Cari Blog Ini

Senin, 31 Oktober 2011

UU No 72 tahun 1957

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1957
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955
TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang   :
a.         bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang‑undang Darurat tentang penjualan rumah‑rumah Negeri kepada Pegawai Negeri (Undang‑undang Darurat No. 19 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 56);
b.         bahwa peraturan‑peraturan yang termaktub dalam Undang‑undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang‑undang dengan perubahan‑perubahan dan tambahan‑tambahan;

Mengingat     :
Pasal 89 dan 97 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG‑UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG‑UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH‑RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI" SEBAGAI UNDANG‑UNDANG.


Pasal I

            Peraturan‑peraturan yang termaktub dalam Undang‑undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah‑rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang‑undang dengan perubahan‑perubahan dan tambahan‑tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

            Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah‑rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934 No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada:
(a)       Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi;
(b)      Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut peraturan‑peraturan kepegawaian yang berlaku;
menurut peraturan‑peraturan yang ditetapkan oleh Menteri‑menteri tersebut.

Pasal 2

            Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk‑petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia yang dibentuk oleh Menteri tersebut.

                                                                        Pasal 3

            Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa‑beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit‑dikitnya 5% dari harga rumah.

                                                                        Pasal 4

            Contoh surat perjanjian sewa‑beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan.
            Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain:
            Selama rumah masih milik Negara rumah itu harus dipelihara sebaik‑baiknya atas biaya pembeli.

                                                                        Pasal 5

            Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai‑pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), yang telah mempunyai waktu dinas sedikit‑dikitnya 10 tahun.

                                                                        Pasal 6

            Undang‑undang ini dapat disebut "Undang‑undang penjualan rumah-rumah Negeri".

                                                                       Pasal II

            Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai 26 Oktober 1955.
            Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang‑undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
                                                            Disahkan di Jakarta;
                                                            pada tanggal 19 Nopember 1957.
                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                        SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 29 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,


G.A. MAENGKOM

MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN TENAGA a.i.,


DJUANDA 
 
                                                                     CATATAN 

*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke 103 tanggal 1 Nopember 1957, P. 22/1956/57.
 
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-103 pada hari Jum'at tanggal 1 Nopember 1957, P.22/1957.
 
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 YANG TELAH DICETAK ULANG 
Sumber:LN 1957/158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar