Cari Blog Ini

Kamis, 09 Juni 2011

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 85/PMK.03/2011

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
 
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);


2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982);


4.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:


1.
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.


2.
Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2


(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


(2)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:



a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan



b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pasal 3


Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):


a.
atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:



1)
15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;



2)
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,



dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;


b.
atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:



1)
15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;



2)
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,



dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);


c.
atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:



1)
15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;



2)
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,



dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;


d.
atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:



1)
0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;



2)
5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;



3)
15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pasal 4


(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh:



a.
penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:




1)
bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan




2)
diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;



b.
perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau



c.
perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.


(2)
Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada ayat (1) huruf c, kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.


(3)
Dalam hal penjualan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya atas unjuk, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan oleh penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, dari pembeli/pemegang Obligasi pada saat:



a.
jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;



b.
jatuh tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana Obligasi.


(4)
Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut.

Pasal 5


(1)
Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.


(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.


(3)
Harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).


(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.


(5)
Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.

Pasal 6


Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi.

Pasal 7


(1)
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.


(2)
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


(3)
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Pasal 8


(1)
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.


(2)
Apabila batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


(3)
Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

Pasal 9


Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
             






Ditetapkan di Jakarta,






pada tanggal 23 Mei 2011






MENTERI KEUANGAN,
             
                              ttd.
             
            AGUS D.W. MARTOWARDOJO
             
Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 23 Mei 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

   
                                  ttd.  
   
                  PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 307
 
 
 
 
 
 
 
 
 
LAMPIRAN
 
PERATURAN      MENTERI      KEUANGAN
 
NOMOR   85/PMK.03/2011  TENTANG
 
TATA              CARA              PEMOTONGAN,
 
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
          PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
 
 
CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
         
1.
Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut :

Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.

Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).

Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PI. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

bunga
=
(6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10



=
Rp8.000.000,00

PPh final
=
15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00



=
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).

Keterangan :

Dalam kenyataanya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli Obligasi adalah Wajib Pajak Reksadana maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

bunga
=
(6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10



=
Rp8.000.000,00

PPh final
=
5% x Rp8.000.000,00



=
Rp400.000,00
2.
Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :

bunga berjalan
=
(3/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10



=
Rp4.000.000,00

diskonto
=
[(Rpl0.400.000,00 - Rp400.000,00) - Rp9.000.000,00] x 10



=
Rp10.000.000,00

karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu :

bunga berjalan
dan diskonto
=
(Rp10.400.000,00 - Rp9.000.000,00) x 10



=
14.000.000,00

PPh final
=
15% x Rp14.000.000,00 = Rp2.100.000,00



=
dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.
3.
PT. PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2014. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
4.
Pada tanggal 31 Desember 2014, PT. PQR setelah menerima bunga dati emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:

bunga
=
(6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10



=
Rp8.000.000,00

PPh final atas
bunga
=
15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00



=
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.

diskonto
=
(Rp10.500.000,00 - Rp10.000.000,00) x 10




Rp5.000.000,00

PPh final atas
diskonto
=
15% x Rp5.000.000,00 = Rp750.000,00



=
dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.

Keterangan :

Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.
5.
Pada tanggal 31 Mei 2016, PT. CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut :

bunga berjalan
=
(5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10



=
Rp6.666.670,00

diskonto
=
[(Rp10.666.667,00 - Rp666.667,00) - Rp10.500.000,00] x 10



=
(Rp5.000.000,00)




diskonto negatif atau rugi.

Perolehan diskonto negatif atau rugi tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:

PPh Final
=
15% X Rp6.666.670,00


=
Rp1.000.001,00

Keterangan :

Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.
6.
Pada tanggal 1 [uli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima
pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten Obligasi tersebut.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/ pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:

bunga

(1/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10




Rp1.333.330,00

diskonto

(Rp10.000.000,00 - Rp10.000.000,00) x 10




nihil.

PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.
7.
Pada tanggal 1 Januari 2011, PT. ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar.

Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp7.000.000,00 per lembar.

Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah sebagai berikut :

diskonto

(Rp7.000.000,00 - Rp6.000.000,00) x 50




Rp50.000.000,00

PPh final

15% x Rp50.000.000,00




Rp7.500.000,00


dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

Keterangan :

Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :


penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak:


penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.
               
               
                MENTERI KEUANGAN,
                 
                           t t d.
                 
                AGUS D.W. MARTOWARDOJO
                 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar