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan masing-masing dalam memberikan keyakinan yang memadai atas terselenggaranya SPIP, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manaj emen risiko, serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

KEEMPAT:
Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan:
a. asistensi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pemerintah pusat/daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan tata kelola;
b. evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, dan memberikan rekomendasi langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran; dan
c. audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional yang mendapat perhatian publik dan menjadi isu terkini.
d. rencana aksi yang jelas, tepat, dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraan SPIP pada setiap kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.

KELIMA:
Dalam rangka memberikan asistensi dan audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Pemerintah Daerah, Kepala BPKP berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

KEENAM:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Kepala BPKP berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk menentukan program strategis yang akan diaudit dan tujuan, serta manfaat yang akan diperoleh dari asistensi, evaluasi, dan audit yang akan dilaksanakan.

KETUJUH:
Kepala BPKP berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

KEDELAPAN:
Kepala BPKP melaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan atas pelaksanaan tugas BPKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Presiden.

KESEMBILAN:
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar