Cari Blog Ini

Rabu, 27 Juli 2011

PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat;

b. bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan
pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan
kegiatan masyarakat;

c. bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan
Fidusia;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1999 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;



MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak
maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Akta Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak
kepemilikian suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan
debitor.
6. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan
oleh kantor pendaftaran fidusia.
7. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.
8. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang
yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun
kontinjen.
10. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
11. Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka ember pengamanan
dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi
(tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12. Pemohon Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh
kembali jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13. Termohon Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.

Pasal 2

Tujuan peraturan ini meliputi:
a. terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan
dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan
Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta
benda dan/atau keselamatan jiwa.

Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian
situasi dan kondisi yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan
memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan
d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB II
OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN
Bagian Kesatu
Objek Pengamanan
Pasal 4
Objek pengamanan jaminan fidusia, meliputi hak jaminan atas:
a. benda bergerak yang berwujud;
b. benda bergerak yang tidak berwujud; dan
c. benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pasal 5
(1) Objek pengamanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan
terhadap benda jaminan yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
(2) Kantor pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup
tugas Kementerian Hukum dan HAM.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengamanan
Pasal 6
Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. ada permintaan dari pemohon;
b. memiliki akta jaminan fidusia;
c. jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
d. memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
e. jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

BAB III
PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
Pasal 7
(1) Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan
fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi
dilaksanakan.
(2) Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima
jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.
Pasal 8
(1) Permohonan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan
dengan melampirkan:
a. salinan akta jaminan fidusia;
b. salinan sertifikat jaminan fidusia;
c. surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas pelaksana eksekusi; dan
e. surat tugas pelaksanaan eksekusi.
(2) Surat peringatan kepada Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah
diberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.

Pasal 9
(1) Dalam hal penerima jaminan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi,
permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama
eksekusi jaminan fidusia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
(2) Segala akibat yang ditimbulkan atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1) Kapolda setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan
kepada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda untuk dilakukan penelitian
kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kabidkum Polda setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memberikan saran tertulis kepada Kapolda atas terpenuhi atau tidaknya
persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.

Pasal 11
(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan
Kepala Biro Operasional (Karoops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.

Pasal 12
(1) Kapolres setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan
kepada Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian
kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kasubbagkum Polres setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memberikan saran tertulis kepada Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya
persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.

Pasal 13
(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolres
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolres
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.

BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 14
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pengawasan dan pengendalian.

Pasal 15
(1) Tahap persiapan pengamanan eksekusi meliputi:
a. penyusunan perencanaan; dan
b. rapat koordinasi.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. membuat perkiraan intelijen;
b. menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. waktu pelaksanaan eksekusi;
2. jumlah personel, kebutuhan anggaran, dan peralatan;
3. pola pengamanan; dan
4. cara bertindak.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum
pengamanan eksekusi.
(4) Materi rapat koordinasi meliputi:
a. penjelasan status hukum jaminan fidusia;
b. kondisi dan hakikat ancaman di lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c. jumlah personel Polri yang dilibatkan;
d. peralatan yang diperlukan; dan
e. penjelasan cara bertindak.

Pasal 16
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b,
meliputi:
a. tahap persiapan pelaksanaan; dan
b. tahap pelaksanaan.

Pasal 17
Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. pengecekan jumlah kekuatan riil personel dan peralatan pengamanan;
b. memberikan pengarahan kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan
eksekusi;
c. menjelaskan cara bertindak dalam pengamanan eksekusi;
d. pembagian tugas personel pengamanan; dan
e. pergeseran pasukan.

Pasal 18
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara
bertindak:
a. melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan
lokasi eksekusi;
b. melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana
eksekusi dengan tereksekusi;
c. melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang
ada dilokasi;
d. mengamati, mengawasi, dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau
menghalangi eksekusi; dan
e. mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi.
(2) Pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan
bersikap pasif.
(3) Dalam hal pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel
bersikap aktif, dengan cara bertindak:
a. mengamankan dan/atau menangkap setiap orang yang melakukan perlawanan atau
perbuatan melawan hukum;
b. melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata
api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya;
c. menyita senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat
di lokasi eksekusi; dan
d. melokalisir dan/atau melakukan penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi
eksekusi.

Pasal 19
(1) Dalam hal eskalasi keamanan eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota
dan tidak terkendali, pengendali lapangan segera melaporkan dan meminta bantuan
pasukan pengendali masa (Dalmas) atau Brimob Polri kepada:
a. Kapolres, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polres; dan
b. Kapolda, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polda.
(2) Kapolres atau Kapolda setelah menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan
ke lokasi eksekusi.

Pasal 20
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada
petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya
perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang
melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:
a. mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b. menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen
pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c. mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi
keamanan; dan
d. apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
1. menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
2. membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada
penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan
3. membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat
untuk penanganan lebih lanjut.

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
Tahap Pengawasan dan pengendalian pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf c, dilaksanakan pada tahap persiapan dan pelaksanaan.

Pasal 22
(1) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a. proses penyusunan perencanaan pengamanan;
b. penyiapan personel dan peralatan;
c. pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
d. konsolidasi.
(2) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a. langsung, yaitu dilaksanakan oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan
pengamanan eksekusi; dan
b. tidak langsung, yaitu memonitor/memantau seluruh rangkaian kegiatan pengamanan
eksekusi melalui sarana komunikasi atau laporan.
(3) Pengawasan dan pengendalian pengamanan eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan
secara berjenjang sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan struktur organisasi
pengamanan.
(4) Tujuan pengawasan dan pengendalian untuk:
a. memastikan bahwa rencana pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi,
dan ancaman yang akan dihadapi;
b. memastikan bahwa personel dan peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai
kebutuhan pengamanan;
c. mencegah dan menghindari perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur
dan/atau melebihi batas kewenangannya; dan
d. memastikan bahwa pengamanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Pasal 23
(1) Setelah pengamanan eksekusi selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali
lapangan atau penanggungjawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Karoops dengan tembusan Kapolda, untuk tingkat Polda; dan
b. Kabagops dengan tembusan Kapolres, untuk tingkat Polres.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. uraian singkat mengenai kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya
dilaksanakan pengamanan eksekusi;
b. salinan dokumen pengajuan permohonan eksekusi dari pemohon;
c. identitas dan keterangan lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan
eksekusi;
d. personel dan peralatan yang digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi,
dan surat perintah penugasan dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk
tingkat Polres;
e. situasi dan kondisi sebelum, pada saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta
dampak yang ditimbulkan (apabila terjadi peningkatan eskalasi;
f. hasil akhir eksekusi antara pemohon dan termohon; dan
g. kesimpulan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2011

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Drs. TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 360

Tidak ada komentar:

Posting Komentar