TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG
MILIK NEGARA
|
||||||
I.
|
Definisi
|
|||||
|
Hibah
adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
|
|||||
II.
|
Pertimbangan
|
|||||
|
Hibah
Barang Milik Negara dilakukarn untuk:
|
|||||
|
1.
|
kepentingan
sosial, keagamaan, kemanusiaan;
|
||||
|
2.
|
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
|
||||
III.
|
Subjek
Pelaksana Hibah dan Objek Hibah
|
|||||
|
1.
|
Pihak
yang dapat melaksanakan hibah Barang Milik Negara adalah:
|
||||
|
|
a.
|
Pengelola
Barang, untuk tanah dan/atau bangunan;
|
|||
|
|
b.
|
Pengguna
Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:
|
|||
|
|
|
1)
|
tanah
dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan
sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;
|
||
|
|
|
2)
|
tanah
dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan;
|
||
|
|
|
3)
|
sebagian
tanah yang berada pada Pengguna Barang;
|
||
|
|
|
4)
|
selain
tanah dan/atau bangunan.
|
||
|
2.
|
Pihak
yang dapat menerima hibah adalah:
|
||||
|
|
a.
|
lembaga
sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan
pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang
bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud;
|
|||
|
|
b.
|
Pemerintah
Daerah.
|
|||
IV.
|
Ketentuan
dalam Pelaksanaan Hibah
|
|||||
|
1.
|
Persyaratan
Barang Milik Negara untuk dapat dihibahkan :
|
||||
|
|
a.
|
Barang
Milik Negara yang dari awal perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk
dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;
|
|||
|
|
b.
|
bukan
merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat
hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi Pengguna Barang, serta tidak digunakan lagi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara;
|
|||
|
|
c.
|
Barang
Milik Negara berasal dari hasil perolehan lain yang sah, dalam hal ini
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ditentukan untuk
dihibahkan;
|
|||
|
|
d.
|
Sebagian
tanah pada pengguna dapat dihibahkan sepanjang dipergunakan untuk pembangunan
fasilitas umum yang tidak mendapatkan penggantian kerugian sesuai ketentuan
perundang-undangan, fasilitas sosial dan keagamaan.
|
|||
|
2.
|
Besaran
nilai Barang Milik Negara yang dihibahkan:
|
||||
|
|
a.
|
nilai
Barang Milk Negara hasil dari pelaksanaan kegiatan anggaran, yang dari awal
pengadaannya telah direncanakan untuk dihibahkan, didasarkan pada realisasi
pelaksanaan kegiatan anggaran yang bersangkutan;
|
|||
|
|
b.
|
nilai
Barang Milik Negara selain huruf a didasarkan pada hasil penilaian yang
berpedoman pada Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
ini.
|
|||
|
3.
|
Hibah
atas Barang Milik Negara, yang sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan
untuk dihibahkan, tidak memerlukan persetujuan DPR dan pelaksanaannya
dilakukan setelah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional.
|
||||
|
4.
|
Barang
Milik Negara yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat
dihibahkan, atau tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau
dipindahtangankan kepada pihak lain.
|
||||
V.
|
Tata
Cara Pelaksanaan Hibah
|
|||||
|
1.
|
Tata
cara pelaksanaan hibah atas tanah dan/atau bangunan yang berada pada
Pengelola Barang
|
||||
|
|
a.
|
Permintaan
hibah disampaikan kepada Pengelola Barang dengan disertai penjelasan dan data
pendukung:
|
|||
|
|
|
1)
|
alasan
permintaan hibah;
|
||
|
|
|
2)
|
rincian
peruntukan;
|
||
|
|
|
3)
|
jenis/spesifikasi;
|
||
|
|
|
4)
|
lokasi/
data teknis;
|
||
|
|
|
5)
|
hal
lain yang dianggap perlu.
|
||
|
|
b.
|
Pengelola
Barang membentuk Tim yang beranggotakan unsur Pengelola Barang, Pengguna
Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang
kompeten.
|
|||
|
|
c.
|
Tim
melakukan penelitian kelayakan alasan/pertimbangan permintaan hibah, dan data
administrasi yang terdiri dari:
|
|||
|
|
|
1)
|
data
tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk
lokasi tanah, luas, dan peruntukan;
|
||
|
|
|
2)
|
data
bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status
kepemilikan;
|
||
|
|
|
3)
|
Apabila
diperlukan, melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan
dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada.
|
||
|
|
d.
|
Pengelola
Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungan nilai tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan.
|
|||
|
|
e.
|
Penilai
melaporkan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim
|
|||
|
|
f.
|
Tim
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang,
dilampiri berita acara penelitian termasuk laporan penilaian sebagaimana
tersebut huruf e.
|
|||
|
|
g.
|
Berdasarkan
laporan Tim, Pengelola Barang mempertimbangkan untuk menentukan disetujui
atau tidaknya usulan hibah.
|
|||
|
|
h.
|
Dalam
hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada
pihak yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.
|
|||
|
|
i.
|
Dalam
hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan keputusan
pelaksanaan hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:
|
|||
|
|
|
1)
|
penerima
hibah;
|
||
|
|
|
2)
|
objek
hibah, yaitu mengenai detil tanah dan/atau bangunan;
|
||
|
|
|
3)
|
nilai
tanah dan/atau bangunan;
|
||
|
|
|
4)
|
peruntukan
tanah dan/atau bangunan.
|
||
|
|
j.
|
Dalam
hal hibah tanah dan/atau bangunan tersebut memerlukan persetujuan DPR,
Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPR.
|
|||
|
|
k.
|
Dalam
hal hibah tanah dan/atau bangunan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR
tetapi hasil penilaiannya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan
hibah kepada Presiden.
|
|||
|
|
l.
|
Berdasarkan
keputusan pelaksanaan hibah tersebut, Pengelola Barang melakukan serah terima
tanah dan/atau bangunan kepada penerima hibah, yang dituangkan dalam berita
acara serah terima barang clan naskah hibah.
|
|||
|
|
m.
|
Berdasarkan
berita acara serah terima barang dan naskah hibah, Pengelola Barang melaksanakan
penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Milik Negara dengan
menerbitkan keputusan penghapusan barang.
|
|||
|
2.
|
Tata
cara hibah atas tanah dan/atau bangunan yang dari sejak perencanaan
pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen
penganggaran.
|
||||
|
|
a.
|
Pengguna
Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah
tanah dan/atau bangunan dengan tugas :
|
|||
|
|
|
1)
|
menyiapkan
dokumen anggaran beserta kelengkapannya;
|
||
|
|
|
2)
|
melakukan
penelitian data administratif, yaitu:
|
||
|
|
|
|
a)
|
data
tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas, nilai
tanah;
|
|
|
|
|
|
b)
|
data
bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status
kepemilikan serta nilai bangunan;
|
|
|
|
|
3)
|
melakukan
penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk
mencocokkan data administratif yang ada;
|
||
|
|
|
4)
|
menyampaikan
laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
|
||
|
|
b.
|
Pengguna
Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang dengan disertai:
|
|||
|
|
|
1)
|
dokumen
penganggaran yang menunjukkan bahwa barang yang diusulkan sejak perencanaan
pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan;
|
||
|
|
|
2)
|
calon
penerima hibah;
|
||
|
|
|
3)
|
rincian
peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti kepemilikan, dan lokasi;
|
||
|
|
|
4)
|
hasil
audit aparat pengawas fungsional;
|
||
|
|
|
5)
|
hal
lain yang dianggap perlu.
|
||
|
|
c.
|
Pengelola
Barang melakukan penelitian atas kebenaran dokumen penganggaran dan data
administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b. Apabila diperlukan,
Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan.
|
|||
|
|
d.
|
Berdasarkan
penelitian di atas, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya
usulan hibah.
|
|||
|
|
e.
|
Dalam
hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada
pihak yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.
|
|||
|
|
f.
|
Dalam
hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan surat persetujuan
pelaksanaan hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
|
|||
|
|
|
1)
|
penerima
hibah;
|
||
|
|
|
2)
|
objek
hibah, yaitu mengenai rincian tanah dan/atau bangunan;
|
||
|
|
|
3)
|
nilai
tanah dan/atau bangunan;
|
||
|
|
|
4)
|
peruntukan
tanah dan/atau bangunan;
|
||
|
|
|
5)
|
kewajiban
Pengguna Barang untuk menghapus tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan
dari daftar barang pengguna; dan
|
||
|
|
|
6)
|
kewajiban
Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan hibah kepada Pengelola Barang.
|
||
|
|
g.
|
Dalam
hal hibah tanah dan/atau bangunan tersebut nilainya di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu
mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada Presiden.
|
|||
|
|
h.
|
Berdasarkan
persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang
melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan
dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang
dan naskah hibah.
|
|||
|
|
i.
|
Berdasarkan
berita acara serah terima barang tersebut, Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau
Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan
melaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya
keputusan penghapusan.
|
|||
|
|
j.
|
Tembusan
keputusan penghapusan barang dan berita acara serah terima disampaikan kepada
Pengelola Barang paling lama satu bulan setelah serah terima.
|
|||
|
|
k.
|
Berdasarkan
tembusan dokumen tersebut huruf j, Pengelola Barang menghapuskan barang
dimaksud dari Daftar Barang Milik Negara dengan menerbitkan keputusan
penghapusan barang.
|
|||
|
3.
|
Tata
cara hibah atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut
pada romawi VI angka 2 dengan penyesuaian seperlunya dan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang mengatur Dana Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan.
|
||||
|
4.
|
Tata
cara hibah atas sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barang mengikuti
ketentuan sebagaimana tersebut pada romawi VI angka 2 dengan pengecualian
persyaratan dan penelitian terkait dengan dokumen penganggarannya serta
persyaratan hasil audit aparat pengawas fungsional.
|
||||
|
5.
|
Tata
cara hibah Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan
|
||||
|
|
a.
|
Pengguna
Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah
Barang Milik Negara dengan tugas :
|
|||
|
|
|
1)
|
melakukan
penelitian data administratif Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan
yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas
teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
|
||
|
|
|
2)
|
melakukan
penelitian fisik atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang
akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada;
|
||
|
|
|
3)
|
menyampaikan
laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
|
||
|
|
b.
|
Pengguna
Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk
menghibahkan Barang Milik Negara dimaksud, dengan disertai :
|
|||
|
|
|
1)
|
alasan
untuk menghibahkan;
|
||
|
|
|
2)
|
calon
penerima hibah;
|
||
|
|
|
3)
|
data
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan,
yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan
nilai perolehan.
|
||
|
|
c.
|
Pengelola
Barang melakukan penelitian kelayakan hibah dan data administrasi sebagaimana
tersebut pada angka 4 huruf a 1). Apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat
melakukan penelitian fisik.
|
|||
|
|
d.
|
Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pengelola Barang
menentukan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut.
|
|||
|
|
e.
|
Dalam
hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahuhan kepada
Pengguna Barang yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.
|
|||
|
|
f.
|
Dalam
hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan surat persetujuan
pelaksanaan hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
|
|||
|
|
|
1)
|
Barang
Milik Negara yang dihibahkan;
|
||
|
|
|
2)
|
pihak
yang menerima hibah;
|
||
|
|
|
3)
|
peruntukan
Barang Milik Negara yang dihibahkan;
|
||
|
|
|
4)
|
kewajiban
Pengguna Barang menetapkan jenis, jumlah, dan nilai Barang Milik Negara yang
akan dihibahkan.
|
||
|
|
g.
|
Dalam
hal nilai perolehan Barang Milik Negara
selain tanah dan/atau bangunan
tersebut di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan
kepada Presiden atau DPR sesuai batas kewenangannya.
|
|||
|
|
h.
|
Berdasarkan
persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang
melakukan serah terima Barang Milik Negara yang dihibahkan dengan penerima
hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah
hibah.
|
|||
|
|
i.
|
Berdasarkan
berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang menerbitkan keputusan
penghapusan.
|
|||
|
|
j.
|
Berdasarkan
keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang
menghapuskan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna, dan
melaporkan penghapusan tersebut kepada pengelola barang paling lambat 1
(satu) bulan sejak serah terima disertai tembusan berita acara, naskah hibah,
dan keputusan penghapusan.
|
|||
|
|
k.
|
Berdasarkan
laporan tersebut huruf j, Pengelola Barang menghapuskan dari Daftar Barang
Milik Negara apabila barang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
|
|||
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
Cari Blog Ini
Jumat, 12 April 2013
TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar