Cari Blog Ini

Rabu, 27 Juli 2011

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-01.KP.08.01. TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1974 Nomor 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 1994 Nomor 16 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2000 Nomor 100 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 9 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
7. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, dilantik, dan telah melaksanakan tugas dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di sebut Kanwil adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di singkat UPT adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidangnya di wilayah masing-masing.
12. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

BAB II
JABATAN DAN KELAS JABATAN

Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Umum; dan
c. Jabatan Fungsional Tertentu.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural;
b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV dan lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan kerja unit eselon I ditandatangani oleh pejabat struktural eselon I.
(2) Kewenangan untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada sekretaris unit eselon I atau kepala biro kepegawaian untuk di lingkungan sekretariat jenderal.
(3) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan unit eselon I diotentikasi oleh kepala bagian kepegawaian atau kepala bagian mutasi pegawai untuk di lingkungan sekretariat jenderal.

Pasal 5
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan Kanwil dan UPT ditandatangani oleh kepala Kanwil.
(2) Kewenangan untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada kepala divisi administrasi.
(3)Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kanwil atau UPT diotentikasi oleh kepala bagian umum.

Pasal 6
(1) Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antarunit eselon I, pejabat yang berwenang menetapkan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan adalah pejabat eselon I di lingkungan kerja yang baru.
(3) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Kanwil atau antar UPT, pejabat yang berwenang menetapkan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan adalah kepala Kanwil pada satuan kerja yang baru.

BAB III
TUNJANGAN KINERJA

Pasal 7
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 8
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011.

Pasal 10
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar