Cari Blog Ini

Senin, 20 Juni 2011

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  26  TAHUN  2009

TENTANG

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
SECARA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  a.   bahwa Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas resmi penduduk merupakan bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    bahwa dalam rangka mewujudkan kepemilikan satu Kartu Tanda Penduduk untuk satu penduduk diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan;
c.    bahwa berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk paling lambat akhir tahun 2011 dan dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

Mengingat      :  1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
5.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL.

Pasal  1


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.    Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
3.    KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
4.    Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
5.    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6.    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
8.    Kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.
9.    Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.

Pasal  2

(1)      Untuk keperluan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, Pemerintah menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan dan rekaman elektronik, serta pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK.
(2)      Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)      Bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dengan peserta dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal  3

(1)      Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(2)      Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(3)      Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal  4

Pengadaan perangkat pendukung yang diperlukan dalam penerapan KTP berbasis NIK serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal  5

(1)      Penyediaan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada data penduduk wajib KTP pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2)      Penyediaan blangko KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai terpenuhinya jumlah yang dibutuhkan.
(3)      Penyediaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketersediaan anggaran dan kondisi daerah yang meliputi kualitas cakupan data penduduk, sumber daya manusia yang telah terlatih, dan akses jaringan yang tersedia.

Pasal  6

(1)      Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi jati diri dalam pelayanan publik.
(2)      Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, pas photo, dan sidik jari seluruh jari tangan penduduk yang bersangkutan.
(3)           Sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan:
a.    untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan
b.    untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi Pelaksana.
(4)      Rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal  7

(1)      Setiap penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP berbasis NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sesuai domisili penduduk yang bersangkutan.
(2)      Setiap penduduk yang telah memiliki KTP tetapi belum berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus mengajukan penggantian KTP berbasis NIK sesuai domisili penduduk yang bersangkutan.
(3)      Pelaksanaan penerbitan dan penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal  8

(1)      Dalam hal KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengalami kerusakan, hilang, dan/atau tidak dapat dipergunakan, Instansi Pelaksana menerbitkan KTP pengganti berdasarkan pengajuan oleh penduduk yang bersangkutan.
(2)      Penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)      Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP berbasis NIK, dan pemberian bimbingan teknis pelayanan KTP berbasis NIK oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)      Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dan pembiayaan untuk pengadaan dan pemeliharaan perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, KTP yang belum berbasis NIK tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat akhir tahun 2011.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar