MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 176/PMK.06/2010
TENTANG
BALAI LELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
5. Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu Pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
9. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
10. Pindah alamat adalah perubahan alamat kantor Balai Lelang dalam satu kota atau kabupaten tempat kedudukannya.
11. Pindah tempat kedudukan adalah perubahan domisili Balai Lelang di luar kota atau kabupaten tempat kedudukan yang lama.
12. Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap ketentuan penyetoran Bea Lelang.
Pasal 2
Balai Lelang dapat didirikan oleh:
a. swasta nasional;
b. patungan swasta nasional dengan swasta asing; atau
c. patungan BUMN/D dengan swasta nasional/swasta asing;
sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB II
PERIZINAN
Pasal 3
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan atau mencabut izin operasional Balai Lelang dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I A dan Lampiran I B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan:
a. akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan Notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. bukti modal disetor paling kurang Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan;
d. proposal pendirian Balai Lelang memuat antara lain:
1) ruang lingkup kegiatan Balai Lelang;
2) struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai, tenaga hukum, apabila tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan; dan
3) rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun;
e. neraca awal Balai Lelang yang bersangkutan;
f. sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun serta foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 60 m2 dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas paling kurang 100 m2;
g. fotokopi identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan aslinya;
h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Balai Lelang, para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk pemegang saham berkewarganegaraan asing tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
i. Surat Pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
j. Surat Keterangan Domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
k. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat izin/keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
l. bukti tersedianya tenaga penilai berupa ijazah/sertifikat penilai dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga penilai yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang; dan
m. bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah sarjana hukum dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang.
(3) Izin operasional Balai Lelang diberikan setelah:
a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; dan
b. dilakukan peninjauan lokasi.
BAB III
PINDAH ALAMAT DAN PINDAH TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
(1) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat.
(2) Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi risalah rapat direksi;
b. surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f;
c. surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
d. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
e. bukti pengumuman pindah alamat.
(4) Setiap pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat.
Pasal 6
(1) Balai Lelang yang akan pindah tempat kedudukan wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis disertai alasan pindah tempat kedudukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah setempat dalam hal kedudukan masih dalam satu Kantor Wilayah; atau
b. Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan lama dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan yang baru, dalam hal tempat kedudukannya di luar wilayah kerja Kantor Wilayah yang lama.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi risalah rapat direksi; dan
b. surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f.
(3) Permohonan izin pindah tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal cq. Direktorat Lelang.
(4) Direktur Jenderal memberikan izin pindah tempat kedudukan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Balai Lelang yang telah mendapat izin pindah tempat kedudukan wajib:
a. melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi akta notaris tentang perubahan tempat kedudukan Balai Lelang dan fotokopi surat keterangan penerimaan laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang;
2. surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat; dan
3. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
b. memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pindah tempat kedudukan.
(6) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan yang lama dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan yang baru, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan.
BAB IV
KANTOR PERWAKILAN
Pasal 7
(1) Balai Lelang dapat membuka kantor perwakilan.
(2) Kantor perwakilan Balai Lelang tidak berstatus badan hukum tersendiri.
(3) Direksi Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan kantor perwakilan.
(4) Pemimpin kantor perwakilan bertindak untuk dan atas nama direksi Balai Lelang.
Pasal 8
(1) Balai Lelang yang akan membuka kantor perwakilan, wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kantor perwakilan Balai Lelang.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. pernyataan dari direksi Balai Lelang yang bersangkutan bahwa Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelayanan jasa lelang oleh kantor perwakilannya;
b. susunan pengurus kantor perwakilan Balai Lelang;
c. sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2;
d. surat keterangan domisili kantor perwakilan Balai Lelang dari kelurahan setempat; dan
e. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(3) Permohonan izin pembukaan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal cq. Direktorat Lelang.
(4) Direktur Jenderal memberikan izin pembukaan kantor perwakilan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 9
Balai Lelang yang menutup kantor perwakilan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kantor perwakilan Balai Lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penutupan kantor perwakilan Balai Lelang.
Pasal 10
Pengawasan kantor perwakilan Balai Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor perwakilan Balai Lelang.
BAB V
PERUBAHAN PEMEGANG SAHAM, DIREKSI,
DAN NAMA BALAI LELANG
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, Balai Lelang wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan pemegang saham, dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi NPWP calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk calon pemegang saham Asing, ketentuan mengenai hal tersebut tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku; dan
c. surat pernyataan dari para calon pemegang saham yang baru, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT.
(2) Direktur Jenderal memberikan izin perubahan pemegang saham setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Balai Lelang yang telah memperoleh izin perubahan pemegang saham, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengesahan perubahan pemegang saham oleh instansi yang berwenang, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang, dengan melampirkan:
a. akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat di hadapan Notaris tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang;
b. surat keterangan atau pengesahan dari instansi yang berwenang tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang; dan
c. fotokopi NPWP para pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya.
Pasal 12
Dalam hal terjadi perubahan direksi, Balai Lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan direksi, dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas direksi yang baru dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi akta notaris tentang keputusan perubahan direksi;
c. surat pernyataan dari direksi yang baru bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT; dan
d. fotokopi NPWP direksi yang baru dengan menunjukan aslinya.
Pasal 13
Dalam hal terjadi perubahan nama Balai Lelang, berlaku ketentuan sebagaimana pengajuan permohonan untuk memperoleh izin operasional Balai Lelang baru.
BAB VI
WILAYAH KERJA DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 14
Wilayah kerja Balai Lelang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 15
(1) Balai Lelang selaku kuasa pemilik barang dapat bertindak sebagai pemohon lelang atau Penjual hanya untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu:
a. Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero;
b. Lelang harta milik bank dalam likuidasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c. Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing, dan;
d. Lelang barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha.
(2) Dalam pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 16
Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi kegiatan jasa pralelang dan jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.
Pasal 17
(1) Jasa pralelang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
b. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
c. menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
d. menguji kualitas dan menilai harga barang;
e. meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
f. mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
g. memasarkan barang dengan cara-cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/atau
h. menyiapkan/menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan lelang.
(2) Pemberian jasa pralelang oleh Balai Lelang didasarkan pada perjanjian antara Balai Lelang dengan pemilik barang, yang mengatur termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. besaran imbalan jasa dari pemilik barang kepada Balai Lelang;
b. cara pembayaran imbalan jasa; dan
c. pembagian uang jaminan wanprestasi.
Pasal 18
(1) Balai Lelang selaku pemohon atau kuasa pemilik barang dapat mengadakan perjanjian perdata dengan Pejabat Lelang Kelas II mengenai pelaksanaan lelang dan imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Balai Lelang selaku pemohon atau kuasa pemilik barang.
Pasal 19
(1) Jasa pascalelang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. pengaturan pengiriman barang;
b. pengurusan balik nama barang yang dibeli atas nama Pembeli; dan/atau
c. jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memberikan jasa pascalelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat memperoleh imbalan jasa dari Pembeli yang menginginkan pelayanan jasa pascalelang, sesuai dengan kesepakatan antara Pembeli dengan Balai Lelang.
Pasal 20
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Balai Lelang harus melaksanakan kegiatan usaha Balai Lelang paling sedikit 2 (dua) kali jasa pralelang atau jasa pasca lelang atau 1 (satu) kali sebagai pemohon lelang atau Penjual untuk menjual melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Pasal 21
Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang berhak:
a. mengadakan perjanjian dengan pemilik barang untuk melaksanakan jasa pralelang;
b. mengadakan kesepakatan dengan Pembeli barang untuk melaksanakan jasa pascalelang;
c. menerima imbalan jasa pralelang dan/atau pascalelang yang diperjanjikan/disepakati;
d. mengadakan perjanjian perdata dengan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan jasa pelaksanaan lelang;
e. menentukan cara penawaran lelang;
f. menerima Salinan Risalah Lelang dari KPKNL/ Pejabat Lelang Kelas II; dan
g. mengusulkan Pemandu Lelang.
Pasal 23
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang berkewajiban:
a. membayar imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II sesuai ketentuan;
b. menyerahkan bukti pembayaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang dan salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang;
c. mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
d. menyetorkan Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Harga Lelang dibayar oleh Pembeli;
e. menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada yang berhak sesuai dengan perjanjian, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II;
f. menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang dan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada yang berhak sesuai dengan perjanjian, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
g. menyerahkan bukti pelunasan harga lelang berupa kuitansi, bukti setor/transfer, salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data pelunasan harga lelang, bukti setor Bea Lelang, PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, kepada Pejabat Lelang pada saat meminta Salinan Risalah Lelang;
h. menyerahkan Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi pembayaran lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi;
i. menyerahkan barang dan dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi; dan
j. menyerahkan hasil bersih lelang kepada pemilik barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima;
k. menyelenggarakan administrasi perkantoran dan pelaporan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Balai Lelang.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Pengawasan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 25
(1) Pembinaan terhadap Balai Lelang meliputi pembinaan teknis dan administrasi lelang.
(2) Pembinaan teknis dan administrasi lelang terhadap Balai Lelang dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(3) Pembinaan secara langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada sosialisasi, pengarahan dan pemeriksaan.
(4) Pembinaan secara tidak langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada memberikan himbauan dan tanggapan secara tertulis.
Pasal 26
(1) Pengawasan terhadap Balai Lelang dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada pemeriksaan catatan/administrasi perkantoran/kinerja perusahaan dan laporan atau pengaduan dari sumber-sumber lainnya.
(3) Pengawasan secara tidak langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada melakukan verifikasi dan evaluasi laporan-laporan Balai Lelang.
Pasal 27
(1) Pengawasan Balai Lelang secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dilakukan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Dalam melakukan pengawasan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dapat menunjuk pejabat/pegawai Kantor Wilayah setempat sebagai pengawas.
Pasal 28
(1) Balai Lelang wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan oleh pengawas.
(2) Berdasarkan laporan pengawas, Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan hasil laporan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal dipandang perlu, Direktur dapat melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan menunjuk pejabat/pegawai Direktorat Lelang sebagai pengawas.
