Cari Blog Ini

Senin, 31 Oktober 2011

PP No.38 tahun 1982

                              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                                       NOMOR 38 TAHUN 1982
                                                                    TENTANG
         PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974
                         TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI

                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dengan Memperhitungkan kemampuan keuangan Pegawai Negeri, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan yang mengatur mengenai cara-cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974,

Mengingat :
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W. Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
3.         Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah- rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158) jo Burgelijke Woningregeling Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 388;
4.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3030);

                                                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI.

                                                                             
Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) beserta ganti rugi atas tanahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
Angsuran pertama ditetapkan minimum 5% (lima persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat kontrak sewa beli ditandatangani, sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling pendek 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.

                                                                       Pasal II

Penjualan Rumah Negeri yang pelaksanaannya sedang berjalan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 dapat disesuaikan bcrdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

                                                                      Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 4 Desember 1982
                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1982 
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

            SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16
TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI


UMUM

Dalam rangka usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri,maka Pemerintah menganggap perlu meninjau kembali cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri beserta ganti rugi atas tanahnya sebagai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974.

PASAL DEMI PASAL

                                                                       Pasal 1

Mengingat kemampuan keuangan Pegawai Negeri, maka Pemerintah bermaksud memperingan cara‑cara pembayaran dengan cara pembayaran angsuran pertama minimum sebesar 5% (lima persen) dari harga penjualan, sedangkan sisanya diangsur dalam jangka waktu sekurang‑kurangnya 5 (lima) tahun atau selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.

Pasal II
            Cukup jelas.
Pasal III
            Cukup jelas. 
 
                                                        ‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑ 
 
                                                                     CATATAN 
 
Kutipan:        LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:        LN 1982/63; TLN NO. 3237

Tidak ada komentar:

Posting Komentar