Cari Blog Ini

Jumat, 19 Agustus 2011

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 120/PMK.02/2011

TENTANG

STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  
2.
  
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
  
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012.
 
Pasal 1
  
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
 
Pasal 2
  
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi.
 
Pasal 3
  
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
Pasal 4
  
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    
Ditetapkan di Jakarta
    
pada tanggal 1 Agustus 2011
    
MENTERI KEUANGAN,
     
    ttd.
     
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
Diundangkan di Jakarta
 
pada tanggal 1 Agustus 2011
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
  
ttd. 
  
PATRIALIS AKBAR 
  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 461 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar