No | MATERI YANG DILIMPAHKAN |
1. | Persetujuan/ penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa : a. Tanah dan/ atau bangunan yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). b. Selain tanah dan/ atau bangunan yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu : 1) Barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN perunit sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 2) Barang-barang dengan nilai perolehan BMN perunit lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
2. | a. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan : 1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). b. Persetujuan/ penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan : 1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
3 | Persetujuan/ penolakan atas usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa : a. Tanah dan/ atau bangunan yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). b. Selain tanah dan/ atau bangunan yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). |
4 | Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa : a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Cari Blog Ini
Selasa, 25 Oktober 2011
PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar