Yth. | 1. | Inspektur Jenderal; | |
| 2. | Para Direktur Jenderal; | |
| 3. | Para Kepala/Ketua Badan; | |
| 4. | Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris Ditjen/Jtjen/Badan/Pengadilan Pajak, Para Inspektur I Direktur I Kepala Kantor Wilayah; | |
| 5 | Para Kepala Kantor Satuan Kerja; | |
di lingkungan Kementerian Keuangan. | |||
SURAT EDARAN Nomor : SE- 108/MK.1/2011 | |||
TENTANG | |||
MEKANISME PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN | |||
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan (kantor dan rumah negara), dengan ini disampaikan sebagai berikut: | |||
1. | Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang masih belum digunakan atau dimanfaatkan secara optimal agar didayagunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. | ||
2. | Dalam hal pendayagunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak dapat dilakukan, sedangkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan unit organisasi yang bersangkutan diperlukan tanah dan/ atau bangunan, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang harus menyampaikan usulan perencanaan pengadaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan, baik melalui mekanisme pembelian maupun pembangunan gedung kantor atau rumah negara, kepada Pengguna Barang. | ||
3. | Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan perencanaan pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2, sebelum diajukan pengalokasian anggarannya. | ||
4. | Seluruh Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Keuangan agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, terutama Barang Milik Negara berupa tanah dan /atau bangunan. | ||
5. | Pelaksanaan optimalisasi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan. | ||
Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskannya kepada unit vertikal di lingkungan masing-masing. | |||
Pada saat ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-239/MK.1/2010 tentang Mekanisme Pengadaan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak ber laku. | |||
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani. | |||
| | | Ditetapkan di Jakarta |
| | | pada tanggal 21 Februari 2011 |
| | | MENTERI KEUANGAN |
| | | SEKRETARIS JENDERAL, |
MULYA P. NASUTION |
Cari Blog Ini
Jumat, 24 Juni 2011
MEKANISME PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar