Cari Blog Ini

Rabu, 28 Maret 2012

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.02/2012

TENTANG

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  
2.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  
1.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  
2.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L.
  
3.
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.
  
4.
Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.
  
5.
Harga Satuan Biaya Masukan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
  
6.
Tarif Biaya Masukan adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
  
7.
Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
  
8.
Indeks Biaya Keluaran adalah Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan satu volume keluaran kegiatan.
  
9.
Total Biaya Keluaran adalah Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan total volume sebuah keluaran kegiatan.
  
10.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan pertanggungjawaban Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atas penggunaan jenis satuan biaya di luar Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 
Pasal 2
  
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
  
a.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013; dan
  
b.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013.
 
BAB II
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2013

Pasal 3
  
(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013.
  
(2)
Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013.
  
(3)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai :
   
a.
batas tertinggi; atau
   
b.
estimasi.
  
(4)
Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
  
(5)
Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 4
  
(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 5
  
Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
  
a.
kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;
  
b.
tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau
  
c.
daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
 
BAB III
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013

Pasal 6
  
(1)
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013.
  
(2)
Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
   
a.
merupakan keluaran kegiatan yang bersifat berulang;
   
b.
mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur;
   
c.
mempunyai komponen/tahapan yang jelas dalam pencapaian keluaran;
   
d.
bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; dan
   
e.
bukan merupakan keluaran dari Komponen Kegiatan 001 dan Komponen Kegiatan 002.
  
(3)
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran.
 
Pasal 7
  
(1)
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai :
   
a.
batas tertinggi dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013;
   
b.
referensi untuk:
    
1)
penyusunan prakiraan maju; dan/atau
    
2)
bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
  
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 8
  
(1)
Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan mengusulkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
  
(2)
Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga menggunakan:
   
a.
Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; dan/atau
   
b.
Satuan biaya lain yang tidak termasuk Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran harga satuan biaya dimaksud.
  
(3)
Satuan biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap satuan biaya untuk menambah penghasilan dan fasilitas pejabat negara/pegawai negeri/non pegawai negeri.
  
(4)
Penggunaan satuan biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai SPTJM yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilampiri data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
  
(5)
Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013.
  
(6)
Tata cara penyusunan dan penelaahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 9
  
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
  
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
       
      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 9 Maret 2012
      MENTERI KEUANGAN,
       
      ttd.
       
      AGUS D.W. MARTOWARDOJO
       
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 9 Maret 2012 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
  
ttd. 
  
AMIR SYAMSUDIN 
  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 287

Lampiran