Cari Blog Ini

Kamis, 08 September 2011

PENJELASAN PP TENTANG SUNGAI

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2011
TENTANG
SUNGAI

I. UMUM
Negara Republik Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa sumber daya air yang melimpah antara lain ditandai dari jumlah sungai yang sangat banyak.
Mengingat distribusi hujan berpola musiman dan kondisi geologi yang berbeda-beda menjadikan aliran sungai di Indonesia sangat bervariasi. Selain itu, karena kondisi geologi yang relatif muda dan iklim tropis dengan matahari bersinar sepanjang tahun, mengakibatkan tingkat pelapukan terhadap batuan sangat tinggi, demikian pula aktifitas erosi dan sedimentasi di sungai. Selanjutnya karena topografinya yang berbentuk kepulauan dengan pegunungan di bagian tengahnya, sungai di Indonesia umumnya pendek dengan kemiringan yang curam kecuali beberapa sungai di Kalimantan dan Papua. Kondisi tersebut menjadikan sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah.
Di sisi lain jumlah penduduk Indonesia yang tumbuh dengan pesat dan kecenderungan lahan di sekitar sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan manusia, telah mengakibatkan penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai.
Untuk kepentingan masa depan kecenderungan tersebut perlu dikendalikan agar dapat dicapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia.
Selain bersifat spesifik, sungai juga bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh perubahan debit air dan karakter sungai setempat. Debit air sungai selalu berubah dipengaruhi curah hujan, kondisi lahan, dan perubahan yang terjadi di alur sungai. Karakter setiap sungai ditentukan oleh kondisi geohidrobiologi wilayah dan sosial budaya masyarakat setempat.
Melihat kecenderungan di atas, ruang sungai perlu dilindungi agar tidak digunakan untuk kepentingan peruntukan lain. Sungai sebagai sumber air, perlu dilindungi agar tidak tercemar. Penyebab pencemaran air sungai yang utama adalah air limbah dan sampah. Kecenderungan perilaku masyarakat memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan air limbah dan sampah harus dihentikan. Hal ini mengingat air sungai yang tercemar akan menimbulkan kerugian dengan pengaruh ikutan yang panjang. Salah satunya yang terpenting adalah mati atau hilangnya kehidupan flora dan fauna di sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem.
Pemberian sempadan yang cukup terhadap sungai dan pencegahan pencemaran sungai merupakan upaya utama untuk perlindungan dan pelestarian fungsi sungai.
Sejarah telah mencatat bahwa sungai adalah tempat berawalnya peradaban manusia. Sejak dahulu sungai telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan manusia, misalnya pemanfaatan sungai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olahraga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, dan transportasi. Demikian pula fungsinya bagi alam sebagai pendukung utama kehidupan flora dan fauna sangat menentukan. Kondisi ini perlu dijaga jangan sampai menurun. Oleh karena itu, sungai perlu dipelihara agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan.
Kekurangpahaman manusia terhadap hubungan timbal balik antara air dan lahan ditandai dengan pemanfaatan lahan dataran banjir yang tanpa pengaturan dan antisipasi terhadap resiko banjir, telah mengakibatkan kerugian yang timbul akibat daya rusak air. Secara alami dataran banjir merupakan ruang untuk air sungai pada saat banjir.
Perubahan penutup lahan dari penutup alami menjadi atap bangunan dan lapisan kedap air yang tanpa upaya antisipasi telah mengakibatkan semakin berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah sehingga mengakibatkan membesarnya aliran air di permukaan tanah yang menimbulkan banjir.
Dua kondisi di atas, yang jika ditambah dengan menurunnya kapasitas palung sungai karena pendangkalan dan/atau penyempitan oleh sedimentasi, sampah dan gangguan aliran lain akibat aktivitas manusia di dekat sungai khususnya di wilayah perkotaan akan mengakibatkan kerugian banjir yang lebih besar. Upaya pengendalian banjir yang telah dilakukan selama ini seolah-olah menjadi kurang berarti dibanding dengan peningkatan kerugian banjir yang terus membesar karena ketiga kondisi di atas.
Untuk mengatasi kecenderungan meningkatnya kerugian akibat banjir pihak yang terkait dengan kondisi di atas perlu diidentifikasi dan kemudian saling bekerja sama untuk melakukan perubahan cara pengendalian banjir. Upaya pengendalian banjir harus menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam rangka pengelolaan banjir terpadu.
Pengelolaan banjir terpadu mempunyai ciri utama ikut sertanya seluruh unsur di dalam daerah aliran sungai. Banjir merupakan produk daerah aliran sungai, oleh karenanya setiap kegiatan di daerah aliran sungai sesuai lokasi dan potensinya harus ikut berperan mengurangi dan memperlambat aliran air dengan cara mempermudah infiltrasi air hujan meresap ke dalam tanah dan memperbanyak tampungan. Pengendalian banjir tidak lagi bertumpu hanya kepada upaya di sungai dengan kegiatan secara fisik melainkan juga pada kegiatan non fisik yaitu pengelolaan resiko seluruh kegiatan di daerah aliran sungai yang bersangkutan.
Upaya pengendalian banjir secara fisik adalah kegiatan pengendalian banjir yang bertumpu pada pembangunan prasarana fisik seperti: bendungan, tanggul, peningkatan kapasitas alur ataupun pengalihan debit banjir. Upaya secara fisik pada prinsipnya hanya mengurangi frekuensi kejadian banjir sesuai debit banjir rencana. Upaya ini memiliki keterbatasan yaitu selalu ada kemungkinan debit rencana tersebut terlampaui. Pengertian ini jika tidak dipahami secara benar juga mempunyai sifat menjebak dan menjerumuskan masyarakat dengan memberi perasaan aman yang sebenarnya semu. Ketika terjadi banjir melebihi debit rencana dan kawasan yang dilindungi telah berkembang pesat, karena merasa aman dari bahaya banjir, maka kerugian yang timbul jauh lebih besar daripada sebelum ada upaya pengendalian secara fisik. Upaya secara fisik penting dan perlu tapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah banjir karena upaya secara fisik memiliki keterbatasan.
Upaya secara fisik perlu dilengkapi dengan upaya non fisik. Upaya non fisik adalah upaya mengantisipasi kejadian banjir dan menangani korban.
Untuk keperluan kegiatan pengelolaan sungai diperlukan dukungan data dan informasi yang cukup. Masing-masing kegiatan memerlukan jenis dan ketelitian data yang berbeda. Data dan informasi tentang sumber daya air dikelola tersebar di beberapa instansi, sehingga perlu ada mekanisme akses dan konversi format data antara instansi tersebut.
Di antara data dan informasi tersebut yang secara khusus perlu mendapat perhatian dalam rangka pengelolaan sungai adalah data aliran sungai, curah hujan dan perubahan peruntukan lahan. Data ini penting untuk menganalisis kecenderungan yang sedang dan akan terjadi di daerah aliran sungai dan di alur sungai. Jika terjadi kecenderungan ke arah negatif maka perlu dilakukan upaya pengendalian ataupun merestorasi sungai.
Sungai berinteraksi dengan daerah aliran sungai melalui dua hubungan yaitu secara geohidrobiologi dengan alam dan secara sosial budaya dengan masyarakat setempat. Semakin disadari bahwa keberhasilan pengelolaan sungai sangat tergantung pada partisipasi masyarakat.
Masyarakat sebagai pemanfaat sungai perlu diajak mengenali permasalahan, keterbatasan, dan manfaat pengelolaan sungai secara lengkap dan benar sehinggga dapat tumbuh kesadaran untuk ikut berpartisipasi mengelola sungai. Keterlibatan partisipasi masyarakat yang paling nyata adalah gerakan peduli sungai dengan program perlindungan alur sungai dan pencegahan pencemaran sungai yang dilakukan oleh masyarakat.
Sungai sebagai wadah air mengalir selalu berada di posisi paling rendah dalam lanskap bumi, sehingga kondisi sungai tidak dapat dipisahkan dari kondisi daerah aliran sungai. Dalam upaya memperbaiki dan menjaga keberlanjutan fungsi sungai banyak aspek yang terkait mencakup kegiatan yang amat luas di daerah aliran sungai. Lingkup peraturan pemerintah ini hanya mengatur substansi yang terkait dengan sungai dan danau paparan banjir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sungai.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.                                                                                

