Cari Blog Ini

Jumat, 17 September 2010

UU PUPN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 49 TAHUN 1960
TENTANG
PANITYA URUSAN PIUTANG NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang pembentukan Panitya Penyelesaian Piutang Negara berikut semua keputusan-keputusan dan Peraturan-peraturan berkenaan dengan itu, tidak akan berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum mulai tanggal 16 Desember 1960 berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.23 Tahun 1959 (lLembaran Negara Tahun 1959 No.139), berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.22 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No.66);
b. bahwa untuk kepentingan keuangan Negara, hutang kepada Negara atau Badan-badan, baik yang langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, perlu segera diurus;
c. bahwa dengan akan tidak berlakunya lagi Peraturan-peraturan tersebut dalam huruf a, maka akan berlaku lagi Peraturan-peraturan biasa yang tidak memungkinkan untuk memperoleh hasil yang lebih cepat dalam mengurus piutang Negara;
d. bahwa oleh karena keadaan memaksa, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat : Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 29 Nopember 1960 dan 8 Desember 1960;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Panitya Urusan Piutang Negara
BAB I
PANITYA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 1
Menteri Pertama membentuk Panitya Urusan Piutang Negara.
Pasal 2
(1) Bentuk, susunan dan hal-hal lain tentang Panitya Urusan Piutang Negara ditentukan dengan Keputusan Menteri Pertama.
(2) Bila dianggap perlu, di daerah-daerah tingkat I dapat dibentuk Cabang Panitya Urusan Piutang Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Anggota-anggota Panitya dan Cabang terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Keuangan, pejabat-pejabat Angkatan Perang dan Pejabat-pejabat Pemerintah lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 3
Panitya Urusan Piutang Negara bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pasal 4
Panitya Urusan Piutang Negara bertugas:
1. Mengurus piutang Negara yang berdasarkan Peraturan ini telah diserahkan pengurusannya kepadanya oleh Pemrintah atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini;
2. Piutang Negara yangdiserahkan sebagai tersebut dalam angka 1 di atas, ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang penanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya;
3. Menyimpang dari ketntuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus;
4. Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-kredit yang telah dikeluarkan oleh Negara/Badan-badan Negara apakah kredit itu benar-benar dipergunakan sesuai dengan permohonan dan/atau syarat-syarat pemberian kredit dan menanyakan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan itu kepada Bank-bank dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undanng No.23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank.
Pasal 5
Dengan Keputusan Menteri Keuangan kepada Panitya Urusan Piutang Negara dapat ditugaskan untuk bertindak selaku likwidatur dari Bank Negara yang telah dilikwidir.
Pasal 6
Ketua Panitya Urusan Piutang Negara berwenang untuk :
a. Mengeluarkan surat paksa yang berkepala Atas Nama Keadilan;
b. Meminta bantuan Jaksa apabila terbukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit oleh fihak penanggung hutang untuk mendapatkan pengurusannya.
Pasal 7
Sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan Panitya Urusan Piutang Negara diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tentang hasil pekerjaannya kepada Menteri Keuangan, atau pejabat yang ditunjuknya dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB II
PIUTANG NEGARA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pasal 9
(1) Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanian atau peraturan yang bersangkutan.
(2) Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada Negara.
BAB III
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA SECARA KHUSUS
Pasal 10
(1) Setelah diundangkan oleh Panitya dengan penanggung hutang dan diperoleh kata sepakat tentang jumlah hutangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang ini, maka oleh Ketua Panitya dan penanggung hutang dibuat suatu pernyataan bersama yang memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung hutang untuk melunasinya.
(2) Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti, untuk mana pernyataan bersama itu berkepala "Atas Nama Keadilan".
(3) Pelaksanaan ini dilakukan oleh Ketua Panitya dengan mengeluarkan suatu surat paksa, yang dapat dijalankan secara pensitaan dan pelelangan barang-barang kekayaan penanggung hutang dan secara penyaderaan terhadap penanggung hutang.
Pasal 11
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, pasal 1, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 23 Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 No.63) dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 berhubungan dengan pasal 10 Peraturan ini, dengan ketentuan bahwa :
a. pasal 1 huruf a "Undang-undang Peagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa" dibaca "penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan dimaksud dalam pasal 9 PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang tentang Oanitya Urusan Piutang Negara";
b. dalam pasal-pasal yang dilakukan itu perkataan-perkataan "penanggung pajak" dan "hutang pajak: dibaca berturut-turut "peanggung hutang kepada Negara " dan "hutang kepada Negara";
c. dalam pasal 5 yang dilakukan itu perkataan "mengingat peraturan pajak yang bersangkutan " dianggap tidak ada ;
d. dalam pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi Keuangan" dibaca "Kantor Panitya rusan Piutang Negara";
e. pasal 13 ayat (3) tidak berlaku
f. pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai berikut :
"Sanggahan tidak dapat ditujukan kepada sahnya atau kebenaran piutang Negara";
g. pasal 15 ayat (1), pasal 17 ayat(2) dan pasal 21 ayat (1) yang dilakukan itu, perkataan "Kepala Daerah Swatantra Tingkat I" dibaca "Pengawas Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
BAB IV
KEWAJIBAN INSTANSI-INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN-BADAN NEGARA
Pasal 12
(1) Instansi-instansi Pemerintah dan Badan-badan Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitya Urusan Piutang Negara.
(2) Dalam hal seperti dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka dilarang menyerahkan pengurusan piutang Negara kepada Pengacara.
(3) Tentang penyerahan pengurusan piutang Negara seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan oleh instansi-instansi dan Badan-badan termaksud kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang untuk itu ditunjuknya.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Selama Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini belum dibentuk, maka Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Kpts/Peperpu/0241/1958 dan No.Kpts/ Peperpu/0242/1958 berikut Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Instr./Peperpu/032/1958 menjalankan tugas Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini.
(2) Semua tindakan-tindakan tentang piutang-piutang Negara beserta akibat-akibatnya yang dilakukan oleh Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Kpts/Peperpu/0241/1958 dan Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Instr./ Peperpu/032/1958 tetap berlaku, hingga diubah oleh Panitya Urusan Piutang Negara ini.
BAB VI
PERATURAN PENUTUP
Pasal 14
Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan Peraturan ini.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1960
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1960
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
---------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO.49 TAHUN 1960
TENTANG
PANITYA URUSAN PIUTANG NEGARA
UMUM
Panitya Penyelesaian Piutang Negara mengenai susunan, tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Kpts.Peperpu/0244/1958 dan selanjutnya peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan itu berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.160) berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya 1959 (Lembaran Negara TAhun 1959 No.130).
Kepada Panitya tersebut diberikan tugas untuk meyelesaikan hutang-hutang kepada Negara yang oleh berbagai kesulitan sukar sekali ditagihnya, dengan mempergunakan kekuasaan-kekuasaan yang tercantum dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat yang bersangkutan, sehingga penagihan-penagihan piutang termaksud seumumnya memuaskan, hasil mana tidak akan tercapai apabila procedure-procedure yang yang biasa seperti disediakan oleh H.I.R. (Staatsblad 1941 No.44 pasal 195 dan seterusnya) situruti.
Sebagaimana diketahui semua peraturan Penguasa Perang Pusat tidak berlaku lagi karena hukum mulai tanggal 16 Desember 1960 yang aka datang berdasarkan pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 No.139) berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.22 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No.66).
Oleh karena penagihan piutang Negara secara singkat dan efektif itu, terutama terhadap para penanggung hutang yang "nakal" dan dengan tindakannya terang-terangan merugikan Negara , dalam keadaan dewasa ini masih dianggap perlu, maka sengan perubahan-perubahan yang dalam bidang hukum dapat dipertanggungjawabkan Peraturan tentang susunan, tugas dan wewenang Panitya Penyelesaian Piutang Negara termaksud akan diteruskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan bahwa Panitya ini tidak saja bertugas untuk menyelesaikan piutang-piutang Negara, akan tetapi lebih dari itu, maka meskipun Panitya ini dimaksudkan sebagai kelangsungan hidupnya Panitya Penyelesaian Piutang Negara, dirasakan perlu untuk mengubah istilah "penyelesaian" dengan "pengurusan" pada nama Panitya ini karena istilah penurusan mempunyai pengertian yang lebih luas daripada penyelesaian.
Supaya penagihan piutang Negara itu pada satu fihak berlaku secara cepat dan efisien dan pada lain fihak para penanggung hutang mendapat jaminan-jaminan hukum, maka kepada Panitya dengan sarat-sartat tertentu diberi hak kekuasaan untuk meanggih piutang Negara yang dimaksud dalam Peraturan ini sesuai dengan cara yang ditentukan dalam "Undang-undang penagihan pajak Negara dengan surat paksa"(Lembaran Negara Tahun 1959 No.63).
PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Panitya ini bersifat interdepartemental, oleh karena mana lebih baik anggota-anggota Panitya diangkat dengan Keputusan Menteri Pertama, walaupun Panitya ini bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
Yang dimaksud dengan hal-hal lain dalam pasal ini ialah terutama mengenai uang jasa (premi) dan biaya-biaya lain yang diperlukan oleh Panitya di dalam melakukan tugasnya.
Dimasukkkuannya unsur-unsur tenaga militer sdalam Panitya ini dimaksudkan untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan Peraturan ini dan mengingat effect psychologistnya.
Susunan Panitya akan disesuaikan dengan sifat dan keadaan daerah, yaitu misalnya disesuaikan dengan sifat keadaan bahaya setempat, kalau keadaan daerah tersebut berada dalam keadaan darurat sipil, maka Ketuanya adalah pejabat sipil dan apabila daerah tersebut berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka Ketuanya dijabat oleh pejabat militer.
Penjabat Pemerintah lainnya sebaiknya dimasukkan pula di dalamnya penjabat dari Kepolisian Negara.
Pembentukan Cabang Panitya Urusan Piutang Negara di daerah tingkat I dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah ada usul dari Penguasa Daerah setempat.
Pasal 3
Cukup jelas.
I
Pasal 4
Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan. Apabila itu tidak mungkin lagi terutama disebabkan oleh karena ternyata penanggung hutang tidak ada kesediaan dan termasuk penangging hutang yang "nakal" maka oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada Panitya.
Dalam hal-hal tertentu, di mana dikuatirkan Negara akan dirugikan, maka PAnitya dapat bertindak tanpa menunggu penyerahan penyelesaian piutang Negara itu kepadanya. Hal ini akan dilakukan apabila misalnya piutang-piutang /Kredit-kredit itu dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan, tujuan dan sarat-sarat tujuab pemberian kredit atau berhubung dengan adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa peennanggung hutang-penanggung hutang itu memang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap hutangnya.
Untuk dapat mengetahui dengan jelas bahwa penanggung hutang tersebut telah menyalahgunakan pemakain kredit yang diterimanya itu, sudah pada temapatnya apabila Panitya ini terlebih dahulu mencari bahan-bahan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyerahkan persoalan tersebut kepada fihak Kejaksaan dan untuk keperluan ini dengan sendirinya memerlukan keterangan-keterangan dari fihak Bank-bank,. Namun demikian perlu adanya pembatasan, yaitu bahwa keterangan-keterangan yang diperlukan itu hanya berhubungan dengan soal penyalahgunaan pemakaian kredit itu saja.
Dengan demikian maka hilanglah adanya pertentangan antara Peraturan ini dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Rahasia Bank.
Pasal 5
Supaya likwidasi dari badan-badan Negara yang berhubungan dengan sesuatu hal harus dilikwidir, dengan cepat dapat diurus dan terutama guna mencegah berlarut-larutnya jalannya likwidasi tersebut yang mengakibatkan pemborosan keuanagn Negara, maka kepada Panitya ini dengan Keputusan Menteri Keuangan dapat ditugaskan sebagai likwidator dari badan-badan Negara yang dilikwidir itu, misalnya Yayasan Perbekalan dan Persediaan ada dalam keadaan likwidasi sampai saat ini telah berjalan lebih dari 5 (lima) tahun, Yayasan Kopra dalam keadan likwidasi sampai saat ini telah berjalan lebih dari 3 (tiga0 tahun, akan tetapi kedua-duanya likwidasinya belum selesai.
Pasal 6
Mengingat sejarah pertumbuhan/perkembangan Panitya Penyelesaian Piutang Negara dan Team Penilik Harta Benda yang ternyata pada waktu lalu mempunyai hubungan yang erat satu sama lainnya, terbukti dengan dokeluarkannya maklumat bersama antara Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan DArat dan Jaksa Agung No. Mk1/Peperpu/08/1958 tanggal 31 Juli 1958, maka sudah sewajarmnyalah apabila antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentan Panitya Urusan Piutang Negara ini diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.24 Tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi dijalin kembali hugungan yang erat. Oleh karena itu apabila Panitya ini berpendapat bahwa telah ada penyalahgunaan pemakaian kredit oleh fihak penanggung hutang, ia dapat minta bantuan Jaksa guna melakukan penilikan harta benda penanggung hutang tersebut dan selanjutnya mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan wewenang yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 Tahun 1960.
Pasal 7
Berhubung Panitya ini bertugas dalam bidang Keuangan Negara, maka dengan sendirinya ada hubungan pertanggungan jawab mengenai pengurusan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang0undang Perbendaharaan Negara, dan oleh karena itu laporan itu perlu pula disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 8
Dengan piutang Negara dimaksudkan hutang yang :
a. langsung terhutang kepada Negara dan oleh karena itu harus dibayar kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
b. terhutang kepada badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya Bank-bank Negara, PT-PT Negara, Perusahaan-perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan BAhan Makanan dan sebagainya.
Hutang pajak tetap merupakan piutang Negara, akan tetapi diselesaikan tersendiri dengan Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10.
Cara menyelesaikan piutang-piutang Negara dalam Peraturan ini adalah berupa mengadakan sesuatu pernyataan bersama antara Ketua Panitya dan Penanggung Hutang, yang meuat kata sepakat antara mereka tentang jumlah hutang yang masih harus dibayar dan emuat pula kewajiban penanggung hutang untuk melunasi hutangya.
Kepada surat pernyataan diberi kekuatan pelaksanaaan seperti suatu putusan Hakim dalam perkara perdata dan pelaksanaannnya dijalankan dengan pengeluaran surat paksa seperti dalam hal memungut pajak. Oleh karena itu surat pernyataan bersama itu adalah merupakan surat pernyataan pengakuan hutang yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) dan kekuatan memaksa (dwingend bewijs).
Dengan adanya sarat kata sepakat antara Ketua Panitya dan Penanggung Hutang maka Peraturan ini tidak menjalani hakekat bahwa sengketa perdata harus diputuskan oleh Pengadilan.
Pemakaian sistim surat paksa seperti dalam hal pajak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena kinipun Negara yang merupakan pihak berpiutang.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menghindarkan adanya kekosongan (vacuum) dalam pengurusan piutang Negara yang sudah dan sedang berjalan, maka Panitya Penyelesaian Piutang Negara lama berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No.Kpts/Peperpu/0241/1958 menjalankan tugas Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar