Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

MEKANISME PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Yth.
1.
Inspektur Jenderal;

2.
Para Direktur Jenderal;

3.
Para Kepala/Ketua Badan;

4.
Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris Ditjen/Jtjen/Badan/Pengadilan Pajak, Para Inspektur I Direktur I Kepala Kantor Wilayah;

5
Para Kepala Kantor Satuan Kerja;
di lingkungan Kementerian Keuangan.
SURAT EDARAN
Nomor : SE- 108/MK.1/2011
TENTANG
MEKANISME PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan (kantor dan rumah negara), dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang masih belum digunakan atau dimanfaatkan secara optimal agar didayagunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
2.
Dalam hal pendayagunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak dapat dilakukan, sedangkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan unit organisasi yang bersangkutan diperlukan tanah dan/ atau bangunan, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang harus menyampaikan usulan perencanaan pengadaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan, baik melalui mekanisme pembelian maupun pembangunan gedung kantor atau rumah negara, kepada Pengguna Barang.
3.
Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan perencanaan pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2, sebelum diajukan pengalokasian anggarannya.
4.
Seluruh Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Keuangan agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, terutama Barang Milik Negara berupa tanah dan /atau bangunan.
5.
Pelaksanaan optimalisasi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perlengkapan. 
Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskannya kepada unit vertikal di lingkungan masing-masing.
Pada saat ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-239/MK.1/2010 tentang Mekanisme Pengadaan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak ber laku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani.



Ditetapkan di Jakarta



pada tanggal 21 Februari 2011



MENTERI KEUANGAN



SEKRETARIS JENDERAL,
       
       
       
      MULYA P. NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar