Cari Blog Ini

Jumat, 19 Agustus 2011

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 120/PMK.02/2011

TENTANG

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  
2.
  
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012.
 
Pasal 1
  
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
 
Pasal 2
  
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi.
 
Pasal 3
  
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
Pasal 4
  
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    
Ditetapkan di Jakarta
    
pada tanggal 1 Agustus 2011
    
MENTERI KEUANGAN,
     
    ttd.
     
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
Diundangkan di Jakarta
 
pada tanggal 1 Agustus 2011
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
  
ttd. 
  
PATRIALIS AKBAR 
  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 461 

PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.09/2011

TENTANG

PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan digunakan metode pemeringkatan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;


b.
bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai metode pemeringkatan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 dengan menyesuaikan jenis hukuman disiplin yang diatur di dalamnya dengan jenis hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 agar hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan tetap setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan;


c.
bahwa dengan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diharapkan dapat berimplikasi terhadap terlaksananya program reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dengan baik dan dapat menunjang terwujudnya aparat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Metode Penentuan jenis Hukuman Disiplin dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);


3.


4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Audit Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi;


5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;


6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.01/2011 tentang Penunjukan Inspektur Jenderal Sebagai Pejabat Yang Berwenang Untuk Membentuk Tim Pemeriksa Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Displin Sedang Dan Berat Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Memperhatikan
:
1.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;


2.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal 1 


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:


1.
Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin adalah metode untuk menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan penilaian menggunakan angka (scoring) yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.


2.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.


3.
Pejabat Pemeriksa adalah atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk.


4.
Unit Kerja adalah unit eselon I masing-masing di lingkungan Kementerian Keuangan.


5.
Instansi adalah Kementerian Keuangan.


Pasal 2


Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 3


(1)
Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan setelah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terbukti bersalah dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.


(2)
Dalam hal pelanggaran disiplin menimbulkan dampak negatif, penentuan jenis hukuman disiplin mempertimbangkan dampak negatif terhadap:



a.
Unit Kerja;



b.
Instansi; atau



c.
Pemerintah dan/atau Negara.


(3)
Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:



a.
Pencemaran nama baik/citra Unit Kerja yang terungkap melalui pengaduan;



b.
Menurunnya semangat/motivasi kerja;



c.
Menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan Unit Kerja yang bersangkutan;



d.
Pelayanan terganggu yang tidak berdampak terhadap Keuangan Negara;



e.
Menimbulkan ketakutan/rasa malu bagi Pegawai dan kebencian pihak lain dalam Unit Kerja yang bersangkutan; dan/atau



f.
Tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait Unit Kerja.


(4)
Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:



a.
Tidak tercapainya kinerja/target Instansi, apabila target menyangkut Instansi namun tidak mempengaruhi pencapaian target secara nasional;



b.
Pencemaran nama baik/citra Instansi yang terungkap melalui media massa;



c.
Fokus perhatian minimal pimpinan eselon I, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan;



d.
Membahayakan pihak lain di dalam Kementerian Keuangan dan/atau di luar Kementerian Keuangan; dan/atau



e.
 Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah kabupaten/kota.


(5)
Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Pemerintah dan/atau Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:



a.
Tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan Wide, apabila mempengaruhi pencapaian target secara nasional;



b.
Menimbulkan potensi kerugian Negara dan potensi hilangnya pendapatan Negara;



c.
Memberikan keuntungan pelanggar atau pihak ketiga;



d.
Fokus perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Presiden, dan/atau Presiden;



e.
Membahayakan keamanan Negara; dan/atau



f.
Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah propinsi.


Pasal 4


(1)
Penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai dilakukan dengan menggunakan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin.


(2)
Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan hasil penghitungan dengan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin.


(3)
Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.











Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 1 Agustus 2011






MENTERI KEUANGAN,













               ttd.













AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,



                ttd.



PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 465