SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.06/2013
TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai
ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, penetapan nilai Barang Milik Negara
dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat dilakukan dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
|
||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya
perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
|
||||||||||||
c.
|
bahwa agar
penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara
efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai
suatu pedoman bagi entitas Pemerintah Pusat dalam melakukan penyusutan
tersebut;
|
||||||||||||
d.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Barang Milik Negara
Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat;
|
||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||||||||||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
||||||||||||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855)
|
||||||||||||
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
|
||||||||||||
5.
|
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 142);
|
||||||||||||
6.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
|
||||||||||||
7.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang
Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat;
|
||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA
ENTITAS PEMERINTAH PUSAT.
|
|||||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian
Pasal
1
|
|||||||||||||
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||||
1.
|
Barang Milik
Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
|
||||||||||||
2.
|
Barang Milik Negara
Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud
yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan,
atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan
oleh masyarakat umum.
|
||||||||||||
3.
|
Penyusutan Barang
Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset
Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan
manfaat dari suatu aset.
|
||||||||||||
4.
|
Masa Manfaat adalah
periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas
pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa
yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan
publik.
|
||||||||||||
5.
|
Pengelola Barang
adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
|
||||||||||||
6.
|
Pengguna Barang
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
|
||||||||||||
7.
|
Kuasa Pengguna
Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna
Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
|
||||||||||||
8.
|
Laporan Keuangan
adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
|
||||||||||||
9.
|
Laporan Barang
Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun
oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara pada awal
dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Negara yang terjadi selama
periode tersebut.
|
||||||||||||
Bagian
Kedua
Ruang Lingkup
Pasal
2
|
|||||||||||||
(1)
|
Peraturan Menteri
ini mengatur Penyusutan Aset Tetap, yang berada dalam penguasaan Pengelola
Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka
pengelolaan BMN.
|
||||||||||||
(2)
|
Aset Tetap yang
berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Aset Tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga yang diserahkan kepada Pengelola Barang (Aset Idle).
|
||||||||||||
Bagian
Ketiga
Tujuan
Pasal
3
|
|||||||||||||
Penyusutan Aset
Tetap dilakukan untuk:
|
|||||||||||||
a.
|
menyajikan nilai
Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan
keuangan pemerintah pusat;
|
||||||||||||
b.
|
mengetahui potensi
BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat
diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
|
||||||||||||
c.
|
memberikan bentuk
pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja
pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang
sudah dimiliki.
|
||||||||||||
BAB
II
OBJEK
PENYUSUTAN
Pasal
4
|
|||||||||||||
(1)
|
Penyusutan
dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
|
||||||||||||
a.
|
gedung dan
bangunan;
|
||||||||||||
b.
|
peralatan dan
mesin;
|
||||||||||||
c.
|
jalan, irigasi, dan
jaringan; dan
|
||||||||||||
d.
|
Aset Tetap lainnya
berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern.
|
||||||||||||
(2)
|
Aset Tetap yang
direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan
Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset
Tetap.
|
||||||||||||
(3)
|
Penyusutan tidak
dilakukan terhadap:
|
||||||||||||
a.
|
Aset Tetap yang
dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan
kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
|
||||||||||||
b.
|
Aset Tetap dalam
kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola
Barang untuk dilakukan penghapusan.
|
||||||||||||
Pasal
5
|
|||||||||||||
Aset Tetap Renovasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan renovasi atas
Aset Tetap bukan milik suatu satuan kerja atau satuan kerja pemerintah daerah
yang memenuhi persyaratan kapitalisasi Aset Tetap.
|
|||||||||||||
Pasal
6
|
|||||||||||||
(1)
|
Aset Tetap yang
dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan
kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a:
|
||||||||||||
a.
|
direklasifikasi ke
dalam Daftar Barang Hilang;
|
||||||||||||
b.
|
tidak dicantumkan
dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMN, dan
Neraca; dan
|
||||||||||||
c.
|
diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
|
||||||||||||
(2)
|
Dalam hal keputusan
penghapusan mengenai Aset Tetap yang hilang telah diterbitkan oleh Pengguna
Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.
|
||||||||||||
Pasal
7
|
|||||||||||||
Aset Tetap dalam
kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola
Barang untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b:
|
|||||||||||||
a.
|
direklasifikasi ke
dalam Daftar Barang Rusak Berat;
|
||||||||||||
b.
|
tidak dicantumkan dalam
Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMN, dan Neraca; dan
|
||||||||||||
c.
|
diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
|
||||||||||||
Pasal
8
|
|||||||||||||
(1)
|
Dalam hal Aset
Tetap yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya
kepada Pengelola Barang di kemudian hari ditemukan, maka terhadap Aset Tetap
tersebut:
|
||||||||||||
a.
|
direklasifikasikan
dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tetap; dan
|
||||||||||||
b.
|
disusutkan
sebagaimana layaknya Aset Tetap.
|
||||||||||||
(2)
|
Terhadap Aset Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||||||||||
a.
|
dalam hal memiliki
bukti kepemilikan, maka atas Aset Tetap tersebut perlu dilakukan penilaian
setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali;
|
||||||||||||
b.
|
dalam hal tidak
memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi penyusutan atas Aset Tetap
tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelum dilakukan
reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan akumulasi penyusutan selama periode
dimana Aset Tetap bersangkutan dicatat pada Daftar Barang Hilang.
|
||||||||||||
BAB
III
NILAI
YANG DAPAT DISUSUTKAN
Pasal
9
|
|||||||||||||
(1)
|
Nilai yang dapat
disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset
Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012.
|
||||||||||||
(2)
|
Nilai buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam
pembukuan.
|
||||||||||||
(3)
|
Untuk Aset Tetap
yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan
merupakan nilai perolehan.
|
||||||||||||
(4)
|
Dalam hal nilai perolehan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai wajar
yang merupakan nilai estimasi.
|
||||||||||||
Pasal
10
|
|||||||||||||
(1)
|
Dalam hal terjadi
perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan
kualitas dan/atau nilai Aset Tetap, maka penambahan atau pengurangan tersebut
diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
|
||||||||||||
(2)
|
Penambahan atau
pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana
diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
|
||||||||||||
Pasal
11
|
|||||||||||||
(1)
|
Dalam hal terjadi
perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang
disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari,
maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut.
|
||||||||||||
(2)
|
Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyesuaian atas:
|
||||||||||||
a.
|
nilai yang dapat
disusutkan; dan
|
||||||||||||
b.
|
nilai akumulasi
penyusutan.
|
||||||||||||
Pasal
12
|
|||||||||||||
(1)
|
Penentuan nilai
yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai
residu.
|
||||||||||||
(2)
|
Nilai residu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada
akhir Masa Manfaat.
|
||||||||||||
(3)
|
Nilai yang dapat disusutkan
didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan, kecuali untuk penyusutan
pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum
diberlakukannya penyusutan.
|
||||||||||||
BAB
IV
MASA
MANFAAT
Pasal
13
|
|||||||||||||
(1)
|
Penentuan Masa
Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan:
|
||||||||||||
a.
|
daya pakai; dan
|
||||||||||||
b.
|
tingkat keausan
fisik dan/atau keusangan,
|
||||||||||||
dari Aset Tetap
yang bersangkutan.
|
|||||||||||||
(2)
|
Penetapan Masa
Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan penyusutan dilakukan
sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN.
|
||||||||||||
(3)
|
Masa Manfaat Aset
Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
|
||||||||||||
(4)
|
Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset
Tetap dapat dilakukan dalam hal:
|
||||||||||||
a.
|
terjadi perubahan
karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
|
||||||||||||
b.
|
terjadi perbaikan Aset
Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau
|
||||||||||||
c.
|
terdapat kekeliruan
dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.
|
||||||||||||
Pasal
14
|
|||||||||||||
(1)
|
Masa Manfaat Aset
Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
|
||||||||||||
(2)
|
Penentuan Masa
Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa
Manfaat Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara
atas nama Menteri Keuangan.
|
||||||||||||
Pasal
15
|
|||||||||||||
(1)
|
Perbaikan terhadap
Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap
yang bersangkutan.
|
||||||||||||
(2)
|
Perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||
a.
|
renovasi;
|
||||||||||||
b.
|
restorasi; atau
|
||||||||||||
c.
|
overhaul.
|
||||||||||||
(3)
|
Renovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penambahan,
perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan
Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
|
||||||||||||
(4)
|
Restorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan perbaikan Aset
Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
|
||||||||||||
(5)
|
Overhaul sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penambahan, perbaikan,
dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa
Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
|
||||||||||||
(6)
|
Perubahan Masa Manfaat
Aset Tetap akibat adanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan
yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
|
||||||||||||
Pasal
16
|
|||||||||||||
(1)
|
Masa Manfaat Aset
Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan
mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset
Tetap.
|
||||||||||||
(2)
|
Usulan perubahan
dalam rangka kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset
Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi
sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa
Manfaat Aset Tetap tidak sesuai dengan kondisi Aset Tetap.
|
||||||||||||
(3)
|
Perubahan Masa
Manfaat Aset Tetap ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas
nama Menteri Keuangan, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi
terkait.
|
||||||||||||
Pasal
17
|
|||||||||||||
Tabel Masa Manfaat
Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (6)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
|
|||||||||||||
BAB
V
METODE
PENYUSUTAN
Pasal
18
|
|||||||||||||
(1)
|
Penyusutan Aset
Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
|
||||||||||||
(2)
|
Metode garis lurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang
dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa
Manfaat.
|
||||||||||||
(3)
|
Perhitungan metode
garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||
BAB
VI
PENGHITUNGAN
DAN PENCATATAN
Pasal
19
|
|||||||||||||
(1)
|
Penghitungan dan
pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna
Barang.
|
||||||||||||
(2)
|
Penghitungan dan
pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan,
dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna
Barang.
|
||||||||||||
(3)
|
Hasil penghitungan
dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu
penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Kuasa Pengguna
Barang.
|
||||||||||||
(4)
|
Hasil penghitungan
dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penghimpunan yang
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihimpun oleh Pengguna Barang.
|
||||||||||||
Pasal
20
|
|||||||||||||
(1)
|
Penghitungan dan
pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
|
||||||||||||
(2)
|
Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan dan pencatatan
Aset Tetap diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Aset Tetap sepanjang aset
tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tetap lain.
|
||||||||||||
(3)
|
Penghitungan dan
pencatatan terhadap Aset Tetap yang sebelumnya diperlakukan sebagai satu unit
Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal akan dicatat secara
sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan
secara proporsional berdasarkan nilai masing-masing Aset Tetap, untuk
dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa Masa Manfaat.
|
||||||||||||
Pasal
21
|
|||||||||||||
(1)
|
Penghitungan dan
pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa
memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1).
|
||||||||||||
(2)
|
Penghitungan dan
pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah
dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
|
||||||||||||
(3)
|
Penghitungan
Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan
berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.
|
||||||||||||
(4)
|
Pencatatan
Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap
sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.
|
||||||||||||
BAB
VII
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
Pasal
22
|
|||||||||||||
(1)
|
Penyusutan Aset
Tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca
periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas
Menuju Akrual.
|
||||||||||||
(2)
|
Penyusutan Aset
Tetap diakumulasikan setiap semester.
|
||||||||||||
(3)
|
Akumulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan.
|
||||||||||||
(4)
|
Akumulasi
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengurang pos Aset
Tetap dan pengurang nilai pos Diinvestasikan Dalam Aset Tetap di Neraca.
|
||||||||||||
Pasal
23
|
|||||||||||||
Informasi mengenai
Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan
Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat:
|
|||||||||||||
a.
|
nilai penyusutan;
|
||||||||||||
b.
|
metode penyusutan
yang digunakan;
|
||||||||||||
c.
|
Masa Manfaat atau
tarif penyusutan yang digunakan; dan
|
||||||||||||
d.
|
nilai tercatat
bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
|
||||||||||||
Pasal
24
|
|||||||||||||
(1)
|
Aset Tetap yang
seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan
tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi
penyusutannya.
|
||||||||||||
(2)
|
Aset Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam kelompok Aset Tetap dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
|
||||||||||||
Pasal
25
|
|||||||||||||
(1)
|
Tata cara
penyajian, penghitungan dan pengungkapan Penyusutan Aset Tetap dilakukan
dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap.
|
||||||||||||
(2)
|
Modul Penyusutan
Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
|
||||||||||||
BAB
VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
26
|
|||||||||||||
(1)
|
Aset Tetap yang
seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan.
|
||||||||||||
(2)
|
Penghapusan
terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
|
||||||||||||
Pasal
27
|
|||||||||||||
Penyusutan Aset
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying
asset Surat Berharga Syariah Negara.
|
|||||||||||||
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
28
|
|||||||||||||
Pada saat Peraturan
Menteri ini diberlakukan:
|
|||||||||||||
a.
|
Aset Tetap yang diperoleh
sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan
Aset Tetap;
|
||||||||||||
b.
|
Koreksi Penyusutan
Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a:
|
||||||||||||
1.
|
diperhitungkan
sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas
pada neraca;
|
||||||||||||
2.
|
diperhitungkan
sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan;
|
||||||||||||
3.
|
dikecualikan untuk
Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya
Penyusutan Aset Tetap.
|
||||||||||||
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
29
|
|||||||||||||
Penyusutan Barang
Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||||||||
Pasal
30
|
|||||||||||||
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||
FORMULA
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN BMN
FORMULA
METODE GARIS LURUS
|
Cari Blog Ini
Selasa, 22 Januari 2013
Pemberlakuan Penyusutan BMN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar