Cari Blog Ini

Senin, 01 Agustus 2011

TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA
DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
SELAKU
KETUA HARIAN BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL,

Menimbang
:
a.    bahwa untuk mempercepat Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki rumah, telah ditetapkan fasilitas dana bantuan dalam bentuk bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun;

b.    bahwa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum optimal dirasakan oleh PNS sebagai akibat rendahnya fasilitas dana bantuan yang disediakan oleh BAPERTARUM-PNS, karena nilainya secara proporsional semakin kecil dibandingkan dengan harga rumah dan biaya membangun rumah yang terus mengalami kenaikan sehingga perlu fasilitas tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat

:
1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
3.    Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 14/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 50).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU
KETUA HARIAN BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTANG TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL



BAB I
UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2.    Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat BUM adalah dana TAPERUM-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan, yang diberikan untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah melalui Bank Pelaksana.
3.    Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang selanjutnya disebut BM adalah dana TAPERUM-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan, yang diberikan untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah diatas tanah milik sendiri dengan fasilitas Kredit/Pembiayaan Pembangunan Rumah melalui Bank Pelaksana, dilokasi tempat PNS bekerja.
4.    Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TAPERUMPNS adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing PNS yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
5.    Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana TAPERUM-PNS, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

BAB II
BUM DAN BM

Pasal 2
(1)  PNS yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dapat memanfaatkan tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM.
(2)  Ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.    membayar iuran TAPERUM-PNS;
b.    golongan I, golongan II, atau golongan III;
c.    memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun;
d.    belum pernah menerima, dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
e.    belum memiliki rumah;
f.     khusus untuk permohonan BM harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah; dan
g.    mengisi serta mengajukan formulir permohonan tambahan bantuan dana TAPERUM-PNS.

Pasal 3
(1)  PNS yang memanfaatkan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak :
a.    golongan I, sebesar Rp.13.800.000,-(tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
b.    golongan II, sebesar Rp.13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.    golongan III, sebesar Rp.13.200.000,-(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
(2)  bersamaan dengan pembayaran Bantuan Uang Muka atau Bantuan Sebagian Biaya Membangun sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4
(1)  PNS yang memanfaatkan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga paling tinggi sebesar 6% (enam persen) sebagai suku bunga tetap (fixed rate) dengan perhitungan secara Annuitas, atau dikenakan bagi hasil setara suku bunga sebagaimana yang ditetapkan pada ayat ini, selama jangka waktu kredit/pembiayaan.
(2)  Besar tingkat suku bunga atau bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sewaktu-waktu dengan persetujuan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS.
(3)  Ketentuan mengenai penetapan perubahan besar tingkat bunga atau bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS.

Pasal 5
Penyaluran tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.

Pasal 6
(1)  BAPERTARUM-PNS membuka rekening giro pada lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)  Rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instrument penyediaan kebutuhan dana bagi keperluan penyaluran tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Dana yang tersimpan dalam rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diminta jasa gironya.
(4)  Penentuan tingkat besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara BAPERTARUM-PNS dengan lembaga perbankan yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama.

Pasal 7
(1)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(2)  Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal11 Juli 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS


SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 412

Tidak ada komentar:

Posting Komentar