Cari Blog Ini

Selasa, 13 September 2011

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR  125/PMK.06/2011

TENTANG

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA
TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:a.
bahwa dalam rangka mewujudkan good governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan tertib administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya suatu pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
c.
bahwa Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011;
Mengingat:1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
4.Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011, yang selanjutnya disingkat BMN DK/TP, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011.
3.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
5.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
6.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
9.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan dan menatausahakan BMN dalam menjalankan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
10.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
11.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
12.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
13.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
14.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam pengelolaan BMN DK/TP.
(2)Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik atas pengelolaan BMN DK/TP.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup pengelolaan BMN DK/TP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1)Menteri Keuangan merupakan Pengelola Barang DK/TP.
(2)Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP.
(3)Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang DK/TP.
(4)Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang DK/TP, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara fungsional dilaksanakan oleh unit eselon I yang membidangi kesekretariatan.
(5)Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah penerima Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Kuasa Pengguna Barang DK/TP.
Pasal 5
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a.menetapkan status Penggunaan BMN DK/TP berupa:
1.tanah dan/atau bangunan;
2.selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
a)bukti kepemilikan; atau 
b)nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan;
b.memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Pemindahtanganan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang;
c.memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang;
d.melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP.
Pasal 6
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP sesuai dengan batasan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Pasal 7
(1)
Pengguna Barang bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP.
(2)Hasil inventarisasi sebagaimana dimakud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.
BAB III
PENGGUNAAN BMN DK/TP
Pasal 8
(1)Status Penggunaan BMN DK/TP ditetapkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
(2)BMN DK/TP yang ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, meliputi:
a.tanah dan/atau bangunan;
b.selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
1)bukti kepemilikan; atau
2)nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(3)BMN DK/TP selain dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
Pasal 9
(1)
Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
(2
Penetapan status penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Pasal 10
Tata cara penetapan status Penggunaan BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB IV
PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN
DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1)BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme:
a.Pemindahtanganan;
b.Pemusnahan;
c.Penghapusan.
(2)
Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga, fungsi, kondisi dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
Bagian Kedua
Pemindahtanganan
Pasal 12
Pemindahtanganan BMN DK/TP dilakukan melalui:
a.Hibah;
b.Penjualan.
Pasal 13
(1)Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
(2)Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang:
a.tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
b.telah ditatausahakan oleh Kementerian Negara/Lembaga;
c.digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d.keberadaan fisiknya jelas; dan
e.dalam kondisi baik/layak untuk digunakan.
Pasal 14
(1)Hibah dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Dalam hal usulan hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 15
(1)Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a.rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
b.surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c.data calon penerima Hibah;
d.surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan
e.
surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pasal 16
(1)
Usulan hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a.rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b.surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c.data calon penerima hibah;
d.surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan
e.
surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima barang, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1)Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah.
(2)
Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan, dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3)Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
Pasal 18
(1)Penjualan BMN DK/TP dilakukan hanya terhadap BMN DK/TP yang:
a.berada dalam kondisi rusak berat tetapi secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan
b.tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
(2)Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang.
(3)
Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang BMN dan lelang.
Bagian Ketiga
Pemusnahan
Pasal 19 
Pelaksanaan pemusnahan atas BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Keempat
Penghapusan
Pasal 20
(1)
Penghapusan BMN DK/TP dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
(2)Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b.Penghapusan BMN dari Daftar BMN pada Pengelola Barang.
(3)Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4)Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a.Pemindahtanganan; atau
b.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
Pasal 21
(1)
Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2)Permohonan persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang disertai dengan:
a.surat pernyataan tanggung jawab dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut;
b.identitas dan kondisi barang;
c.tempat/lokasi barang; dan
d.nilai buku barang bersangkutan.
(3)Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan.
(4)Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(5)
Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menetapkan keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan.
(6)
Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(7)
Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
Pasal 22
Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan sebesar nilai yang tercantum dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna dan/atau Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
Pasal 23
(1)Kebenaran materiil atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
(2)Persetujuan Pengelola Barang atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, pihak pengurus barang dan/atau penanggung jawab BMN DK/TP tersebut terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan atas BMN DK/TP bersangkutan.
(3)Dalam hal di kemudian hari ditemukan dan terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya BMN DK/TP, maka para pihak yang menyebabkan, melakukan, dan/atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENATAUSAHAAN
Pasal 24
(1)Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(2)Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
a.Pengelola Barang;
b.Pengguna Barang; dan
c.Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 25
(1)Pengelola Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
(2)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna.
(3)Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dalam Pemindahtanganan BMN DK/TP.
Pasal 26
(1)Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi:
a.pengadaan dan penetapan status Penggunaan;
b.Pemindahtanganan;
c.pemusnahan; dan
d.Penghapusan.
(2)
BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya.
(3)
BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan Pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga, dicatat sebagai Aset Lainnya.
(4)
Pengguna Barang wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.
Pasal 27
(1)
Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan BMN DK/TP sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penatausahaan BMN.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara periodik.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB VII
BATAS WAKTU
Pasal 29
Penyelesaian pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a.persetujuan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku;
b.permohonan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diajukan, namun belum diterbitkan persetujuannya, diproses menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
                  ttd.
Diundangkan di JakartaAGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
               ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 476

Tidak ada komentar:

Posting Komentar