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fungsi sungai" adalah manfaat keberadaan sungai bagi:
a. Kehidupan manusia, berupa manfaat keberadaan sungai sebagai penyedia air dan wadah air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olah raga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, transportasi, dan kebutuhan lainnya;
b. Kehidupan alam, berupa manfaat keberadaan sungai sebagai pemulih kualitas air, penyalur banjir, dan pembangkit utama ekosistem flora dan fauna.
Fungsi sungai sebagai pemulih kualitas air perlu dijaga dengan tidak membebani zat pencemar yang melebihi kemampuan pemulihan alami air sungai.
Fungsi sungai sebagai penyalur banjir perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi aktifitas masyarakat di sekitar sungai.
Fungsi sungai sebagai pembangkit utama ekosistem flora dan fauna perlu dijaga agar tidak menurun. Ekosistem flora dan fauna meliputi berbagai jenis tumbuh-tumbuhan tepian sungai dan berbagai jenis spesies binatang. Spesies binatang di sungai meliputi antara lain: cacing (invertebrata), siput (mollusca), kepiting (crustacea), katak (amphibia), kadal (reptilia), serangga (insect), ikan (fish), dan burung (avian).

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Sempadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, antara lain:
a. Karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keaneka-ragaman hayati adalah asset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan alam.
b. Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat sehingga kualitas air sungai terjaga dari pencemaran.
c. Tumbuh-tumbuhan juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air.
d. Rimbunnya dedaunan dan sisa tumbuh-tumbuhan yang mati menyediakan tempat berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya.
e. Kawasan tepi sungai yang sempadannya tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Lingkungan yang teduh dengan tumbuh-tumbuhan, ada burung berkicau di dekat air jernih yang mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penentuan palung sungai dapat dilakukan secara visual di lapangan. Dalam hal sungai alluvial, palung sungai ditentukan dengan debit rencana antara debit 2 tahunan (Q2) sampai dengan 5 tahunan (Q5).
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "tanggul" adalah bangunan penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah.
Bantaran sungai berfungsi sebagai ruang penyalur banjir.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan "tepi kiri dan kanan palung sungai" adalah tepi palung sungai yang ditentukan pada saat penetapan garis sempadan.
Dalam hal sungai sangat landai, sehingga penentuan tepi palung sungai sulit dilakukan, penentuan tepi palung sungai dilakukan dengan membuat perkiraan elevasi muka air pada debit dominan (Q2-Q5) dan elevasi muka air banjir yang pernah terjadi. Tepi palung sungai terletak di antara dua elevasi tersebut.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Untuk peningkatan fungsinya, tanggul dapat diperkuat, ditinggikan, dan diperlebar, yang dapat berakibat bergesernya letak garis sempadan, sehingga penentuan garis sempadan perlu memperhatikan kemungkinan perubahan dimensi tanggul tersebut dengan mengambil jarak sempadan yang lebih lebar.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Yang dimaksud dengan "sungai terpengaruh pasang air laut" adalah jika muka air pada saat pasang melebihi tepi palung sungai.
Contoh penentuan garis sempadan yang terpengaruh pasang air laut:
Garis sempadan untuk sungai terpengaruh pasang air laut tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan memanjang sungai paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi muka air pasang rata-rata. Demikian pula untuk kondisi sungai lainnya.
Sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut ditentukan hanya untuk bagian ruas sungai yang terpengaruh pasang air laut saja.

Pasal 14
Sempadan danau paparan banjir juga disebut sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir. Danau ini berbeda dengan dataran banjir, dalam hal keberadaan genangan. Danau paparan banjir di musim kemarau tetap berupa danau (ada genangan) dan bertambah luas di musim penghujan. Sedangkan dataran banjir di musim kemarau berupa daratan (tidak ada genangan), baru pada musim penghujan dataran tersebut tergenang air luapan sungai.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "karakteristik geomorfologi sungai" adalah keseluruhan sifat geohidrologi daerah aliran sungai yang membentuk ciri spesifik sungai tertentu, misalnya:
a. fluktuasi aliran sungai;
b. perubahan kandungan sedimen di sungai; dan
c. kecenderungan perubahan geometri sungai yang meliputi: lebar dasar, tinggi tebing, kemiringan memanjang sungai, pembentukan kelokan (meander) dan jalinan (braided) sungai.
Beberapa sungai memiliki karakter yang spesifik misalnya berkelok-kelok (meandering), berjalin (braided), membawa pasir, dan/atau aliran lahar. Sungai jenis ini, palung sungainya berubah sangat dinamis. Penentuan garis sempadan untuk sungai seperti ini perlu dilakukan secara lebih hati-hati dan agar ditentukan lebih lebar mengikuti batas terluar alur dinamisnya.
Yang dimaksud dengan "kondisi sosial budaya masyarakat setempat" adalah perilaku, adat kebiasaan, dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat setempat khususnya yang terkait dengan sungai.
Yang dimaksud dengan "kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai" adalah kegiatan yang berkaitan dengan berfungsinya sungai dan beroperasinya bangunan sungai meliputi antara lain pengawasan, pemeliharaan, operasi, dan perbaikan.
Ayat (4)
Hasil kajian disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi, lengkap dengan rencana penetapan sempadan dan jadwal pelaksanaannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "status quo" adalah kondisi tidak boleh mengubah, menambah, ataupun memperbaiki bangunan.
Yang dimaksud dengan "bertahap" adalah sesuai prioritas dan kemampuan serta dengan partisipasi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sungai.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perlindungan sungai" adalah upaya untuk menjaga dan mempertahankan fungsi sungai.
Yang dimaksud dengan "pencegahan pencemaran air sungai" adalah upaya untuk menjaga dan melindungi kualitas air sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Perlindungan palung sungai dimaksudkan agar dimensi palung sungai tetap terjaga dari gangguan aliran dan kerusakan palung sungai.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "komoditas tambang" adalah bahan galian di sungai berupa sedimen, pasir, kerikil, dan batu yang dapat terbawa aliran sungai. Bahan galian ini bersifat dinamis, datang dan pergi, bergerak ke hilir sesuai dengan kemampuan angkut aliran air.
Untuk sungai alluvial, bahan galian dinamis ini adalah bahan penyusun sungai itu sendiri yang berfungsi sebagai wadah air mengalir. Oleh karenanya pengambilannya perlu diatur jangan sampai merusak palung sungai.
Mengingat pengaruh negatifnya yang sangat luas dan merugikan, perizinan tentang pengambilan komoditas tambang di sungai perlu diatur secara cermat dan dipantau secara menerus. Dalam perizinan perlu ditentukan secara jelas kapan kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai tersebut harus dihentikan dan/atau diakhiri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai" adalah sungai atau ruas sungai yang membawa sedimen melebihi kapasitas angkutnya sehingga sebagian kelebihan sedimen akan diendapkan dan mengakibatkan kenaikan dasar sungai. Hal ini terjadi jika terdapat penambahan beban sedimen atau pengurangan debit air di bagian hulu ruas sungai yang berlangsung lama dan menerus.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keperluan tertentu" dalam pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai meliputi:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, misalnya tanaman sayur-mayur.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "daerah tangkapan air" adalah kawasan di hulu danau yang memasok air ke danau.

Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dataran banjir yang berpotensi menampung banjir" adalah dataran banjir yang dicadangkan sebagai tempat penampung air selama musim banjir untuk menghindari banjir yang lebih besar di bagian hilir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang mengganggu fungsi penampung banjir" adalah menghindari berkembangnya dataran banjir menjadi kawasan pengembangan yang mengakibatkan kerugian besar jika terjadi banjir.

Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "aliran pemeliharaan sungai" adalah aliran air minimum yang harus tersedia di sungai untuk menjaga kehidupan ekosistem sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan debit andalan 95% (sembilan puluh lima persen) adalah aliran air (m3/detik) yang selalu tersedia dalam 95% (sembilan puluh lima persen) waktu pengamatan, atau hanya paling banyak 5% (lima persen) kemungkinannya aliran tersebut tidak tercapai.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kondisi sungai alami" adalah keadaan lingkungan sungai alami yang direncanakan sebagai kondisi yang ingin dicapai.
Ayat (2)
Prioritas utama restorasi sungai adalah mencegah kerusakan berlanjut pada ruas sungai tertentu dan direncanakan agar menjadi ruas sungai yang sehat kembali. Sungai yang sehat tercermin dari berkembangnya kehidupan berbagai jenis flora dan fauna di sungai tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "air limbah" adalah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah.

Pasal 28
Peraturan Menteri mengenai tata cara perlindungan sungai paling sedikit meliputi: pengaturan mengenai pengambilan komoditas tambang di sungai, aliran pemeliharaan sungai, dan restorasi sungai.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak merusak ekosistem sungai" adalah tidak menimbulkan kerusakan terhadap komponen-komponen ekosistem sungai, yaitu komponen abiotik (fisik, kimia) dan komponen biotik (tumbuh-tumbuhan, binatang, dan mikro organisme).
Ekosistem sungai dapat berubah menuju ke kondisi lebih buruk oleh aktivitas manusia misalnya tidak tersedia aliran pemeliharaan sungai, sungai tercemar oleh air limbah dan sampah, serta terjadi pengambilan bahan komoditas tambang yang tak terkendali.
Yang dimaksud dengan "karakteristik sungai" adalah keseluruhan sifat geohidrobiologi daerah aliran sungai yang membentuk ciri spesifik sungai tertentu, misalnya:
a. fluktuasi aliran;
b. parameter fisik alur sungai;
c. kandungan sedimen; dan
d. flora dan fauna pembentuk ekosistem sungai.
Yang dimaksud dengan "kelestarian keanekaragaman hayati" adalah keberlanjutan fungsi ekosistem sungai meliputi aneka kehidupan flora dan fauna sebagai pendukung utama kehidupan manusia dan alam dari generasi ke generasi.
Yang dimaksud dengan "kekhasan dan aspirasi daerah" adalah ciri kehidupan masyarakat baik yang teraktualisasi maupun yang potensial yang membentuk keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat terkait dengan keberadaan sungai.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tergangggunya aliran dan/atau keruntuhan tebing sungai" adalah terjadinya gangguan berupa pengurangan/penyempitan penampang palung sungai dan/atau berupa berkurangnya kestabilan tebing sungai.
Penyempitan palung sungai mengakibatkan kenaikan elevasi muka air sungai yang dapat mengakibatkan banjir, sedangkan berkurangnya kestabilan tebing sungai mengakibatkan runtuhnya tebing yang mengancam bangunan atau kepentingan manusia yang ada di dekat sungai.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan resiko banjir" adalah kegiatan antisipasi menghadapi resiko banjir yang dilakukan sebelum kejadian banjir dengan langkah-langkah pengurangan resiko.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemilik kepentingan" adalah semua individu perorangan, grup, perusahaan, organisasi, asosiasi, dan instansi pemerintah yang terkait dalam pengelolaan resiko banjir.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurangan resiko besaran banjir" adalah upaya mengurangi resiko kerugian banjir dengan cara memperkecil kemungkinan terjadinya banjir, yaitu dengan membangun prasarana fisik yang mampu mengalirkan debit banjir yang lebih besar dan mengurangi puncak aliran banjir.
Yang dimaksud dengan "pengurangan resiko kerentanan banjir" adalah upaya mengurangi kerugian banjir dengan cara memperkecil jumlah kerugian jika terjadi banjir, yaitu dengan pengelolaan dataran banjir dan perencanaan antisipatif terhadap korban banjir.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "prasarana pengendali banjir" adalah prasarana fisik yang berfungsi sebagai penyalur dan pengatur air banjir. Konstruksi pengendali banjir pada hakekatnya berfungsi mengurangi/memperkecil tingkat kemungkinan kejadian (probability of occurence) banjir sesuai dengan tingkat layanan konstruksi tersebut. Misalnya semula hanya mampu mengalirkan debit rencana 5 tahunan (Q5) ditingkatkan menjadi 20 tahunan (Q20).
Huruf b
Yang dimaksud dengan prasarana "pengendali aliran permukaan" adalah prasarana fisik yang berfungsi mengurangi terbentuknya dan terdistribusinya aliran permukaan dalam jumlah besar secara bersamaan mengalir ke sungai.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perbaikan drainase perkotaan" adalah pembuatan sistem pematusan air hujan di perkotaan yang peka terhadap lingkungan hidup yaitu tidak hanya mengalirkan air namun memberi prioritas pada pembangunan sarana resapan/infiltrasi dan kolam penampung/peredam banjir.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "saluran" adalah saluran bervegetasi (berupa rumput) yang berfungsi untuk meresapkan air hujan.
Yang dimaksud dengan "pipa berlubang" adalah pipa yang bagian bawahnya berlubang dan ditanam di dalam tanah dengan posisi mendatar yang berfungsi mengalirkan dan meresapkan air hujan.
Yang dimaksud dengan "sumur resapan" adalah lubang vertikal yang diisi dengan batu dan kerikil yang berfungsi meresapkan air hujan.
Yang dimaksud dengan "kolam resapan" adalah kolam yang dasarnya tanpa perkerasan.
Yang dimaksud dengan "bidang resapan" adalah luasan yang dapat berfungsi meresapkan air hujan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keperluan lain" misalnya untuk pedestrian, halaman gedung, atau lapangan parkir.
Yang dimaksud dengan "perkerasan lulus air" adalah perkerasan yang menggunakan bahan berongga sehingga air hujan tetap dapat meresap ke dalam tanah.

Pasal 38
Ayat (1)
Penampung banjir yang tidak terhubung dengan sungai atau tidak dapat dikosongkan, tidak dapat berfungsi sebagai pengendali aliran permukaan karena penampung banjir ini pada awal musim hujan umumnya sudah penuh sehingga tidak dapat menampung air lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Pengelolaan dataran banjir bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat banjir.
Kegiatan ini mencakup pengurangan resiko keterpaparan (exposure) dan resiko kerentanan terhadap banjir, antara lain dengan melakukan peringatan dini banjir, penetapan dan pengawasan peruntukan lahan, penetapan jalur evakuasi dan pengungsian, penyusunan prosedur operasi lapangan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 42
Ayat (1)
Debit rencana 50 (lima puluh) tahunan merupakan debit banjir rencana yang rata-rata terjadi 1 (satu) kali dalam 50 (lima puluh) tahun atau debit dengan tingkat kemungkinan terjadi (probability of occurence) 1/50 (satu perlimapuluh) atau 2% (dua persen) tiap tahun.
Debit banjir 50 (lima puluh) tahunan dapat pula terjadi 2 (dua) kali dalam jangka waktu 100 (seratus) tahun atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 150 (seratus lima puluh) tahun tanpa diketahui kapan terjadinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Sistem prakiraan banjir digunakan untuk mengetahui besaran banjir dalam beberapa waktu ke depan, misalnya akan terjadi debit 400 m3/det (empat ratus meter kubik perdetik) pada 6 (enam) jam kemudian di bagian hilir sungai.
Huruf b
Kegiatan pemetaan kawasan beresiko banjir diperlukan agar masyarakat dapat memahami kerentanan suatu kawasan terhadap banjir.
Huruf c
Kegiatan inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir dilakukan dengan pengamatan, pencatatan, dan pelaporan mengenai kondisi prasarana pengendali banjir.
Huruf d
Peningkatan kesadaran masyarakat dimaksudkan agar masyarakat memahami penyebab banjir di daerahnya sehingga dapat ikut melakukan antisipasi untuk mengurangi kerentanan kawasan terhadap banjir.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir memuat antara lain kewenangan, tanggung jawab, tingkat bahaya banjir, prosedur komunikasi dan penyampaian informasi, pengerahan sumber daya manusia, bahan dan peralatan, pelayanan kesehatan, serta bantuan darurat kemanusiaan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah perbaikan prasarana sungai agar dapat berfungsi kembali.
Yang dimaksud dengan "rekonstruksi" adalah pembangunan kembali termasuk pembangunan baru prasarana sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berdasarkan kebutuhan" adalah suatu keadaan tertentu yang mengharuskan pelaksanaan kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan fisik" adalah kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai.
Yang dimaksud dengan "kegiatan non fisik" adalah kegiatan yang bersifat perangkat lunak antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prasarana sungai" adalah prasarana fisik yang dibangun untuk keperluan pengelolaan sungai termasuk fasilitas pendukungnya, antara lain berupa:
1. bangunan pengambilan air;
2. bangunan pengendali banjir;
3. bangunan pengendali sedimen;
4. bangunan pelindung dan perkuatan tebing sungai;
5. bangunan pengarah alur sungai; dan
6. bangunan dan peralatan pemantau data hidroklimatologi.

Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" misalnya kegiatan konservasi dengan skala kecil dan dilakukan secara sukarela.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kegiatan pengamatan dan pencatatan perlu dilakukan dengan penelusuran lapangan (walkthrough).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 57
Ayat (1)
Setiap orang dalam ketentuan ini meliputi orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Ayat (2)
Huruf a
Pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai misalnya konstruksi jembatan, bendungan, tanggul, rentangan pipa dan kabel.
Huruf b
Pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai misalnya bendung, sudetan, pintu air, pompa banjir, krib.
Huruf c
Pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai misalnya dermaga, jalur pipa gas, pipa air minum, rentangan kabel listrik, rentangan kabel telekomunikasi, dan bangunan prasarana sumber daya air.
Huruf d
Pemanfaatan bekas sungai misalnya budidaya perikanan atau untuk peruntukan lain berupa permukiman.
Huruf e
Pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada misalnya pengambilan air untuk air irigasi yang akan dibangun, air minum, dan sanitasi lingkungan perkotaan.
Huruf f
Pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air misalnya pembangkit listrik tenaga air.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Kawasan hutan dalam ketentuan ini tidak termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Huruf i
Pembuangan air limbah ke sungai misalnya pembuangan air limbah dari pabrik.
Huruf j
Pengambilan bahan komoditas tambang di sungai misalnya pengambilan pasir, kerikil, dan batu dari sungai atau tepi sungai.
Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem informasi sungai ditujukan untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk pengelolaan sungai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan sendiri" misalnya untuk keperluan peringatan dini bahaya banjir oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu, untuk keperluan penyediaan air di wilayah perkebunan milik badan usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Data fisik banjir yaitu luas, kedalaman, durasi, frekuensi, dan jenis banjir (banjir luapan sungai, pasang air laut, banjir bandang).
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kerugian akibat banjir" adalah segala kerugian yang timbul sebagai akibat banjir, baik di daerah yang dilanda banjir maupun daerah lain yang kegiatan masyarakatnya mempunyai kaitan dengan kejadian banjir tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kondisi penutup lahan antara lain berupa pertanian, perkotaan, hutan, pertambangan, industri, dan jalan raya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat dilakukan secara berurutan untuk mencapai pemberdayaan masyarakat yang efektif.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Ayat (1)
Konsultasi publik dilakukan melalui kegiatan dialog dan memberikan masukan dalam penyusunan rencana perlindungan sungai, pengendalian pencemaran air sungai, serta pengurangan resiko kerentanan banjir.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan "partisipasi masyarakat" adalah kegiatan dengan mengikutsertakan masyarakat secara sukarela sesuai minat dan kemampuannya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sungai.
Partisipasi masyarakat dapat berupa antara lain kegiatan pelaporan oleh masyarakat bila terjadi kerusakan ruang sungai berdasarkan hasil inspeksi sukarela saat menjelang musim penghujan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Pada Hari Sungai Nasional, pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan langsung kondisi sungai. Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat memahami pengaruh kegiatan yang dilakukannya terhadap sungai, baik pengaruh negatif/merugikan maupun pengaruh positif/menguntungkan bagi fungsi sungai. Kegiatan yang dilakukan misalnya:
a. pembersihan sampah dan gangguan aliran di sungai;
b. mengidentifikasi sumber pencemaran sungai;
c. penanaman tumbuh-tumbuhan yang sesuai di sempadan sungai (riparian zone);
d. sosialisasi langsung di lapangan;
e. penyelenggaraan workshop peduli sungai; atau
f. kesepakatan tindak lanjut bersama.

Pasal 75
Ayat (1)
Yang dimaksud "bekas sungai" adalah bagian/ruas sungai atau sungai yang tidak berfungsi lagi sebagai alur aliran sungai karena aliran berpindah atau dipindah ke alur yang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Kerja sama pengelolaan sungai misalnya terdapat orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki bangunan di sempadan sungai yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, untuk pelaksanaan pembongkarannya dapat dilakukan secara kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi penegakan hukum.

Pasal 80
Cukup jelas.

Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Cukup jelas.

Pasal 84
Cukup jelas.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230

Tidak ada komentar:

Posting Komentar