BAB IX
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 29
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang dilarang:
a. memungut biaya apapun dari Pembeli dan Penjual di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada buyers premium;
b. berperan serta secara langsung dalam kegiatan pelaksanaan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib;
c. bertindak selaku pengacara, dan/atau menjadi kuasa sebagai Penjual dari Pemegang Hak Tanggungan;
d. menjual selain dengan cara lelang terhadap barang yang dikuasakan kepadanya untuk dijual secara lelang;
e. melaksanakan lelang tidak di hadapan Pejabat Lelang;
f. melaksanakan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib;
g. melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor, penagihan piutang (debt collector); dan/atau
h. membeli sendiri baik langsung maupun tidak langsung barang yang dikuasakan kepadanya yang dijual secara lelang.
Pasal 30
(1) Balai Lelang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi:
a. surat peringatan;
b. surat peringatan terakhir;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional; dan/atau
e. denda.
(2) Pengenaan sanksi berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir dan denda dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
(3) Pengenaan sanksi berupa pembekuan izin operasional dan pencabutan izin operasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Balai Lelang diberikan sanksi berupa surat peringatan dalam hal:
(1) Tidak memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. tidak memenuhi fasilitas kantor dan gudang/tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f pada saat pindah alamat atau pindah tempat kedudukan;
b. tidak memberitahukan secara tertulis mengenai kepindahan alamat atau tidak meminta izin secara tertulis mengenai pindah tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1);
c. tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pindah tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (5) huruf a;
d. tidak memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian mengenai pindah alamat atau pindah tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (5) huruf b;
e. tidak meminta izin secara tertulis atas pembukaan kantor perwakilan dan tidak memberitahukan secara tertulis atas penutupan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9;
f. tidak memenuhi fasilitas kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c pada saat pembukaan kantor perwakilan;
g. tidak mengajukan permohonan izin secara tertulis mengenai perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
h. tidak memberitahukan secara tertulis mengenai perubahan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
i. terlambat menyetorkan Bea Lelang dan PPh ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dan Pasal 23 huruf g;
j. terlambat menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dan Pasal 23 huruf f;
k. terlambat menyerahkan Hasil Bersih Lelang kepada Pemilik Barang sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i;
l. tidak menyerahkan barang, dokumen kepemilikan objek lelang, dan kuitansi pembayaran lelang kepada Pembeli Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j;
m. tidak menyelenggarakan administrasi perkantoran dan terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k;
n. terlambat menyetorkan denda atas keterlambatan penyetoran Bea Lelang;
o. tidak memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan oleh pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan/atau
p. terlambat mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang kepada peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli.
(2) Melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. memungut biaya apapun dari Pembeli dan Penjual di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada buyers premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a;
b. berperan serta secara langsung dalam kegiatan pelaksanaan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b; dan/atau
c. bertindak selaku pengacara, dan/atau menjadi kuasa sebagai Penjual dari Pemegang Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.
Pasal 32
(1) Terhadap Balai Lelang yang tidak memenuhi surat peringatan atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat peringatan, diberikan surat peringatan terakhir oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
(2) Terhadap Balai Lelang yang tidak mengindahkan surat peringatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), diberikan surat peringatan terakhir oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
Pasal 33
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi atau tidak mengindahkan surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat peringatan terakhir, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemberian sanksi pembekuan izin operasional Balai Lelang.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan izin operasional Balai Lelang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul dari Kepala Kantor Wilayah setempat dan pertimbangan dari Direktur.
(3) Direktur Jenderal melakukan pembekuan izin operasional Balai Lelang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usul pembekuan izin operasional dari Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk disebarluaskan.
(5) Pembekuan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 34
Selama masa pembekuan izin operasional, Balai Lelang harus menyelesaikan kewajibannya dan dilarang melakukan kegiatan usaha, pengalihan saham, dan perubahan manajemen.
Pasal 35
Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya.
Pasal 36
Pencabutan izin operasional Balai Lelang dilakukan, jika Balai Lelang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37
Izin operasional Balai Lelang dicabut tanpa didahului dengan surat peringatan, surat peringatan terakhir dan pembekuan izin operasional jika:
a. setelah izin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu;
b. menjual barang yang diserahkan kepadanya selain dengan cara lelang;
c. melaksanakan lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang;
d. melaksanakan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib;
e. melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor, penagihan piutang (debt collector); dan/atau
f. membeli sendiri barang yang dilelang baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 38
(1) Pencabutan izin operasional Balai Lelang bersifat final.
(2) Pemegang saham dan direksi Balai Lelang yang telah dicabut izin operasionalnya tidak dapat diberikan izin operasional Balai Lelang yang baru untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin operasional dicabut.
Pasal 39
(1) Balai Lelang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari jumlah yang terlambat dibayar.
(2) Pembayaran denda dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 24 (duapuluh empat) bulan.
(3) Dalam menghitung pengenaan denda, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara oleh Balai Lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui Mata Anggaran Penerimaan (MAP) Bea Lelang dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang serta Direktur Jenderal.
BAB X
ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
Pasal 40
Balai Lelang dalam melaksanakan administrasi perkantoran wajib mempunyai:
a. Buku Register Permintaan Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Buku Kegiatan Pralelang dan Pascalelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. Buku Penerimaan dan Penyerahan Barang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
d. Buku Penerimaan dan Penyetoran Harga Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 41
(1) Balai Lelang wajib menyampaikan:
a. Laporan Bulanan Realisasi Pelaksanaan Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Laporan Bulanan Kas/Bank dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan melampirkan bukti-bukti antara lain fotokopi Buku Kas Harian dan fotokopi Rekening Koran;
c. Laporan Bulanan Realisasi Pelaksanaan Jasa Pralelang dan Pascalelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
d. Laporan Kegiatan Tahunan Balai Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Lelang dan Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) sesudah bulan laporan, kecuali Laporan Kegiatan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari sesudah tahun laporan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. Permohonan izin operasional Balai Lelang yang masih dalam proses penyelesaian tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang; dan
b. Izin operasional Balai Lelang yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2010
MENTERI KEUANGAN,
Diundangkan di Jakarta AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada Tanggal 30 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 476
Cari Blog Ini
Selasa, 19 Oktober 2010
Senin, 27 September 2010
NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160/PMK.04/2010
TENTANG
NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:
a. pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;
b. mereka yang dikenal/diketahui seeara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
c. pekerja dan pemberi kerja;
d. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;
e. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;
f. mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
g. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atau
h. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
5. Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
6. Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
7. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
8. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user.
9. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
10. Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
11. Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
12. Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
13. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
14. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 3
(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).
Pasal 4
Atas permintaan importir, penentuan nilai pabean berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
BAB II
KETENTUAN NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Bagian Pertama
Nilai Transaksi
Pasal 5
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,
yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
1. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
2. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan
3. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
g. biaya asuransi.
(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual.
(5) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;
b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang terjadi setelah pengimporan barang;
c. dividen; dan/atau
d. bunga.
(6) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan.
(7) Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:
a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(3) Contoh penghitungan bea masuk yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Bagian Kedua
Nilai Transaksi Barang Identik
Pasal 9
(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
Pasal 10
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Ketiga
Nilai Transaksi Barang Serupa
Pasal 11
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Keempat
Metode Deduksi
Pasal 13
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. barang impor yang bersangkutan;
b. barang identik; atau
c. barang serupa.
dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.
Pasal 14
(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya-biaya tertentu yang terjadi setelah pengimporan, yaitu:
a. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean;
b. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean; dan/atau
c. bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
(2) Data mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dari pembeli, kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, maka Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
Pasal 16
(1) Dalam hal barang impor atau barang identik atau barang serupa tidak ada yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor di negara pengimpor, maka nilai pabean didasarkan harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada pembeli yang tidak berhubungan dengan penjual di negara pengimpor dengan memperhitungkan nilai tambah atas barang tersebut dan unsur-unsur pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan harga satuan dan biaya pengurangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kelima
Metode Komputasi
Pasal 17
(1) Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:
a. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean;
c. biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan
d. biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean.
(2) Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. nilai dari barang dan jasa yang dipasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan/atau
b. biaya yang ditanggung oleh pembeli berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas untuk kepentingan pabean sepanjang pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau
3. biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan.
(3) Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.
Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Keenam
Metode Pengulangan (Fallback)
Pasal 18
(1) Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 19
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
f. harga patokan; atau
g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.
Pasal 20
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:
1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau
3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau
b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.
Pasal 21
(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau
b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.
(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol).
BAB III
PENENTUAN NILAI PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Nilai Pabean
Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
(3) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah;
b. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) prioritas; atau
c. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) non-prioritas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan importasinya mendapatkan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam hal barang yang diimpor adalah:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.
Bagian Kedua
Database Nilai Pabean
Pasal 24
(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean.
(2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Database Nilai Pabean I; dan
b. Database Nilai Pabean II.
(3) Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
a. Database Nilai Pabean II;
b. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
c. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
d. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan I atau
e. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.
(4) Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
Pasal 25
(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
a. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean;
b. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment;
c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan/atau
d. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).
(2) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b digunakan sebagai:
a. test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value;
b. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I; dan/atau
c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.
(3) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean.
(4) Penetapan pemberlakuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Bagian Ketiga
Uji Kewajaran
Pasal 26
(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
1. lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
3. sama; atau
4. lebih besar,
dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
b. tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2) menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
1. sama; atau
2. lebih besar,
dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
b. tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II.
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2. menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Bagian Keempat
Informasi Nilai Pabean, Deklarasi Nilai Pabean dan Konsultasi
Pasal 28
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan
c. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP terdapat nilai transaksi belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi.
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
(6) Format INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Format DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
PENETAPAN NILAI PABEAN
Pasal 29
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
a. bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
b. bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(3) Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
a. berbeda dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dalam hal belum pernah dilakukan penetapan; atau
b. berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan dalam hal sudah pernah dilakukan penetapan,
yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, Direktur Jenderal penetapan membuat kembali.
Pasal 31
(1) Untuk kepentingan penetapan kembali nilai pabean, Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dan bukti-bukti yang mendukung kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang diberitahukan.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
a. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penelitian nilai pabean; dan
b. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan data lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Apabila importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean untuk menetapkan kembali nilai pabean.
Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 33
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.
Pasal 34
Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diizinkan untuk disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
Ketentuan pelaksanaan mengenai Database Nilai Pabean, Mekanisme Konsultasi, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 36
Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
a. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
b. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
c. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
d. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
e. Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
f. Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
g. Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4);
h. Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
i. Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6); dan
j. Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7),
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 38
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 433
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160/PMK.04/2010
TENTANG
NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:
a. pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;
b. mereka yang dikenal/diketahui seeara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
c. pekerja dan pemberi kerja;
d. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;
e. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;
f. mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
g. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atau
h. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
5. Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
6. Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
7. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
8. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user.
9. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
10. Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
11. Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
12. Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
13. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
14. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 3
(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).
Pasal 4
Atas permintaan importir, penentuan nilai pabean berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
BAB II
KETENTUAN NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Bagian Pertama
Nilai Transaksi
Pasal 5
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,
yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
1. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
2. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan
3. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
g. biaya asuransi.
(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual.
(5) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;
b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang terjadi setelah pengimporan barang;
c. dividen; dan/atau
d. bunga.
(6) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan.
(7) Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:
a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(3) Contoh penghitungan bea masuk yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Bagian Kedua
Nilai Transaksi Barang Identik
Pasal 9
(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
Pasal 10
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Ketiga
Nilai Transaksi Barang Serupa
Pasal 11
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Keempat
Metode Deduksi
Pasal 13
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. barang impor yang bersangkutan;
b. barang identik; atau
c. barang serupa.
dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.
Pasal 14
(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya-biaya tertentu yang terjadi setelah pengimporan, yaitu:
a. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean;
b. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean; dan/atau
c. bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
(2) Data mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dari pembeli, kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, maka Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
Pasal 16
(1) Dalam hal barang impor atau barang identik atau barang serupa tidak ada yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor di negara pengimpor, maka nilai pabean didasarkan harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada pembeli yang tidak berhubungan dengan penjual di negara pengimpor dengan memperhitungkan nilai tambah atas barang tersebut dan unsur-unsur pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan harga satuan dan biaya pengurangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kelima
Metode Komputasi
Pasal 17
(1) Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:
a. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean;
c. biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan
d. biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean.
(2) Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. nilai dari barang dan jasa yang dipasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan/atau
b. biaya yang ditanggung oleh pembeli berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas untuk kepentingan pabean sepanjang pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau
3. biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan.
(3) Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.
Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Keenam
Metode Pengulangan (Fallback)
Pasal 18
(1) Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 19
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
c. harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
f. harga patokan; atau
g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.
Pasal 20
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:
1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau
3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau
b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.
Pasal 21
(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau
b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.
(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol).
BAB III
PENENTUAN NILAI PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Nilai Pabean
Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
(3) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah;
b. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) prioritas; atau
c. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) non-prioritas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan importasinya mendapatkan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam hal barang yang diimpor adalah:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.
Bagian Kedua
Database Nilai Pabean
Pasal 24
(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean.
(2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Database Nilai Pabean I; dan
b. Database Nilai Pabean II.
(3) Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
a. Database Nilai Pabean II;
b. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
c. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
d. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan I atau
e. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.
(4) Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
Pasal 25
(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
a. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean;
b. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment;
c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan/atau
d. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).
(2) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b digunakan sebagai:
a. test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value;
b. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I; dan/atau
c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.
(3) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean.
(4) Penetapan pemberlakuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Bagian Ketiga
Uji Kewajaran
Pasal 26
(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
1. lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
3. sama; atau
4. lebih besar,
dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
b. tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2) menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
1. sama; atau
2. lebih besar,
dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
b. tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II.
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2. menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Bagian Keempat
Informasi Nilai Pabean, Deklarasi Nilai Pabean dan Konsultasi
Pasal 28
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan
c. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP terdapat nilai transaksi belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi.
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
(6) Format INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Format DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
PENETAPAN NILAI PABEAN
Pasal 29
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
a. bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
b. bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(3) Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
a. berbeda dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dalam hal belum pernah dilakukan penetapan; atau
b. berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan dalam hal sudah pernah dilakukan penetapan,
yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, Direktur Jenderal penetapan membuat kembali.
Pasal 31
(1) Untuk kepentingan penetapan kembali nilai pabean, Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dan bukti-bukti yang mendukung kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang diberitahukan.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
a. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penelitian nilai pabean; dan
b. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan data lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Apabila importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean untuk menetapkan kembali nilai pabean.
Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 33
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.
Pasal 34
Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diizinkan untuk disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
Ketentuan pelaksanaan mengenai Database Nilai Pabean, Mekanisme Konsultasi, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 36
Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
a. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
b. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
c. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
d. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
e. Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
f. Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
g. Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4);
h. Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
i. Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6); dan
j. Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7),
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 38
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 433
Jumat, 17 September 2010
PERMENDAGRI PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 30 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Laut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan sumber daya laut adalah segala upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya laut.
2. Sumber daya laut adalah unsur hayati, non hayati yang terdapat di wilayah laut dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
3. Wilayah laut adalah ruang laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi paling jauh 12 (duabelas) mil laut dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4. Eksplorasi adalah kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya.
5. Eksploitasi adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan sumber daya laut yang pelaksanaannya harus didasarkan pada daya dukung lingkungannya.
6. Kawasan konservasi adalah bagian tertentu wilayah laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk mewujudkan pengelolaan secara berkelanjutan.
7. Penataan ruang laut adalah proses penetapan ruang/kawasan yang didasarkan pada sumber daya yang ada di wilayah laut.
8. Nelayan tradisional adalah masyarakat yang mata pencaharian sehari-hari mengeksploitasi sumber daya laut yang dilakukan secara turun temurun dengan menggunakan bahan dan peralatan tradisional.
9. Masyarakat pesisir adalah masyarakat desa/kelurahan yang tinggal di sepanjang daerah wilayah pesisir yang dipengaruhi oleh kompleksitas, aktifitas dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
10. Organisasi kemasyarakatan bidang kelautan, yang selanjutnya disebut ormas kelautan, adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaaan yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela yang terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai yang kegiatannya memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat nelayan, melestarikan potensi sumber daya laut dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.
11. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkan kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa/kelurahan pesisir sehingga mampu menemukenali potensi yang ada dan mendayagunakannya secara optimum, partisipatif untuk kemakmuran serta kesejahteraan bersama yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Pemangku kepentingan adalah para pengguna yang mempunyai kepentingan langsung dalam pemanfaatan sumber daya laut seperti nelayan tradisional, masyarakat pesisir, organisasi kemasyarakatan bidang kelautan, nelayan modern, pembudidaya, pengusaha pariwisata, dan pengusaha perikanan.
13. Adaptasi adalah berbagai tindakan penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim.
14. Mitigasi adalah berbagai tindakan aktif untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.
BAB II
KEWENANGAN PENGELOLAAN
Pasal 2
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya di wilayah laut sesuai kewenangannya.
(2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
Pasal 3
Pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. eksplorasi;
b. eksploitasi;
c. konservasi;
d. adaptasi dan perubahan iklim;
e. pengaturan administratif;
f. pengaturan tata ruang;
g. pengelolaan kekayaan laut;
h. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
i. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan kedaulatan negara.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 4
(1) Pemerintahan daerah menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai kewenangannya yang terdiri atas:
a. rencana strategis;
b. rencana zonasi;
c. rencana pengelolaan; dan
d. rencana aksi.
(2) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
(3) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
(4) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah untuk kepentingan nasional, mengikutsertakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(5) Penyusunan perencaaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Rencana strategis dan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
(3) Rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat kawasan:
a. pemanfaatan umum;
b. konservasi;
c. strategis nasional tertentu; dan
d. alur laut.
(4) Penyusunan rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
a. potensi yang ada di wilayah laut; dan
b. kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 6
Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 7
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Pasal 8
Penyusunan perencanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas data dan informasi.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. potensi sumber daya yang ada;
b. potensi sumber daya yang telah dimanfaatkan dan daya dukungnya;
c. potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan dan daya dukungnya; dan
d. badan hukum yang diberi izin atau rekomendasi pemanfaatan sumber daya.
Pasal 10
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun rencana penataan ruang laut di wilayahnya dengan berpedoman pada rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Rencana penataan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 11
(1) Penyusunan rencana penataan ruang laut di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan rencana penataan ruang laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
(2) Penyusunan rencana penataan ruang laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan rencana penataan ruang laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
(3) Penyusunan rencana penataan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan kementerian/LPNK terkait.
BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Eksplorasi
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksplorasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 13
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eskplorasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Eksploitasi
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksploitasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksploitasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eksploitasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Konservasi
Pasal 16
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan bagian tertentu wilayah lautnya sebagai kawasan konservasi.
(2) Penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan berkewajiban untuk mengawasi dan melindungi kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berada di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
Adaptasi Dan Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 18
Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut, wajib memasukkan materi yang memuat upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Pasal 19
Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 20
Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; serta
d. lingkup luas wilayah.
Bagian Kelima
Pengelolaan Kekayaan Laut
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan kekayaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di kawasan:
a. pemanfaatan umum;
b. konservasi; dan
c. alur laut.
(3) Pengelolaan kekayaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan secara terbatas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 23
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan pengelolaan kekayaan laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24
Nelayan tradisional dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 25
Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan kapal penangkap ikan, ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penegakan Hukum
Pasal 26
(1) Pemerintah daerah melakukan penegakan hukum terhadap peraturan yang diterbitkan oleh daerah dan/atau peraturan yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
(2) Setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan/atau perbuatan pidana terhadap kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang berada di wilayah laut berkewajiban melaporkan kepada aparat yang berwenang atau pemerintah daerah.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Keamanan dan Pertahanan Kedaulatan Negara
Pasal 27
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota serta setiap warga negara ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut harus melakukan pemberdayaan terhadap:
a. nelayan tradisional dan masyarakat pesisir;
b. organisasi masyarakat bidang kelautan; dan
c. lembaga kemasyarakatan.
(2) Pemberdayaan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. bimbingan, pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, penangkapan dan pengawetan hasil tangkapan ikan serta pendampingan terhadap kegiatan budi daya;
c. memfasilitasi pembentukan koperasi nelayan yang bergerak dalam penyediaan sarana penangkapan ikan/budi daya, pemasaran, dan simpan pinjam; dan
d. memfasilitasi dengan pihak perbankan, koperasi, dan pengusaha ikan dalam penyediaan permodalan atau pemberian kredit, pengadaan sarana penangkapan ikan dan budi daya serta pemasaran hasil penangkapan ikan dan budi daya.
(3) Pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat bidang kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
b. bimbingan dan pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, pengawetan ikan, dan budi daya serta tata cara pembentukan koperasi; dan
c. sosialisasi kebijakan dan tata cara pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
(2) Pemerintah daerah, badan hukum, dan individu yang melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut memperhatikan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 30
Biaya penyusunan dokumen rencana dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten/Kota; dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan
c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan
c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 193
NOMOR 30 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Laut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan sumber daya laut adalah segala upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya laut.
2. Sumber daya laut adalah unsur hayati, non hayati yang terdapat di wilayah laut dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
3. Wilayah laut adalah ruang laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi paling jauh 12 (duabelas) mil laut dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4. Eksplorasi adalah kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya.
5. Eksploitasi adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan sumber daya laut yang pelaksanaannya harus didasarkan pada daya dukung lingkungannya.
6. Kawasan konservasi adalah bagian tertentu wilayah laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk mewujudkan pengelolaan secara berkelanjutan.
7. Penataan ruang laut adalah proses penetapan ruang/kawasan yang didasarkan pada sumber daya yang ada di wilayah laut.
8. Nelayan tradisional adalah masyarakat yang mata pencaharian sehari-hari mengeksploitasi sumber daya laut yang dilakukan secara turun temurun dengan menggunakan bahan dan peralatan tradisional.
9. Masyarakat pesisir adalah masyarakat desa/kelurahan yang tinggal di sepanjang daerah wilayah pesisir yang dipengaruhi oleh kompleksitas, aktifitas dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
10. Organisasi kemasyarakatan bidang kelautan, yang selanjutnya disebut ormas kelautan, adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaaan yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela yang terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai yang kegiatannya memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat nelayan, melestarikan potensi sumber daya laut dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.
11. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkan kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa/kelurahan pesisir sehingga mampu menemukenali potensi yang ada dan mendayagunakannya secara optimum, partisipatif untuk kemakmuran serta kesejahteraan bersama yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Pemangku kepentingan adalah para pengguna yang mempunyai kepentingan langsung dalam pemanfaatan sumber daya laut seperti nelayan tradisional, masyarakat pesisir, organisasi kemasyarakatan bidang kelautan, nelayan modern, pembudidaya, pengusaha pariwisata, dan pengusaha perikanan.
13. Adaptasi adalah berbagai tindakan penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim.
14. Mitigasi adalah berbagai tindakan aktif untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.
BAB II
KEWENANGAN PENGELOLAAN
Pasal 2
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya di wilayah laut sesuai kewenangannya.
(2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
Pasal 3
Pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. eksplorasi;
b. eksploitasi;
c. konservasi;
d. adaptasi dan perubahan iklim;
e. pengaturan administratif;
f. pengaturan tata ruang;
g. pengelolaan kekayaan laut;
h. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
i. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan kedaulatan negara.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 4
(1) Pemerintahan daerah menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai kewenangannya yang terdiri atas:
a. rencana strategis;
b. rencana zonasi;
c. rencana pengelolaan; dan
d. rencana aksi.
(2) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
(3) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
(4) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah untuk kepentingan nasional, mengikutsertakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(5) Penyusunan perencaaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Rencana strategis dan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
(3) Rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat kawasan:
a. pemanfaatan umum;
b. konservasi;
c. strategis nasional tertentu; dan
d. alur laut.
(4) Penyusunan rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
a. potensi yang ada di wilayah laut; dan
b. kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 6
Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 7
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Pasal 8
Penyusunan perencanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas data dan informasi.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. potensi sumber daya yang ada;
b. potensi sumber daya yang telah dimanfaatkan dan daya dukungnya;
c. potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan dan daya dukungnya; dan
d. badan hukum yang diberi izin atau rekomendasi pemanfaatan sumber daya.
Pasal 10
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun rencana penataan ruang laut di wilayahnya dengan berpedoman pada rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Rencana penataan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 11
(1) Penyusunan rencana penataan ruang laut di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan rencana penataan ruang laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
(2) Penyusunan rencana penataan ruang laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan rencana penataan ruang laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.
(3) Penyusunan rencana penataan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan kementerian/LPNK terkait.
BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Eksplorasi
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksplorasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 13
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eskplorasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Eksploitasi
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksploitasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksploitasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eksploitasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Konservasi
Pasal 16
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan bagian tertentu wilayah lautnya sebagai kawasan konservasi.
(2) Penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan berkewajiban untuk mengawasi dan melindungi kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berada di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
Adaptasi Dan Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 18
Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut, wajib memasukkan materi yang memuat upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Pasal 19
Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 20
Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; serta
d. lingkup luas wilayah.
Bagian Kelima
Pengelolaan Kekayaan Laut
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan kekayaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di kawasan:
a. pemanfaatan umum;
b. konservasi; dan
c. alur laut.
(3) Pengelolaan kekayaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan secara terbatas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 23
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan pengelolaan kekayaan laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24
Nelayan tradisional dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 25
Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan kapal penangkap ikan, ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penegakan Hukum
Pasal 26
(1) Pemerintah daerah melakukan penegakan hukum terhadap peraturan yang diterbitkan oleh daerah dan/atau peraturan yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
(2) Setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan/atau perbuatan pidana terhadap kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang berada di wilayah laut berkewajiban melaporkan kepada aparat yang berwenang atau pemerintah daerah.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Keamanan dan Pertahanan Kedaulatan Negara
Pasal 27
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota serta setiap warga negara ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut harus melakukan pemberdayaan terhadap:
a. nelayan tradisional dan masyarakat pesisir;
b. organisasi masyarakat bidang kelautan; dan
c. lembaga kemasyarakatan.
(2) Pemberdayaan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. bimbingan, pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, penangkapan dan pengawetan hasil tangkapan ikan serta pendampingan terhadap kegiatan budi daya;
c. memfasilitasi pembentukan koperasi nelayan yang bergerak dalam penyediaan sarana penangkapan ikan/budi daya, pemasaran, dan simpan pinjam; dan
d. memfasilitasi dengan pihak perbankan, koperasi, dan pengusaha ikan dalam penyediaan permodalan atau pemberian kredit, pengadaan sarana penangkapan ikan dan budi daya serta pemasaran hasil penangkapan ikan dan budi daya.
(3) Pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat bidang kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
b. bimbingan dan pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, pengawetan ikan, dan budi daya serta tata cara pembentukan koperasi; dan
c. sosialisasi kebijakan dan tata cara pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
(2) Pemerintah daerah, badan hukum, dan individu yang melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut memperhatikan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 30
Biaya penyusunan dokumen rencana dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten/Kota; dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan
c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan
c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 193
PERMENDAGRI BADAN USAHA MILIK DESA
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 39 TAHUN 2010
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
3.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
7. Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, keuntungan dan kepailitan, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat.
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Syarat pembentukan BUMDes:
a. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
b. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
e. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
f. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
(2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
b. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
c. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
d. penerbitan peraturan desa.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola
Pasal 6
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 7
(1) Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat atau komisaris; dan
b. pelaksana operasional atau direksi.
(2) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. direktur atau manajer; dan
b. kepala unit usaha.
Pasal 8
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan pada:
a. anggaran dasar; dan
b. anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan
Pasal 9
(1) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2) Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.
Pasal 10
Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 11
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a. pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
b. mendapat pembinaan manajemen;
c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
Bagian Ketiga
Jenis Usaha dan Permodalan
Pasal 12
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa;
b. penyaluran sembilan bahan pokok;
c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d. industri kecil dan rumah tangga.
(3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pasal 13
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. jasa keuangan mikro;
b. jasa transportasi;
c. jasa komunikasi;
d. jasa konstruksi; dan
e. jasa energi.
(2) Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. beras;
b. gula;
c. garam;
d. minyak goreng;
e. kacang kedelai; dan
f. bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3) Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain:
a. jagung;
b. buah-buahan; dan
c. sayuran.
(4) Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain:
a. makanan;
b. minuman, kerajinan rakyat;
c. bahan bakar alternatif; dan
d. bahan bangunan.
Pasal 14
Modal BUMDes berasal dari:
a. pemerintah desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
Pasal 15
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan simpanan masyarakat.
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
Pasal 16
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
Bagian Keempat
Bagi Hasil dan Rugi
Pasal 17
Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
Bagian Kelima
Kerjasama
Pasal 18
(1) BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
Pasal 19
(1) Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan
f. keadaan memaksa;
g. penyelesaian permasalahan; dan
h. pengalihan.
Pasal 20
(1) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
Bagian Keenam
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 21
(1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 22
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.
(4) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 JUNI 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 JUNI
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 316
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 39 TAHUN 2010
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
3.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
7. Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, keuntungan dan kepailitan, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat.
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Syarat pembentukan BUMDes:
a. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
b. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
e. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
f. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
(2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
b. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
c. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
d. penerbitan peraturan desa.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola
Pasal 6
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 7
(1) Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat atau komisaris; dan
b. pelaksana operasional atau direksi.
(2) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. direktur atau manajer; dan
b. kepala unit usaha.
Pasal 8
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan pada:
a. anggaran dasar; dan
b. anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan
Pasal 9
(1) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2) Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.
Pasal 10
Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 11
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a. pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
b. mendapat pembinaan manajemen;
c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
Bagian Ketiga
Jenis Usaha dan Permodalan
Pasal 12
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa;
b. penyaluran sembilan bahan pokok;
c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d. industri kecil dan rumah tangga.
(3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pasal 13
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. jasa keuangan mikro;
b. jasa transportasi;
c. jasa komunikasi;
d. jasa konstruksi; dan
e. jasa energi.
(2) Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. beras;
b. gula;
c. garam;
d. minyak goreng;
e. kacang kedelai; dan
f. bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3) Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain:
a. jagung;
b. buah-buahan; dan
c. sayuran.
(4) Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain:
a. makanan;
b. minuman, kerajinan rakyat;
c. bahan bakar alternatif; dan
d. bahan bangunan.
Pasal 14
Modal BUMDes berasal dari:
a. pemerintah desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
Pasal 15
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan simpanan masyarakat.
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
Pasal 16
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
Bagian Keempat
Bagi Hasil dan Rugi
Pasal 17
Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
Bagian Kelima
Kerjasama
Pasal 18
(1) BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
Pasal 19
(1) Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan
f. keadaan memaksa;
g. penyelesaian permasalahan; dan
h. pengalihan.
Pasal 20
(1) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
Bagian Keenam
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 21
(1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 22
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.
(4) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 JUNI 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 JUNI
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 316
Langganan:
Postingan (Atom)