Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2012

Lanjutan TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BMN


BAB VI
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN

Bagian Kesatu
Pengamanan

Pasal 62


(1)
Penyewa wajib melakukan pengamanan atas BMN yang disewa.


(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang.


(3)
Penyewa dilarang menggunakan BMN yang disewakan untuk peruntukkan selain dari yang telah ditetapkan Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian Sewa.

Bagian Kedua
Pemeliharaan

Pasal 63


(1)
Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa.


(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.


(3)
Seluruh biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMN menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa.


(4)
Perbaikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.


(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perbaikan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengelola Barang/Pengguna Barang dengan penyewa apabila kerusakan atas BMN yang disewa diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeur).

Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk

Pasal 64


(1)
Selama jangka waktu Sewa, penyewa atas persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN.


(2)
Dalam hal pengubahan bentuk BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan adanya penambahan, bagian yang ditambahkan tersebut disertakan dalam Berita Acara Serah Terima pada akhir Sewa untuk ditetapkan menjadi BMN.

BAB VII
PENATAUSAHAAN

Pasal 65


(1)
Pengelola Barang melakukan Penatausahaan pelaksanaan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.


(2)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penatausahaan pelaksanaan Sewa BMN berupa:



a.
sebagian tanah dan/atau bangunan; dan



b.
selain tanah dan/atau bangunan.



yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya.


(3)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Sewa BMN kepada Pengelola Barang sesuai dengan kewenangannya.


(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perhitungan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.


(5)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengungkapkan informasi mengenai BMN yang disewakan ke dalam Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna sesuai dengan kewenangannya.


(6)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaporkan berakhirnya pelaksanaan Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu Sewa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima sesuai dengan kewenangannya.


(7)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), laporan mengenai berakhirnya pelaksanaan Sewa tidak perlu melampirkan Berita Acara Serah Terima sepanjang periodesitas Sewa adalah berupa Sewa per hari dan per jam.

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 66


(1)
Pengelola Barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas pelaksanaan Sewa BMN.


(2)
Pengguna Barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya atas pelaksanaan Sewa BMN.


(3)
Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawas fungsional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 67


(1)
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian Sewa BMN yang berada di bawah penguasaannya masing-masing sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani.


(2)
Sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat peringatan/teguran kepada penyewa atas dilakukannya pelanggaran terhadap perjanjian Sewa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3)
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat menghentikan kegiatan Sewa apabila surat peringatan/teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan oleh Penyewa.


(4)
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawas fungsional dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Pengendalian

Pasal 68


(1)
Pengelola Barang melakukan evaluasi secara berkala atas besaran tarif Sewa setiap tahun berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3).


(2)
Pelaksanaan evaluasi besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk periodesitas Sewa per jam, per hari, atau per bulan.


(3)
Pelaksanaan evaluasi penghitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai besaran Sewa dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 44, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 58 sampai dengan Pasal 61.


(4)
Hasil pelaksanaan evaluasi penghitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan surat Pengelola Barang.

Pasal 69


(1)
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Sewa BMN, Pengelola Barang berwenang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan Sewa BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam rangka penertiban pemanfaatan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2)
Sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan Sewa BMN.


(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70


(1)
Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan setelah diberikannya persetujuan oleh Pengelola Barang hingga saat penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.


(2)
Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Sewa BMN setelah penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam perjanjian Sewa bersangkutan.

BAB IX
GANTI RUGI DAN DENDA

Bagian Kesatu
Ganti Rugi

Pasal 71


(1)
Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan yang disewakan hilang selama jangka waktu Sewa, penyewa wajib mengganti barang yang disewakan dengan barang yang sejenis.


(2)
Penggantian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.


(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggantian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang dengan penyewa apabila kehilangan diakibatkan oleh kondisi kahar (force majeur).

Pasal 72


(1)
Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai.


(2)
Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:



a.
Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;



b.
Pengguna Barang, untuk:




i.
BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; atau




ii.
BMN selain tanah dan/atau bangunan.


(3)
Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kas Umum Negara paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak adanya penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kedua
Denda

Pasal 73


(1)
Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal:



a.
penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);



b.
perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa; dan/atau



c.
penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.


(2)
Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.


(3)
Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan:



a.
sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran Sewa yang dihitung secara proporsional dalam hitungan harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);



b.
sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) atau Pasal 72 ayat (1); dan/atau



c.
sebesar 2‰ (dua permil) per hari dari nilai penggantian dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 72 ayat (1).


(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c paling banyak:



a.
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) atau Pasal 72 ayat (1);



b.
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 72 ayat (1).

Pasal 74


Dalam hal denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) tidak dilunasi penyewa, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75


(1)
Pengelola Barang/Pengguna Barang mengenakan denda kepada penyewa atas pelanggaran yang dilakukan selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dalam batas kewenangan masing-masing berdasarkan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2)
Pembayaran dan penyelesaian denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 74.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 76


Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak diberlakukan terhadap:


a.
rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara;


b.
besaran tarif Sewa BMN di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan


c.
Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77


(1)
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:



a.
usulan sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;



b.
persetujuan sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;



c.
pelaksanaan Sewa BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa.


(2)
Pelaksanaan perpanjangan Sewa BMN atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 78


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79


Petunjuk teknis tata cara pelaksanaan Sewa dan format dokumen pelaksanaan Sewa dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 80


Ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf b diberlakukan efektif 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 81


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.













Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 23 Februari 2012






MENTERI KEUANGAN,













ttd.













AGUS D. W. MARTOWARDOJO







Diundangan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,



ttd.



AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 234



LAMPIRAN  

PERATURAN      MENTERI      KEUANGAN

NOMOR              33           /PMK.06/2012

TENTANG   TATA   CARA  PELAKSANAAN

SEWA BARANG MILIK NEGARA



FAKTOR JUMLAH LANTAI BANGUNAN 
DALAM PERHITUNGAN HARGA SATUAN BANGUNAN STANDAR

No.
Jumlah Lantai Bangunan
Harga Satuan Per m² Tertinggi
1
Bangunan 1 lantai
1,000 standar harga gedung bertingkat
2
Bangunan 2 lantai
1,090 standar harga gedung bertingkat
3
Bangunan 3 lantai
1,120 standar harga gedung bertingkat
4
Bangunan 4 lantai
1,135 standar harga gedung bertingkat
5
Bangunan 5 lantai
1,162 standar harga gedung bertingkat
6
Bangunan 6 lantai
1,197 standar harga gedung bertingkat
7
Bangunan 7 lantai
1,236 standar harga gedung bertingkat
8
Bangunan 8 lantai
1,265 standar harga gedung bertingkat
9
Bangunan 9 lantai
1,299 standar harga gedung bertingkat
10
Bangunan 10 lantai
1,333 standar harga gedung bertingkat
11
Bangunan 11 lantai
1,364 standar harga gedung bertingkat
12
Bangunan 12 lantai
1,393 standar harga gedung bertingkat
13
Bangunan 13 lantai
1,420 standar harga gedung bertingkat
14
Bangunan 14 lantai
1,445 standar harga gedung bertingkat
15
Bangunan 15 lantai
1,468 standar harga gedung bertingkat
16
Bangunan 16 lantai
1,489 standar harga gedung bertingkat
17
Bangunan 17 lantai
1,508 standar harga gedung bertingkat
18
Bangunan 18 lantai
1,525 standar harga gedung bertingkat
19
Bangunan 19 lantai
1,541 standar harga gedung bertingkat
20
Bangunan 20 lantai
1,556 standar harga gedung bertingkat
21
Bangunan 21 lantai
1,570 standar harga gedung bertingkat
22
Bangunan 22 lantai
1,584 standar harga gedung bertingkat
23
Bangunan 23 lantai
1,597 standar harga gedung bertingkat
24
Bangunan 24 lantai
1,610 standar harga gedung bertingkat
25
Bangunan 25 lantai
1,622 standar harga gedung bertingkat
26
Bangunan 26 lantai
1,634 standar harga gedung bertingkat
27
Bangunan 27 lantai
1,645 standar harga gedung bertingkat
28
Bangunan 28 lantai
1,656 standar harga gedung bertingkat
29
Bangunan 29 lantai
1,666 standar harga gedung bertingkat
30
Bangunan 30 lantai
1,676 standar harga gedung bertingkat
31
Bangunan 31 lantai
1,686 standar harga gedung bertingkat
32
Bangunan 32 lantai
1,695 standar harga gedung bertingkat
33
Bangunan 33 lantai
1,704 standar harga gedung bertingkat
34
Bangunan 34 lantai
1,713 standar harga gedung bertingkat
35
Bangunan 35 lantai
1,722 standar harga gedung bertingkat
36
Bangunan 36 lantai
1,730 standar harga gedung bertingkat
37
Bangunan 37 lantai
1,738 standar harga gedung bertingkat
38
Bangunan 38 lantai
1,746 standar harga gedung bertingkat
39
Bangunan 39 lantai
1,754 standar harga gedung bertingkat
40
Bangunan 40 lantai
1,761 standar harga gedung bertingkat









MENTERI KEUANGAN,







ttd.







AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar