Cari Blog Ini

Senin, 19 Maret 2012

Penerapan Penyusutan Aset Tetap BMN

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/KMK.06/2012
TENTANG
PENERAPAN PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian catatan atas aset tetap dilakukan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual;


b.
bahwa inventarisasi dan penilaian atas Barang Milik Negara sebagai data baku penyusutan hingga saat ini belum selesai dilaksanakan;


c.
bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010 Nomor 27a/LHP/XV/05/2011 tanggal 24 Mei 2011, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar Pemerintah menyusun action plan penerapan penyusutan;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);


4.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;


6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;


7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, Dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT.
KESATU
:
Penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada entitas Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan basis akrual sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
KEDUA
:
Pelaksanaan penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:


a.
Penerapan penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada Satuan Kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang telah mengimplementasikan sistem akuntansi keuangan, dilaksanakan sejak Tahun 2011.


b.
Guna kelancaran penerapan penyusutan, pada Tahun 2012 dilakukan:



1.
pengembangan sistem aplikasi;



2.
sosialisasi peraturan, standar prosedur operasional, dan sistem aplikasi kepada seluruh entitas Pemerintah Pusat;



3.
pelaksanaan piloting project pada beberapa entitas Pemerintah Pusat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


c.
Penerapan penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada seluruh entitas Pemerintah Pusat dilaksanakan mulai Tahun 2013.
KETIGA
:
Penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui pengungkapan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sampai dengan Tahun 2012.
KEEMPAT
:
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara bertindak selaku koordinator yang mempunyai tugas antara lain menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penerapan penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap.
KELIMA
:
Guna kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat membentuk tim implementasi penyusutan.
KEENAM
:
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pembuatan peraturan, standar prosedur operasional, dan user requirementsistem aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b angka 2 yang telah dilakukan pada Tahun 2011 tetap dilanjutkan pelaksanaannya.
KETUJUH
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:


1.
Presiden Republik Indonesia;


2.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;


3.
Para Ketua/Kepala/Pimpinan Lembaga;


4.
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;


5.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;


6.
Direktur Barang Milik Negara, Kementerian Keuangan.


7.
Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.






Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 24 Februari 2012
Salinan sesuai dengan aslinya
MENTERI KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM

ttd,

u.b.





KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN



AGUS D.W. MARTOWARDOJO



GIARTO
NIP 195904201984021001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar