Cari Blog Ini

Selasa, 21 Juni 2011

PROSEDUR PELAKSANAAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN ANTAR KUASA PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL


Yth.
1.
Inspektur Jenderal

2.
Para Direktur Jenderal

3.
Para Kepala/Ketua Badan

4.
Kepala Biro Perlengkapan
di lingkungan Kementerian Keuangan
 Jakarta
     

SURAT EDARAN

NOMOR SE-166.1/SJ/2011

TENTANG

PROSEDUR PELAKSANAAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN
ANTAR KUASA PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Dalam rangka optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan prosedur pelaksanaan pengalihan status penggunaan antar Kuasa Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
1.
Kuasa Pengguna Barang (KPB) yang memerlukan Barang Milik Negara (BMN), secara berjenjang melalui Kepala Kantor Wilayah dan/ atau kepada Sekretaris Unit Eselon I bersangkutan, mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku pelaksana fungsional Pengguna Barang dan ditembuskan kepada:

a.
KPB yang menguasai BMN yang direncanakan untuk dialihkan; dan

b.
Kepala Kanwil dan/atau Sekretaris Unit Eselon I yang menatausahakan BMN.
2.
Usulan pengalihan status penggunaan BMN dari KPB disertai dengan road map, alasan, pertimbangan, dan data pendukung yang diperlukan, antara lain:

a.
data BMN yang diusulkan;

b.
data BMN dan/ atau aset yang selama ini digunakan yang direncanakan untuk digantikan dengan BMN yang diusulkan, dalam hal KPB telah memiliki atau menggunakan aset;

c.
data lainnya yang terkait dengan alasan/pertimbangan usulan pengalihan status penggunaan BMN.
3.
Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan melakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan atas usulan pengalihan status penggunaan BMN.
4.
Dalam hal diperlukan, dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan cq. Kepala Biro Perlengkapan dapat meminta data dan dokumen kepada KPB yang menatausahakan, seperti:

a.
foto copy bukti kepemilikan, antara lain sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor; dan

b.
dokumen pendukung lainnya, antara lain Kartu Inventaris Barang (KIB), rekening pembayaran listrik dan air, laporan kondisi barang, dan/atau laporan intrakomptabel dan ekstrakomptabel.
5.
Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan eq. Biro Perlengkapan bersama Sekretariat Unit Eselon I yang mengajukan usulan alih status penggunaan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada Sekretariat Unit Eselon I yang mengajukan usulan alih status penggunaan.
6.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan surat kepada Sekretaris Unit Eselon I yang menatausahakan BMN mengenai pemberitahuan atas rencana pengalihan status penggunaan BMN disertai dengan alasan dan pertimbangan yang mendasari rencana tersebut. Surat konfirmasi dimaksud ditembuskan kepada Sekretaris Unit Eselon I yang memerlukan.
7.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/ atau lapangan, dalam hal:

a.
usulan pengalihan status layak untuk disetujui, maka Sekretaris Jenderal selaku pelaksana fungsional Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara, dengan tembusan disampaikan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang;

b.
usulan pengalihan status tidak layak untuk disetujui, maka Sekretaris Jenderal selaku pelaksana fungsional Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara.
8.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a, paling sedikit memuat:

a.
tindak lanjut persetujuan pengalihan status penggunaan BMN, yaitu dilakukan serah terima BMN antara Sekretaris Unit Eselon I yang menatausahakan BMN dan Sekretaris Unit Eselon I yang memerlukan BMN dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST);

b.
kewajiban KPB untuk:


1)
melakukan perubahan atas pencatatan masing-masing daftar barangnya; dan


2)
melaporkan tindak lanjut pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Biro Perlengkapan.
9.
Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a, dilakukan serah terima BMN beserta dokumen pendukung atas BMN melalui suatu BAST paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara, dan diketahui oleh Sekretaris Jenderal selaku pelaksana fungsional Pengguna Barang atau yang mewakili.
10
Berdasarkan BAST, KPB yang menyerahkan BMN menghapus catatan BMN dimaksud dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan cara transfer keluar, dan KPB yang menerima BMN melakukan pencatatan BMN dimaksud ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan cara transfer masuk.
11.
Masing-masing Sekretaris Unit Eselon I selaku Kuasa Pengguna Barang, baik yang menyerahkan maupun yang menerima BMN, menyampaikan laporan atas tindak lanjut surat persetujuan pengalihan status penggunaan BMN kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Biro Perlengkapan dengan disertai BAST dan print out perubahan daftar barang bersangkutan.
12.
Menteri Keuangan cq. Sekretaris Jenderal qq. Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang.


Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sebagaimana mestinya.











Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 18 Maret 2011





SEKRETARIS JENDERAL,























MULIA P, NASUTION





NIP 195108271976031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar