Cari Blog Ini

Jumat, 12 Agustus 2011

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS

SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
					NOMOR S - 159/MK.01/1986

						TENTANG 

	                PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS

				MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan 
Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.	Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan
	obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
2.	Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah 
	penghuninya;
3.	Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang 
	bersangkutan.

Perlu diberitahukan disini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah-
rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD.

Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar