Cari Blog Ini

Jumat, 20 Mei 2011

PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 188/PMK.06/2008

TENTANG

PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa penguasaan aset milik asing/Cina oleh Negara pada kurun waktu tahun 1957 sampai dengan tahun 1967 dilakukan berdasarkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur keadaan darurat/khusus;


b.
bahwa dalam upaya untuk menciptakan kepastian hukum, tata cara penanganan penyelesaian aset milik asing/Cina yang selama ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-394/MK.3/1989 perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan dan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri Keuangan;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Cina;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2213);


2.
Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-organisasi Dan Pengawasan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2105);


3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);


5.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 tentang Larangan Adanya Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/Atau Untuk Orang-Orang Warga Negara Dari Negara Asing Yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Negara Republik Indonesia;


6.
Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 tentang Penempatan Semua Sekolah/Kursus Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Dan/Atau Diusahakan Oleh Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/Atau Orang-Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) Yang Bukan Warga Negara Dari Negara Asing, Yang Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Republik Indonesia Dan/Atau Telah Memperoleh Pengakuan Dari Negara Republik Indonesia Di Bawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia;


7.
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Yang Tidak Sesuai Dengan Kepribadian Indonesia, Menghambat Penyelesaian Revolusi Atau Bertentangan Dengan Cita-Cita Sosialisme Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2459);


8.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Komando Operasi Tertinggi/Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Nomor 52/KOTI/ 1964;


9.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Komando Operasi Tertinggi Nomor 89/ KOTI/1965;


10.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;


11.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan
:
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66 tentang Pengawasan PEPELRADA Terhadap Pengambilalihan Sekolah-Sekolah Tionghoa Oleh Mahasiswa-Mahasiswa Dan Pelajar-Pelajar Setempat;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING /CINA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :


1.
Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan :



a.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;



b.
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;



c.
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964;



d.
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.


2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Departemen Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas pokok, dan fungsi di bidang kekayaan negara.


4.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Departemen Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas pokok dan fungsi di bidang kekayaan negara.


5.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Departemen Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas pokok dan fungsi di bidang kekayaan negara.


6.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.


7.
Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Tingkat Pusat.


8.
Tim Asistensi adalah Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Tingkat Wilayah.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2


(1)
Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dilakukan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.


(2)
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina.

Pasal 3


Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina bertujuan guna mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
 

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 4


Lingkup Aset Bekas Milik Asing/Cina merupakan tanah dan/atau bangunan bekas milik :


a.
perkumpulan-perkumpulan Cina yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;


b.
perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;


c.
perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; atau


d.
organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

BAB II
KEWENANGAN PENYELESAIAN

Pasal 5


(1)
Kewenangan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai ketentuan peraturan perundan undangan.


(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 6


Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan :


a.
menentukan arch kebijakan dan petunjuk penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Cina;


b.
membentuk Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi;


c.
menetapkan bentuk-bentuk penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina;


d.
menetapkan aset temuan baru menjadi Aset Bekas Milik Asing/Cina yang dikuasai oleh Negara;


e.
menetapkan suatu aset yang dinyatakan bukan merupakan Aset Bekas Milik Asing/Cina; dan


f.
menetapkan langkah lanjut terhadap penghapusan suatu aset dari Aset Bekas Milik Asing/Cina.

BAB III
PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

Pasal 7


(1)
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.


(2)
Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan hak prioritas kepada pihak ketiga untuk memperoleh Aset Bekas Milik Asing/Cina berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan/atau budaya.


(3)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang secara terus menerus menempati/menghuni Aset Bekas Milik Asing/Cina dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan  terlarang/eksklusif rasial yang dahulu menguasai dan/atau memiliki aset dimaksud.


(4)
Dalam hal pihak ketiga merupakan badan hukum, status badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum Indonesia yang tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum asing.


(5)
Hak prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 8


(1)
Penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina dilakukan dengan cara :



a.
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia;



b.
disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah;



c.
dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara;



d.
dipertukarkan dengan aset yang dimiliki oleh pihak ketiga;



e.
dihibahkan;



f.
dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau



g.
dikeluarkan dari daftar Aset Bekas Milik Asing/Cina.


(2)
Perubahan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atas usulan dari Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan dan/atau Tim Asistensi.


(3)
Penetapan penyelesaian status kepemilikan yang dilakukan masing-masing dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 9


Penyelesaian status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10


(1)
Dalam hal penyelesaian dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, pelaksanaannya diatur sebagai berikut.



a.
Bagi aset yang selama ini dipergunakan oleh swasta untuk kegiatan komersial dan rumah tinggal, besarnya kompensasi ditetapkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai aset.



b.
Bagi aset yang selama ini dipergunakan oleh swasta untuk kegiatan pendidikan dan/atau kegiatan sosial, besarnya kompensasi ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai aset.



c.
Bagi aset yang selama ini dipergunakan oleh pegawai negeri sipil/ anggota TNI dan POLRI untuk rumah tinggal, besarnya kompensasi ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai aset.



d.
Bagi aset yang selama ini dipergunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui pemerintah, besarnya kompensasi ditetapkan sebesar 0% (nol perseratus) dari nilai aset.


(2)
Dalam hal aset yang telah dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dialihkan/ dipindahtangankan/diubah peruntukannya maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.


(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dengan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengembalikan keringanan yang telah diberikan sebesar :



a.
50% (lima puluh perseratus) dari nilai aset pada saat pihak ketiga mengalihkan/memindahtangankan kepada pihak lain atau mengubah peruntukannya dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c mengalihkan/memindahtangankan/mengubah peruntukannya;



b.
100% (seratus perseratus) dari nilai aset pada saat pihak ketiga mengalihkan/ memindahtangankan kepada pihak lain atau mengubal peruntukannya dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengalihkan/ memindahtangankan/mengubah peruntukannya.


(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengembalikan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal :



a.
aset dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure) yang menyebabkan kebutuhan agar aset dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya;



b.
lokasi aset menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota; dan/atau



c.
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.

Pasal 11


Penyelesaian status kepemilikan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 12


(1)
Biaya pensertifikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi yang bersangkutan.


(2)
Biaya pensertifikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah.

Pasal 13


(1)
Pembayaran kompensasi kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan/atau nilai lebih aset pengganti yang berasal dari hasil tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat dilakukan secara tunai atau bertahap dengan jangka waktu pelunasan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.


(2)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, ditetapkan nilai baru aset dengan Keputusan Direktur jenderal atas nama Menteri berdasarkan penilaian terbaru.


(3)
Selisih antara nilai baru aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pembayaran kompensasi sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.


(4)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, pihak ketiga yang mengajukan usul penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c wajib memberi imbalan uang tunai kepada Pemerintah sebagai bentuk sewa pemanfaatan aset dengan memperhitungkan pembayaran kompensasi sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran.


(5)
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor langsung oleh pihak ketiga ke Kas Negara.

Pasal 14


Aset yang akan dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e atau dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KELEMBAGAAN PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA

Bagian Kesatu
Tim Penyelesaian

Pasal 15


(1)
Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penyelesaian.


(2)
Keanggotaan Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, antara lain :



a.
Departemen Keuangan;



b.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;



c.
Departemen Pertahanan;



d.
Departemen Pendidikan Nasional;



e.
Badan Intelijen Negara;



f.
Badan Pertanahan Nasional;



g.
Kejaksaan Agung; dan



h.
Kepolisian RI.

Pasal 16


(1)
Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas :



a.
memberikan pertimbangan atas penyelesaian masalah Aset Bekas Milil Asing/Cina termasuk penanganan masalah hukum;



b.
melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina;



c.
melaksanakan inventarisasi dan penelitian dalam hal ditemukan Aset Bekas Milik Asing/ Cina barn;



d.
membahas usulan penyelesaian dari Tim Asistensi serta menyampaikan saran, pendapat, dan rekomendasi mengenai penyelesaian masalah kepada Menteri melalui Direktur jenderal; dan



e.
melaksanakan tugas lain yang terkait dengan Aset Bekas Milik Asing/Cina.


(2)
Tim Penyelesaian melaporkan pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Menteri melalui Direktur jenderal.

Bagian Kedua
Tim Asistensi

Pasal 17


(1)
Guna membantu tugas Tim Penyelesaian dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina di daerah, Direktur jenderal membentuk Tim Asistensi.


(2)
Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di tiap Kantor Wilayah.


(3)
Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi tingkat daerah antara lain :



a.
Kantor Wilayah;



b.
Pemerintah Provinsi;



c.
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;



d.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;



e.
Komando Daerah Militer;



f.
Komite Intelijen Daerah (KOMINDA);



g.
Kejaksaan Tinggi;



h.
Kepolisian Daerah; dan



i.
Kantor Pelayanan.


(4)
Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi yang bersangkutan.

Pasal 18


(1)
Tim Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :



a.
melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina sesuai dengan arahan Direktur jenderal;



b.
menyampaikan usulan penyelesaian masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina sesuai kondisi terkini di wilayahnya;



c.
melaksanakan inventarisasi dan penelitian terhadap aset temuan baru di wilayahnya;



d.
melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian, serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaiannya kepada Direktur Jenderal; dan



e.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


(2)
Tim Asistensi menyampaikan laporan semesteran mengenai perkembangan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina di wilayahnya kepada Direktur jenderal melalui Tim Penyelesaian.

Pasal 19


Pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
PENDATAAN ASET

Pasal 20


Untuk pertama kali, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina didasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 21


(1)
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tim Asistensi, atau pihak lain dapat mengusulkan status terbaru atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau temuan baru atas Aset Bekas Milik Asing/Cina kepada Tim penyelesaian.


(2)
Usulan dan/atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan diverifikasi oleh Tim Penyelesaian berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tim Asistensi, dan pihak lain yang diperlukan.


(3)
Hasil penelitian dan verifikasi dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyelesaian dan disampaikan kepada Direktur jenderal untuk memperoleh penetapan sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


(4)
Berdasarkan penetapan Direktur jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penyelesaian dan/atau Tim Asistensi melakukan updating data Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagai dasar pelaksanaan langkah lanjut penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22


(1)
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina yang masih dalam proses atau belum diproses selanjutnya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.


(2)
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina yang telah selesai dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23


Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, petunjuk penyelesaian mengenai Aset Bekas Milik Asing/Cina yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24


Ketentuan teknis mengenai tata cara, prosedur kerja dan bentuk surat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 20 November 2008





MENTERI KEUANGAN











ttd.











SRI MULYANI INDRAWATI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar