Cari Blog Ini

Selasa, 25 Oktober 2011

PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA


No
MATERI YANG DILIMPAHKAN
1.
Persetujuan/ penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa :
a.    Tanah dan/ atau bangunan yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b.      Selain tanah dan/ atau bangunan yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu :
1)  Barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN perunit lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2)  Barang-barang dengan nilai perolehan BMN perunit lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

2.
a.      Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan :
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2)  dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3)    dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b.      Persetujuan/ penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan :
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk  jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)  dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai denganRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
3)    dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

3
Persetujuan/ penolakan atas usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa :
a.    Tanah dan/ atau bangunan yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan    Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b.     Selain tanah dan/ atau bangunan yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan  Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah.
4
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa :
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b.      selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar