Cari Blog Ini

Rabu, 31 Oktober 2012

IURAN DAN MANFAAT PENSIUN


SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  50/PMK.010/2012

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;


b.
bahwa untuk mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);


4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.

Pasal I


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang telah beberapa kali diubah dengan:


a.


b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;


diubah sebagai berikut:


1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah, angka 4 dan angka 6 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka, yakni angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1



1.
Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun.



2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.



3.
Nilai Sekarang adalah nilai, pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut.



4.
Dihapus.



5.
Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun pemberi kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat pensiun peserta.



6.
Dihapus.



7.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.



8.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.



9.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.



10.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.



11.
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.



12.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.



13.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.



14.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.


2.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13



(1)
Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.



(2)
Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.



(3)
Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.



(4)
Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.



(5)
Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Peraturan Dana Pensiun.


3.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20



(1)
Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.



(2)
Pembayaran jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.



(3)
Pendiri dapat menetapkan jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Dana Pensiun.


4.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26



(1)
Manfaat Pensiun Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya.



(2)
Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa.



(3)
Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.











Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 3 April 2012





MENTERI KEUANGAN,











ttd.











AGUS D.W. MARTOWARDOJO






Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,



ttd.



AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012.NOMOR 372

Senin, 03 September 2012

PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 130/PMK.010/2012

TENTANG

PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan, konsumen menyerahkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan;


b.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan, perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
2.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA.
Pasal 1
(1)
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
(2)
Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:



a.
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; dan/atau



b.
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).


Pasal 2


Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.


Pasal 3


Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.


Pasal 4


Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.


Pasal 5


(1)
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:



a.
peringatan;



b.
pembekuan kegiatan usaha; atau



c.
pencabutan izin usaha.


(2)
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.


(3)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan.


(4)
Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.


(5)
Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.


(6)
Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.


(7)
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.


(8)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
Pasal 6
Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
                 ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
            ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 786