SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 159/MK.01/1986 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah penghuninya; 3. Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang bersangkutan. Perlu diberitahukan disini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah- rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD. Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Cari Blog Ini
Jumat, 12 Agustus 2011
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar