Cari Blog Ini

Selasa, 25 Oktober 2011

PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

No
MATERI YANG DILIMPAHKAN
1.
Persetujuan/ penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa :
a.  Tanah dan/ atau bangunan yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b.   Selain tanah dan/ atau bangunan yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu :
1)  Barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN perunit sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2)  Barang-barang dengan nilai perolehan BMN perunit lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

2.
a.      Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan :
1)    dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
2)    dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3)  dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b.   Persetujuan/ penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan :
1)    dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk  jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2)    dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3)  dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3
Persetujuan/ penolakan atas usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa :
a.  Tanah dan/ atau bangunan yang diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b.  Selain tanah dan/ atau bangunan yang diajukan menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa :
a.      tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan  Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.  selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh Menteri / pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar