Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2012

Lanjutan TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BMN


BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN SEWA

Bagian Kesatu
Sewa Atas BMN Pada Pengelola Barang

Paragraf 1
Pengusulan

Pasal 46


Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai:


a.
data usulan Sewa, antara lain:



i.
latar belakang permohonan;



ii.
jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa; dan



iii.
peruntukan Sewa.


b.
data BMN yang diajukan untuk dilakukan Sewa;


c.
data calon penyewa, antara lain:



i.
nama;



ii.
alamat;



iii.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);



iv.
surat permohonan Sewa dari calon penyewa; dan



v.
bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha.


d.
surat pernyataan/persetujuan, antara lain:



i.
pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan



ii.
pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.

Paragraf 2
Penelitian dan Penilaian

Pasal 47


(1)
Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.


(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan untuk disewakan.


(3)
Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.


(4)
Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai wajar BMN tidak dapat digunakan untuk menentukan besaran nilai sewa yang wajar.


(5)
Hasil penilaian berupa nilai wajar atas nilai Sewa pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam penghitungan besaran Sewa.


(6)
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(7)
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran sewa.


(8)
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


(9)
Dalam hal terdapat usulan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN serta usulan Sewa yang paling menguntungkan Negara.

Paragraf 3
Persetujuan

Pasal 48


Penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang dilakukan dengan pertimbangan:


a.
kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut;


b.
kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permintaan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.

Pasal 49


(1)
Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).


(2)
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan Sewa dengan disertai alasannya.


(3)
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.


(4)
Surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:



a.
data BMN yang akan disewakan;



b.
data penyewa;



c.
data Sewa, antara lain:




i.
besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa, dan




ii.
jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa;


(5)
Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.


(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):



a.
dalam hal terdapat usulan nilai Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa, besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa;



b.
dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengelola Barang dapat menetapkan besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN;



c.
dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengelola Barang dapat menetapkan besaran Sewa lebih rendah untuk waktu tertentu dengan ketentuan serendah-rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dengan pertimbangan:



a.
harus dilaksanakan sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;



b.
harus dilaksanakan sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau



c.
harus dilaksanakan sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Bagian Kedua
Sewa Atas BMN Pada Pengguna Barang

Paragraf 1
Pengusulan

Pasal 50


Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan sesuai dengan kewenangannya, dengan disertai:


a.
data usulan Sewa;


b.
data BMN yang diusulkan untuk disewakan;


c.
data calon penyewa;


d.
data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan; dan


e.
surat pernyataan dari Pengguna Barang.

Pasal 51


(1)
Data usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi antara lain:



a.
dasar pertimbangan dilakukan Sewa;



b.
usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; dan



c.
surat usulan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang.


(2)
Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.


(3)
Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang menyertakan usulan besaran Sewa sebagai bagian data usulan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:



a.
formula Sewa berdasarkan hasil kajian Pengguna Barang; atau



b.
nilai Sewa berdasarkan hasil perhitungan Pengguna Barang.

Pasal 52


Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi:


a.
foto atau gambar BMN, berupa:



i.
gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;



ii.
foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau



iii.
foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.


b.
kuantitas BMN, berupa:



i.
luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau



ii.
jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan/atau bangunan.


c.
nilai BMN yang akan disewakan, berupa:



i.
nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan;



ii.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan; dan/atau



iii.
nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.


d.
data dan dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa:



i.
Kartu Identitas Barang (KIB);



ii.
buku barang; dan/atau



iii.
fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen sejenis.

Pasal 53


(1)
Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c antara lain:



a.
nama;



b.
alamat;



c.
bentuk kelembagaan;



d.
jenis kegiatan usaha;



e.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan



f.
fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha.


(2)
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c.

Pasal 54


(1)
Data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, antara lain:



a.
data barang yang ditransaksikan; dan



b.
nilai transaksi.


(2)
Data transaksi Sewa yang sebanding atau sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa transaksi sebanding dan sejenis yang sudah terjadi atau data penawaran umum penyewaan barang yang sebanding atau sejenis.


(3)
Dikecualikan dari ketentuan untuk menyertakan data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, pengajuan usulan Sewa dapat hanya disertai dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang sepanjang data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis tersebut tidak dapat diperoleh namun dapat dibuktikan keberadaannya.

Pasal 55


(1)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, antara lain:



a.
pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat bahwa:




i.
BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan




ii.
penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;



b.
pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.


(2)
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (2) hanya diberlakukan bagi pelaksanaan Sewa dengan periodesitas Sewa per hari atau per jam.

Pasal 56


Pengguna Barang dapat membentuk tim dalam rangka mempersiapkan usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

Pasal 57


Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Kuasa Pengguna Barang atau pejabat lain yang dikuasakan.

Paragraf 2
Penelitian dan Penilaian

Pasal 58


(1)
Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari Pengguna Barang;


(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan Sewa.


(3)
Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN yang akan disewakan.


(4)
Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan yang memadai bahwa:



a.
Luas tanah dan/atau bangunan yang disewakan tidak mencerminkan kondisi peruntukan sewa; atau



b.
Estimasi perhitungan tarif dasar sewa dengan menggunakan formula sewa dianggap sangat jauh berbeda dengan kondisi pasar.


(5)
Hasil penilaian berupa nilai wajar atas nilai Sewa pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam penghitungan besaran Sewa.


(6)
Dalam hal yang diusulkan untuk disewakan merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang melakukan penelitian atas formula Sewa yang diusulkan oleh Pengguna Barang.


(7)
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(8)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipergunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran Sewa.


(9)
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 59


(1)
Dikecualikan dari ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4), sepanjang BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang diusulkan untuk disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), perhitungan nilai wajar dan besaran Sewa BMN dilakukan oleh Pengguna Barang dalam usulan Sewa.


(2)
Pengelola Barang dapat melakukan evaluasi atas penghitungan nilai wajar dan besaran Sewa yang diusulkan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai yang diusulkan dianggap jauh dari kewajaran.

Paragraf 3
Persetujuan

Pasal 60


(1)
Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (8).


(2)
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan Sewa dengan disertai alasannya.


(3)
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN.


(4)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:



a.
data BMN yang akan disewakan;



b.
data penyewa;



c.
data Sewa, antara lain:




i.
besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa; dan




ii.
jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa.


(5)
Dalam hal usulan Sewa diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), maka persetujuan Sewa tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.


(6)
Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.


(7)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepanjang terdapat usulan nilai sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan/atau Pengguna Barang dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa.


(8)
Dalam hal BMN yang disetujui untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan, besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c butir i dapat berupa:



a.
formula Sewa; atau



b.
nilai Sewa.

Pasal 61


(1)
Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.


(2)
Salinan keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang.


(3)
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Pengguna Barang mengupayakan agar informasi mengenai keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa.


(4)
Dalam hal terdapat usulan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa, Pengguna Barang mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN disamping pertimbangan usulan Sewa yang dianggap paling menguntungkan.


(5)
Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat menetapkan besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN.


(6)
Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat menetapkan besaran Sewa lebih rendah dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu-waktu tertentu dengan ketentuan serendah-rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang.


(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pertimbangan:



a.
harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;



b.
harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau



c.
harus dilaksanakan Sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.


(8)
Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dituangkan dalam keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar