Cari Blog Ini

Senin, 23 Mei 2011

MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a. bahwa untuk menjaga citra dan martabat BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya, wajib berpedoman pada Kode Etik BPK;
b. bahwa penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik;

Mengingat:     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kode Etik BPK, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
3. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah alat kelengkapan BPK yang bertugas untuk menegakkan Kode Etik.
4. Tim Kode Etik adalah tim yang dibentuk oleh Majelis Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
5. Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan dengan Keputusan Presiden.
6. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
7. Pihak yang dilaporkan adalah Anggota BPK, Pemeriksa, atau Pelaksana BPK lainnya, yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
8. Sidang Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut Sidang BPK, adalah pertemuan Anggota BPK secara berkala untuk menetapkan kebijakan di bidang pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan putusan Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Akademisi adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mengabdikan diri secara penuh serta berpartisipasi langsung dalam bidang pendidikan tinggi.
10. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
11. Putusan Majelis Kehormatan, yang selanjutnya disebut Putusan, adalah putusan tentang terbukti atau tidak terbukti atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan.
12. Pelaksana BPK lainnya yaitu pejabat struktural pada Unit Pelaksana Tugas Pemeriksaan dan Perwakilan BPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta Pejabat dan atau pegawai lainnya sesuai surat tugas yang sah untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK

Pasal 2
(1) Berdasarkan Peraturan ini, dibentuk Majelis Kehormatan.
(2) Majelis Kehormatan menjalankan tugasnya secara independen.
(3) Majelis Kehormatan berkedudukan di Kantor Pusat BPK.
Pasal 3
(1) Majelis Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. 3 (tiga) orang Anggota BPK;
b. 1 (satu) orang dari unsur profesi; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur akademisi.
(2) Susunan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
(3) Ketua Majelis Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK.
Pasal 4
(1) Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK.
(2) Masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 5
(1) Untuk dapat dipilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan, calon yang berasal dari unsur profesi dan akademisi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. tidak menjadi anggota partai politik;
c. memiliki reputasi dan kredibilitas yang diakui oleh masyarakat;
d. memiliki kompetensi di bidang profesi atau akademis;
e. memiliki integritas dan independensi yang diperlukan untuk menegakkan Kode Etik;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. sehat jasmani dan rohani; dan
h. sekurang-kurangnya berusia 50 (lima puluh) tahun.
(2) Dalam rangka pengangkatan Anggota Majelis Kehormatan dari unsur profesi dan unsur akademisi, BPK dapat meminta pendapat dan informasi kepada asosiasi profesi atau perguruan tinggi tertentu.

Pasal 6
(1) Anggota Majelis Kehormatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik wajib mengundurkan diri.
(2) Sidang BPK menunjuk pengganti Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota Sementara Majelis Kehormatan.
(3) Anggota Sementara Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas hingga ditetapkannya Putusan Majelis Kehormatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk melanjutkan sisa masa jabatan apabila Majelis Kehormatan memutuskan bahwa Anggota bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 7
(1) Sidang BPK memutuskan pengganti Anggota Majelis Kehormatan apabila:
a. Anggota Majelis Kehormatan mengalami sakit jasmani atau rohani secara terus menerus dan/atau berhalangan tetap; atau
b. Anggota Majelis Kehormatan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Pengganti Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan tugas hingga sisa masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan yang digantikan berakhir.

Pasal 8
(1) Apabila Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua Majelis Kehormatan, maka penggantinya melaksanakan tugas sebagai Anggota Sementara Majelis Kehormatan hingga ditetapkannya Putusan.
(2) Anggota Majelis Kehormatan, termasuk Anggota Sementara Majelis Kehormatan, melakukan pemilihan Ketua Sementara Majelis Kehormatan secara musyawarah mufakat.
(3) Ketua Sementara Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan tugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan hingga ditetapkannya Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4) Setelah Majelis Kehormatan memutuskan bahwa Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Sidang BPK segera mengangkat Ketua Majelis Kehormatan hingga sisa masa jabatan Ketua Majelis Kehormatan yang digantikannya berakhir.

