MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 120/PMK.02/2011
NOMOR 120/PMK.02/2011
TENTANG
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012; | ||||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); | |||
2. | ||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012. | ||||
Pasal 1 | ||||||
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012. | ||||||
Pasal 2 | ||||||
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi. | ||||||
Pasal 3 | ||||||
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||
Pasal 4 | ||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 1 Agustus 2011 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 1 Agustus 2011 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
ttd. | ||||||
PATRIALIS AKBAR | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 461 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar