Cari Blog Ini

Kamis, 16 Mei 2013

MODUL PENYUSUTAN

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan.

Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan Penyusutan Aset Tetap, harus dipahami oleh setiap satuan kerja. Peraturan tentang modul penyusutan aset tetap dapat di unduh di sini
1. KMK Nomor 94 /KM.6/2013
2. Lampiran KMK Nomor 94 /KM.6/201