SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/PMK.010/2012
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 50/PMK.010/2012
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.017/1998
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat
pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.05/2005;
|
||
b.
|
bahwa untuk mengimbangi kenaikan
tingkat biaya hidup, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai besar
manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
|
||
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
|
||||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
|
||||
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat
Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.
|
|||
Pasal I
|
|||||
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang telah beberapa kali
diubah dengan:
|
|||||
a.
|
|||||
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.05/2005;
|
||||
diubah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5
diubah, angka 4 dan angka 6 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka,
yakni angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan
angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 1
|
|||||
1.
|
Asumsi Aktuaria adalah kumpulan
estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang
dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau
pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga,
tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan
penghasilan dasar pensiun.
|
||||
2.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
|
||||
3.
|
Nilai Sekarang adalah nilai, pada
suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan
setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau
pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat
bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau
pembayaran-pembayaran tersebut.
|
||||
4.
|
Dihapus.
|
||||
5.
|
Penghasilan Dasar Pensiun adalah
sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja
dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun pemberi kerja,
sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat pensiun peserta.
|
||||
6.
|
Dihapus.
|
||||
7.
|
Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
|
||||
8.
|
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi
kerja.
|
||||
9.
|
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah
Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
|
||||
10.
|
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
|
||||
11.
|
Program Pensiun Iuran Pasti adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
|
||||
12.
|
Peraturan Dana Pensiun adalah
peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program
pensiun.
|
||||
13.
|
Peserta adalah setiap orang yang
memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun.
|
||||
14.
|
Manfaat Pensiun adalah pembayaran
berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
|
||||
2.
|
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 13
|
|||||
(1)
|
Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan
dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun
tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
|
||||
(2)
|
Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan
dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana
Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah
diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya
kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut
dapat dibayarkan secara sekaligus.
|
||||
(4)
|
Pembayaran Manfaat Pensiun secara
sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat
dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
|
||||
(5)
|
Pendiri dapat menetapkan Manfaat
Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam
Peraturan Dana Pensiun.
|
||||
3.
|
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 20
|
|||||
(1)
|
Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan
hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja
yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan
hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
|
||||
(2)
|
Pembayaran jumlah akumulasi iuran dan
hasil pengembangan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
|
||||
(3)
|
Pendiri dapat menetapkan jumlah
akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus dengan
nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Peraturan Dana Pensiun.
|
||||
4.
|
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 26
|
|||||
(1)
|
Manfaat Pensiun Peserta berupa dana
yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan
pengalihan dana dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya.
|
||||
(2)
|
Perhitungan hasil pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak
dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran
kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan
asuransi jiwa.
|
||||
(3)
|
Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), manfaat pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus.
|
||||
Pasal II
|
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
Ditetapkan
di Jakarta
|
|||||
pada
tanggal 3 April 2012
|
|||||
MENTERI
KEUANGAN,
|
|||||
ttd.
|
|||||
AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
|
|||||
Diundangkan
di Jakarta
|
|||||
pada
tanggal 3 April 2012
|
|||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
|
|||||
ttd.
|
|||||
AMIR
SYAMSUDIN
|
|||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012.NOMOR 372
|