SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK. 03/2012
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN
BESARNYA PENGHAPUSAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 68/PMK. 03/2012
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN
BESARNYA PENGHAPUSAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
||
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
||
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
|
|||
|
|
Pasal 1
|
|||
|
|
(1)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum
dalam:
|
||
|
|
|
a.
|
Surat Tagihan Pajak (STP);
|
|
|
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
|
|
|
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
|
|
|
|
|
d.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
|
|
|
|
|
e.
|
Surat Ketetapan Pajak (SKP);
|
|
|
|
|
f.
|
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
|
|
|
|
|
g.
|
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah.
|
|
|
|
(2)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi
karena:
|
||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai
harta warisan atau kekayaan;
|
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
|
|
|
|
|
c.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
|
|
|
|
|
d.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan
penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
|
|
|
|
|
e.
|
hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena
kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau
berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
(3)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
|
||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat
ditemukan;
|
|
|
|
|
b.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
|
|
|
|
|
c.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan
penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
|
|
|
|
|
d.
|
hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena
kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau
berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
Pasal 2
|
|||
|
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat
ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan penelitian
setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
|
||
|
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak
dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
|
||
|
|
(3)
|
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai
dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan
diusulkan untuk dihapuskan.
|
||
|
|
Pasal 3
|
|||
|
|
(1)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang
pajak.
|
||
|
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
|
||
|
|
(3)
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan
penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur
Jenderal Pajak.
|
||
|
|
(4)
|
Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
|
||
|
|
Pasal 4
|
|||
|
|
(1)
|
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penghapusan piutang pajak.
|
||
|
|
(2)
|
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk
menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf
c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
Pasal 5
|
|||
|
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
|
|||
|
|
a.
|
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
|
||
|
|
b.
|
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
|
||
|
|
Pasal 6
|
|||
|
|
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan
melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
Pasal 7
|
|||
|
|
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang
pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai
penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
Pasal 8
|
|||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
|
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; dan
|
||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan,
|
||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
Pasal 9
|
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
|
|||||
pada tanggal 2 Mei 2012
|
|||||
MENTERI KEUANGAN,
|
|||||
ttd.
|
|||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
|
|||||
Diundangkan di Jakarta
|
|||||
pada tanggal 2 Mei 2012
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
|
|||||
ttd.
|
|||||
AMIR SYAMSUDIN
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
480
|