Pasal 9
Hasil Sidang BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan BPK.
Pasal 10
(1) Majelis Kehormatan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh:
a. Ketua BPK;
b. Wakil Ketua BPK;
c. Anggota BPK;
d. Pemeriksa; dan
e. Pelaksana BPK lainnya.
(2) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pemeriksa atau Pelaksana BPK Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e, Anggota Majelis Kehormatan yang membawahi satuan kerja para pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud.
(3) Majelis Kehormatan dapat membentuk Tim Kode Etik yang bersifat ad hocguna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima laporan dari Panitera.

Pasal 11
(1) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK dengan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama, serta Pejabat Struktural Eselon II, III, IV:
Ketua:salah seorang Anggota BPK yang menjadi Anggota Majelis Kehormatan.
Anggota:4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Struktural Eselon I, 1 (satu) orang dari unsur profesi, dan 1 (satu) orang dari unsur akademisi.
b. untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK dengan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda, serta Pelaksana BPK non Struktural:
Ketua:salah seorang Anggota BPK yang menjadi Anggota Majelis Kehormatan.
Anggota:4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Struktural Eselon II, 1 (satu) orang dari unsur profesi, dan 1 (satu) orang dari unsur akademisi.
(2) Anggota Tim Kode Etik yang berasal dari unsur profesi dan akademisi adalah Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 12
(1) Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditunjuk oleh Majelis Kehormatan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan.
(2) Majelis Kehormatan tidak dapat menunjuk Pejabat Struktural yang membawahi satuan kerja Pemeriksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dalam keanggotaan Tim Kode Etik.

BAB III
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN
MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK

Pasal 13
(1) Majelis Kehormatan mempunyai fungsi menegakkan Kode Etik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan atas dugaaan pelanggaran Kode Etik; dan
b. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Majelis Kehormatan berwenang untuk:
a. memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada:
1. pelapor;
2. pihak yang dilaporkan; dan/atau
3. para saksi.
b. memberikan rekomendasi kepada Sidang BPK mengenai penjatuhan dan jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar Kode Etik.

Pasal 15
(1) Tim Kode Etik mempunyai fungsi membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan atas dugaaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
b. melaporkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Majelis Kehormatan.

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim Kode Etik berwenang untuk meminta keterangan dan/atau data kepada:
a. pelapor;.
b. pihak yang dilaporkan; dan/atau
c. para saksi.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik bertanggung jawab kepada Majelis Kehormatan.

Pasal 17
Pihak yang diminta keterangan dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a atau Pasal 16 ayat (1) wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta oleh Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Majelis Kehormatan dan Tim Kode Etik berkewajiban untuk:
a. merahasiakan:
1) identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, dan saksi kepada siapapun; dan
2) informasi yang diperoleh karena kedudukannya sebagai Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik.
b. mengundurkan diri dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemeriksaan tersebut.

BAB IV
PANITERA MAJELIS KEHORMATAN

Pasal 19
(1) Majelis Kehormatan dibantu oleh Panitera yang secara ex officio dilaksanakan oleh Inspektur Utama BPK.
(2) Apabila Inspektur Utama BPK berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, Majelis Kehormatan dapat menunjuk salah satu Inspektur di lingkungan Inspektorat Utama BPK sebagai Panitera Pengganti untuk melaksanakan tugas-tugas Panitera.

Pasal 20
(1) Panitera mempunyai tugas kepaniteraan yang meliputi:
a. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik;
b. menatausahakan laporan dan bukti awal yang diajukan;
c. meneliti kejelasan:
1. identitas pelapor;
2. identitas pihak yang dilaporkan; dan
3. kasus yang dilaporkan.
d. menguraikan posisi kasus tentang dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan laporan;
e. meneliti dan melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan penugasan Majelis Kehormatan;
f. menyusun dan melaporkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d kepada Majelis Kehormatan;
g. menyampaikan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan mengenai penunjukan Anggota Tim Kode Etik kepada yang bersangkutan.
h. menyampaikan surat panggilan sidang Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik kepada para pihak;
i. mempersiapkan persidangan Majelis Kehormatan dan/atau Tim Kode Etik;
j. membuat berita acara persidangan Majelis Kehormatan dan/atau Tim Kode Etik;
k. menyiapkan konsep hasil sidang pemeriksaan Tim Kode Etik untuk disampaikan kepada Majelis Kehormatan;
l. menyiapkan konsep putusan sidang Majelis Kehormatan; dan
m. menyampaikan Putusan Majelis Kehormatan kepada Sidang BPK dan pihak yang dilaporkan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera dibantu oleh Sekretariat Panitera yang dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Panitera bertanggung jawab kepada Majelis Kehormatan.
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Bagian Kesatu
Laporan Pelanggaran Kode Etik

Pasal 21
(1) Laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan, antara lain:
a. pejabat/pegawai dari entitas pemeriksaan BPK.
b. rekan sejawat; atau
c. masyarakat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan:
a. identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan; dan
b. perbuatan yang dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitera untuk diberi nomor registrasi perkara.
(4) Anggota BPK atau satuan kerja pelaksana BPK yang menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneruskan laporan tersebut kepada Panitera.

Pasal 22
Panitera menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kepada Ketua Majelis Kehormatan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima oleh Panitera.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pasal 23
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menetapkan waktu Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f.
(3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan.
(5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan.
(6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 24
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.

Pasal 25
Pihak yang dilaporkan wajib hadir dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik dan tidak dapat diwakilkan atau didampingi oleh pihak lain.
Pasal 26
(1) Pihak yang dilaporkan berhak untuk melakukan pembelaan diri.
(2) Dalam rangka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang dilaporkan berhak untuk mengajukan saksi dan/atau alat bukti lainnya.

Pasal 27
(1) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir pada waktu sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menunda sidang dan menetapkan waktu sidang berikutnya.
(2) Panitera menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri sidang berikutnya.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum waktu sidang.
(4) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, maka Panitera menyampaikan surat panggilan ketiga.
(5) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir untuk ketiga kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar, Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Pasal 28
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode Etik berkewajiban:
a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan
c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik dapat:
a. mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, dan/atau saksi untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik; atau
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik baik diminta maupun tidak.

BAB VI
PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN

Pasal 29
(1) Majelis Kehormatan mengambil putusan dalam Sidang Majelis Kehormatan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik.
(2) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota Majelis Kehormatan.
(3) Anggota Majelis Kehormatan yang membawahi Pemeriksa atau Pelaksana BPK yang diduga melanggar Kode Etik tidak diikutsertakan dalam pengambilan putusan.
(4) Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 30
(1) Putusan Majelis Kehormatan dapat berupa:
a. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik; atau
b. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan tidak terbukti melanggar Kode Etik.
(2) Putusan Majelis Kehormatan dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan yang dihadiri pihak yang dilaporkan.
(3) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak menghadiri Sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Kehormatan menunda sidang dan menetapkan waktu sidang berikutnya.
(4) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, maka Putusan Majelis Kehormatan dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Sidang BPK setelah dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan.

Pasal 31
(1) Putusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Anggota Majelis Kehormatan.
(2) Format Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 32
Putusan Majelis Kehormatan dapat diunggah dalam sistem jaringan intranet BPK.
Pasal 33
(1) Dalam hal Putusan menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik, maka BPK mengadakan Sidang BPK untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh pihak yang dilaporkan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik.

Pasal 34
Panitera mencatat Putusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam buku registrasi perkara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang belum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2011
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,

HADI POERNOMO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar