Cari Blog Ini

Senin, 22 April 2013

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014



SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 72/PMK.02/2013

TENTANG

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;




Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);


2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;




MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014.

Pasal 1


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

Pasal 2


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai:


a.
batas tertinggi; atau


b.
estimasi.
Pasal 3


(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.




Pasal 4


Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.



Pasal 5


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.













Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 3 April 2013






MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,






             ttd.






AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

                           ttd.

               AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 538

Lampiran..................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar