Cari Blog Ini

Kamis, 17 Februari 2011

PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
7. 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;




MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan WaliKota.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
7. Badan Pengelola Perbatasan Provinsi, yang selanjutnya disebut BPP Provinsi, adalah perangkat daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelola perbatasan.
8. Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut BPP Kabupaten/Kota, adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelola perbatasan.
9. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

(1) Di setiap provinsi yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Provinsi.
(2) Pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.




Pasal 3

(1) Di setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan BPP Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 4

(1) BPP Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur.
(2) BPP Provinsi dipimpin Kepala Badan.
(3) Pengangkatan Kepala BPP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 5

(1) BPP Kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
(2) BPP Kabupaten/Kota dipimpin Kepala Badan.
(3) Pengangkatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.


BAB III
WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI
BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Wewenang

Pasal 6

BPP Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan;
c. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan
d. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 7

BPP Kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menjaga dan memelihara tanda batas;
c. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan
d. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 8

BPP Provinsi dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di provinsi.

Pasal 9

BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 10

BPP Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi;
b. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi;
c. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara di provinsi;
d. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan provinsi;
e. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan provinsi;
f. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas di provinsi; dan
g. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi.

Pasal 11

BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota;
b. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota;
c. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara di kabupaten/kota;
d. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya kawasan perbatasan di kabupaten/kota;
e. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan kabupaten/kota;
f. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas di kabupaten/kota; dan
g. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota.


BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 12

BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 13

(1) Susunan Organisasi BPP Provinsi terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengelolaan Batas Negara;
d. Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan;
e. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan;
f. Bidang Kerjasama; dan
g. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Seksi.
(3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(4) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.

Pasal 14

(1) Susunan Organisasi BPP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengelolaan Batas Negara;
d. Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan;
e. Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan;
f. Bidang Kerjasama; dan
g. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e terdiri atas 2 (dua) Seksi.
(4) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.

Pasal 15

Bagan struktur organisasi BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


BAB VI
ESELON DAN KEPEGAWAIAN

Bagian Kesatu
BPP Provinsi

Pasal 16

(1) Kepala BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Sekretaris BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala seksi dan kepala subbagian pada Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 17

Pengisian jabatan Kepala BPP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan:
a. paling sedikit menduduki 3 (tiga) kali jabatan struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda;
b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat; dan
d. semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Bagian Kedua
BPP Kabupaten/Kota

Pasal 18

(1) Kepala BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Sekretaris BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa.

(3) Kepala Bidang BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6) Kepala subbagian pada unit pelaksana teknis merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 19

Pengisian jabatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan:
a. paling sedikit menduduki 3 (tiga) kali jabatan struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda;
b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau sederajat;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat; dan
d. semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


BAB VII
TATA KERJA

Pasal 20

BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 21

Kepala BPP Provinsi dan Kepala BPP Kabupaten/Kota melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 22

Kepala BPP Provinsi dan Kepala BPP Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 23

Kepala BPP Provinsi dan Kepala BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 24

(1) Rapat koordinasi BPP Provinsi dengan BPP Kabupaten/Kota diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi nasional BNPP dengan BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.



Pasal 25

Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian/pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.


Pasal 26

Hubungan Kerja antara BNPP dengan BPP Provinsi dan BNPP Kabupaten/Kota dan BPP Provinsi dengan BPP Kabupaten/Kota merupakan hubungan koordinatif.


Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut materi rapat koordinasi dan tata kerja BNPP dengan BPP Provinsi dengan BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Kepala BNPP.


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 28

Pembinaan dan pengawasan dalam pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP.


BAB IX
PEMBIAYAAN


Pasal 29

(1) Pembiayaan BPP Provinsi dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada APBD Provinsi dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Perbatasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Provinsi.


Pasal 30

(1) Pembiayaan BPP Kabupaten/Kota dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Perbatasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten/Kota.






BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membentuk badan pengelola perbatasan atau sebutan lain tetap melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pembentukan BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2011
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 5

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM



ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP. 19690824 199903 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar