Cari Blog Ini

Rabu, 27 Juli 2011


SALINAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 24 TAHUN 2011

TENTANG

PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.    
bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;


b.    
bahwa  berdasarkan penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengamatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi didalam melaksanakan  kewenangan atributif, pendanaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi;


c.     
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19  ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23  Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme dana dekonsentrasi yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;


d.    
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi;
Mengingat
:
1.    
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



2.    
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4916);


3.    
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4407);


4.    
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4406);


5.    
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);


6.    
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor  4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38  Tahun  2008  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor  4855);


7.    
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan  Keuangan dan  Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614);


8.    
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan  (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4663);


9.    
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4816);


10.              
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23  Tahun  2011  tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5209);


11.              
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
















MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI.





BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
2.        Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.
3.        Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah provinsi yang terdiri dari Sekretariat Daerah Provinsi, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan dekonsentrasi tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
4.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menjadi sumber pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
5.        Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
6.        Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7.        Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
8.        Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
9.        Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
10.    Standar Biaya yang bersifat umum yang selanjutnya disebut standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
11.    Aksesibilitas adalah tingkat kemudahan yang dipengaruhi  jarak, jenis dan ketersediaan alat transportasi serta kondisi geografis untuk mencapai ibukota kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi oleh perangkat provinsi.

                                                                            
BAB  II
PENYELENGGARAAN TUGAS GUBERNUR                                                 SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH

Pasal 2

(1)     Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a.            koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
b.            koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c.             koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
d.           koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e.            koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
f.              pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan  daerah kabupaten/kota;
g.            menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h.            menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
i.              memelihara stabilitas politik; dan
j.              menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

(2)    Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB  III
PENDANAAN PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH

Pasal 3

(1)     Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dibebankan pada APBN.
(2)     Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme  dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri.
(3)     Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari program penguatan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kegiatan penyelenggaraan hubungan pusat dan daerah serta kerjasama daerah.

Pasal 4

(1)     Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program dan  kegiatan.
(2)     Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a.          meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pembangunan di daerah;
b.          mengefektifkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintahan provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c.           memperkuat akuntabilitas pelaksanaan dana APBN di daerah
d.          mengkoordinasikan penyelengaraan pemerintahan umum; dan
e.           memperkuat kerukunan umat beragama dan kesatuan bangsa.

Pasal 5

Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.   fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.   koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;

c.    fasilitasi kesekretariatan dekonsentrasi pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d.   pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
e.    penatausahaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
f.     koordinasi pengendalian administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi;
g.    koordinasi dalam rangka integrasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
h.   koordinasi pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.

Pasal 6

(1)    Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan:
a.  Jumlah Kabupaten/Kota;
b.  Standar Biaya Umum; dan
c.   Aksesbilitas.
(2)    Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)    Program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA.
(2)    Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN

Pasal 8

(1)     Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
(2)     Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku unit Eselon I Pembina, mengoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan para SKPD pelaksana penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.  




Pasal 9

(1)     Dalam penyelenggaraan program, kegiatan dan anggaran penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur harus:
a.       melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b.       menetapkan SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk   melaksanakan program dan kegiatan; dan
c.        melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(2)     Gubernur memberitahukan program, kegiatan dan anggaran penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)     Gubernur melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku unit Eselon I Pembina berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi.
(2)     Gubernur melalui kepala SKPD dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pelaksana program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan dan barang di wilayah provinsi berkaitan dengan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan dan barang.


BAB V
PENYELENGGARAAN KEGIATAN

Pasal 11

(1)        Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2)        Penetapan SKPD penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13

Dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk pejabat perbendaharaan atau pejabat pengelola keuangan yang meliputi:
a.      Kuasa Pengguna Anggaran;
b.      Pejabat Pembuat Komitmen;
c.       Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
d.      Bendahara Pengeluaran.

Pasal 14

(1)     Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a selaku Pejabat perbendaharaan kegiatan dekonsentrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)     Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Kepala Biro yang membidangi pemerintahan umum pada Sekretariat Daerah Provinsi.

Pasal 15

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjuk dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran.

Pasal 16

Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 4  (empat) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan:
a.      Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum;
b.      Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c.       Biro yang membidangi administrasi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; dan
d.      Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

Pasal 17

(1)     Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertanggung jawab terhadap sub kegiatan :
a.       fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.       koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c.        fasilitasi sekretariat pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; dan
d.       pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(2)     Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan penatausahaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.
(3)     Biro yang membidangi keuangan atau Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan koordinasi pengendalian administrasi keuangan dan aset pemerintah di wilayah provinsi.

(4)     Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d,  bertanggung jawab terhadap sub kegiatan:
a.       koordinasi dalam rangka integrasi dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; dan
b.       koordinasi pelaporan manajerial penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi.

Pasal 18

Dalam mengoordinasikan pelaksanan tugas Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk sekretariat pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.

Pasal 19

Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dan huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Sekretariat Daerah Provinsi yang memenuhi persyaratan.

Pasal 20

(1)     Kepala Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan pembantu bendahara.
(2)     Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat dengan eselonering satu tingkat dibawah dari masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen.
(3)     Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(4)     Pembantu bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasal 21

(1)     Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan.
(2)     Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang  telah ditetapkan dalam DIPA.

Pasal 22

(1)     DIPA penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi dapat dilakukan revisi anggaran.


(2)     Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang meliputi:
a.       penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah; dan/atau
b.       perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
(3)     Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1)     Penyaluran dana penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam DIPA Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri.
(2)     Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(3)     Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2011.


BAB VI
BARANG HASIL PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

Pasal 25

(1)     Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah, dialokasikan dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang.
(2)     Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun Belanja Barang penunjang kegiatan dekonsentrasi dengan kode akun 521311.
(3)     Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi melakukan penatausahaan barang penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 26

(1)     Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi.
(2)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      pemberian pedoman;
b.      fasilitasi;
c.       pelatihan;
d.      bimbingan teknis; dan
e.      pemantauan dan evaluasi.
(3)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi.
(4)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri Dalam Negeri membentuk sekretariat penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.


BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Pasal 28

(1)   Kepala Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi wajib menyusun:
a.      laporan manajerial;
b.      laporan akuntabilitas; dan
c.       laporan teknis pelaksanaan kegiatan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
(2)   Dalam penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh sekretariat dekonsentrasi pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.

Pasal 29

(1)     Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a memuat:
a.      perkembangan realisasi penyerapan dana;
b.      pencapaian target keluaran;
c.       kendala yang dihadapi; dan
d.      saran tindak lanjut.
(2)     Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, memuat laporan keuangan dan laporan barang yang terdiri atas:
a.      neraca;
b.      realisasi anggaran; dan
c.       catatan atas laporan keuangan
(3)     Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, memuat laporan hasil aktivitas kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang merupakan tindak lanjut atas berbagai amanat peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a.      Rekapitulasi laporan akuntabilitas keuangan;
b.      Rekapitulasi laporan akuntabilitas aset pemerintah;
c.       Rekapitulasi laporan manajerial ;
d.      Laporan pelaksanaan rapat; dan
e.      Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(4)     Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                       
Pasal 30

(1)    Gubernur menyampaikan laporan program kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi kepada DPRD provinsi.
(2)    Laporan program kegiatan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian laporan tahunan gubernur atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(3)    Laporan tahunan gubernur atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4)    Laporan tahunan gubernur atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi secara bersama­-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 31

(1)    Gubernur menyampaikan laporan manajerial, laporan akuntabilitas, dan laporan teknis penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)    Gubernur menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan  Pembangunan Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2011
MENTERI DALAM NEGERI,

                 ttd

GAMAWAN FAUZI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar